KPU Batal Rahasiakan Ijazah Capres Usai Viral, Publik: Negara Cek Ombak

Publik menilai jika KPU seolah-olah hanya ingin "cek ombak" untuk melihat respons masyarakat soal keputusan terbaru.

Lintang Siltya Utami

Posted: Rabu, 17 September 2025 | 07:46 WIB
Gedung KPU RI [ANTARA]

Gedung KPU RI [ANTARA]

Hitekno.com - Beredarnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 731 Tahun 2025 Tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden Dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik Yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum menarik atensi publik di jagat maya. Putusan itu viral karena memuat informasi bahwa ijazah Capres dan Cawapres juga termasuk data yang akan disembunyikan.

Hal tersebut sontak menuai kritik dari warganet yang mempertanyakan keputusan KPU. Pasalnya, publik menilai jika rakyat sipil bahkan harus melakukan pemeriksaan detail tentang latar belakang saat melamar pekerjaan, mengapa sekelas Capres dan Cawapres yang akan memimpin negara harus dirahasiakan datanya.

Setelah menuai respons negatif, KPU akhirnya secara resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tersebut. Dengan pembatalan ini, artinya dokumen-dokumen itu kini kembali dapat diakses oleh publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut pengakuan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, keputusan awal itu merupakan inisiatif internal KPU setelah melalui proses uji konsekuensi.

Sebelumnya, warganet curiga dan menuduh KPU melindungi pihak tertentu karena memasukkan ijazah ke dalam keputusan tersebut. Publik secara terang-terangan menyeret nama mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo alias Jokowi yang saat ini tengah bergelut dengan kasus dugaan ijazah palsu.

Tak hanya itu, sang putra, Gibran Rakabuming pun juga sempat dipertanyakan riwayat pendidikannya karena dinilai janggal.

Pembatalan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tersebut dibagikan ulang oleh akun X @MikaelDewabrata yang mengunggah tangkapan layar sebuah judul pemberitaan tentang pembatalan keputusan tersebut.

"Batal gaes. Kebijakan lain dibatalkan setelah menjadi viral," tulis pemilik akun tersebut.

Melihat sikap KPU dalam membatalkan sebuah keputusan setelah viral dan menuai kritik, warganet pun kembali mempertanyakan bagaimana KPU mengambil ketetapan.

Sejumlah warganet bahkan menyebut para pejabat hanya ingin "cek ombak". Istilah ini sendiri merujuk pada pengujian atau survei awal untuk mengukur respons, minat, atau kondisi di lapangan sebelum mengambil langkah besar. Saat melihat tanggapan negatif atas keputusan tersebut, publik menilai KPU membatalkannya hanya setelah viral dan ingin melihat bagaimana respons masyarakat.

Baca Juga: Oppo Pad 5 Bocor dengan Chipset Dimensity 9400 Plus dan Layar 3K 144Hz

Namun, beberapa warganet lainnya meminta agar masyarakat tetap waspada dan mengawasi kinerja KPU karena dikhawatirkan jika keputusan tersebut akan diam-diam diberlakukan kembali setelah badai viral mereda.

"Awas nanti bisa lanjut diem-diem kalau viralnya udah reda," tulis akun @lum***********

"Selamat datang di republik trial dan error. Coba-coba dulu, diprotes ya direvisi. Didemo baru review kembali. Rakyat Konoha sudah hampir nggak mengenali pemerintahnya karena pejabatnya sudah nggak tau lagi bekerja untuk siapa," komentar @ism*******

"Kebiasaan cek ombak mulu, kalau nggak diprotes berarti lanjut. Kalau diprotes, baru dibatalin," tambah @salt********

"Gini amat tinggal di negara cek ombak. Emang nggak ada ada dewan pertimbangan yang waras gitu di KPU, jadinya harus dihujat dulu baru berhenti," timpal @me_********

"Nggak bosen-bosen gue bilang, pemerintah sekarang ini suka cek ombak. Cobain aja dulu, kalau diprotes warga negara, ya kita cabut aturannya," sambung @def****

×
Zoomed
Berita Terkait Berita Terkini

Cara mudah membuat undangan digital sendiri....

internet | 20:15 WIB

Cara mudah untuk mengubah dokumen PDF ke Word....

internet | 19:30 WIB

Cara mudah untuk membuat PDF....

internet | 18:30 WIB

Cara mudah membuat Story Instagram di laptop....

internet | 18:00 WIB

Cara mudah untuk membuat Google Form....

internet | 17:15 WIB