Istri Lagi Hamil dan Terlilit Utang Koperasi, Pria di Gowa Nekat Curi Pisang 4 Tandan Milik Tetangga, Begini Nasibnya

Karena terlilit utang, Erlangga nekat mencuri pisang tetangganya di Gowa. Kasusnya berakhir haru setelah korban memaafkan dan polisi menempuh jalur keadilan restoratif (restorative justice)

Bella

Posted: Jum'at, 22 Agustus 2025 | 10:35 WIB
Pria di Gowa terpaksa mencuri 3 tandan pisang milik tetangga karena himpitan ekonomi. (Tangkapan layar)

Pria di Gowa terpaksa mencuri 3 tandan pisang milik tetangga karena himpitan ekonomi. (Tangkapan layar)

Hitekno.com - Sebuah kasus pencurian yang dilandasi himpitan ekonomi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berakhir haru setelah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Erlangga, seorang buruh harian, yang nekat mengambil empat tandan pisang milik tetangganya, Rustam, akhirnya bisa bernapas lega setelah dimaafkan dan laporannya dicabut.

Peristiwa ini bermula dari aksi nekat Erlangga yang terlilit masalah ekonomi.

Dua tandan sempat ia jual seharga Rp150 ribu untuk membayar cicilan koperasi sebesar Rp100 ribu per minggu.

Sementara dua tandan lainnya belum sempat terjual saat polisi menangkapnya.

Di hadapan aparat dan korban, Erlangga tak kuasa menahan tangis dan berulang kali meminta maaf serta menyesali perbuatannya.

Melihat ketulusan itu, Rustam dengan besar hati mencabut laporan dan memaafkan Erlangga.

Proses perdamaian tersebut berlangsung di hadapan Kapolsek Barombong, tokoh masyarakat, aparat desa, hingga perwakilan pemerintah kecamatan.

Kehadiran mereka sekaligus menjadi bentuk pengawasan sosial agar kejadian serupa tidak terulang.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman (MAS) menyebut pertimbangannya adalah karena ini perbuatan pertama, motifnya kebutuhan ekonomi, dan korban sudah memaafkan.

Baca Juga: Heboh Netizen Kritik Tunjangan Perumahan DPR Rp50 Juta, Ahmad Sahroni: Enggak Senang Lihat Orang Senang

Ditegaskan MAS, penyelesaian ini bukan berarti membenarkan pencurian, namun restorative justice tetap memberi efek jera sekaligus menjaga harmoni sosial.

Sebagai bentuk kepedulian, pihak kepolisian juga menyerahkan bantuan uang dan sembako bagi korban dan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, menambahkan bahwa langkah ini dilakukan karena syarat hukum dan sosial telah terpenuhi.

“Kerugian yang ditaksir sekitar Rp300 ribu sudah dipulihkan," ucap Bachtiar.

"Proses ini juga disaksikan aparat desa, keluarga, dan unsur pemerintah sehingga ada pengawasan sosial," tambahnya.

×
Zoomed
Berita Terkait Berita Terkini

Kegiatan pelatihan ini berlangsung selama dua hari, tepatnya pada 2324 Desember 2025....

internet | 14:44 WIB

Rencana pemerintah memberlakukan registrasi kartu SIM berbasis teknologi biometrik pengenalan wajah kembali memicu perde...

internet | 19:00 WIB

Rencana pemerintah menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah untuk pelanggan baru mulai 1 Janu...

internet | 16:45 WIB

Ingin tahu lebih lanjut tentang perangkat pemanas tembakau BONDS by IQOS? Simak informasi ini....

internet | 14:26 WIB

Rencana pemerintah menerapkan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition) m...

internet | 20:00 WIB