Tersangka kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Joang '45 Jakarta, Selasa (11/11/2025). [Suara.com/Faqih]
Hitekno.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo alias Jokowi. Tak sendiri, ia menjadi tersangka bersama tujuh orang lainnya, beberapa di antaranya adalah Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Baru-baru ini, Roy Suryo turut melancarkan serangan balik. Salah satunya dengan membantah tuduhan dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, yang meyatakan dirinya mengedit ijazah Jokowi.
Sebagaimana diketahui, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan bahwa penyidik telah meminta keterangan kepada 130 saksi dan 22 ahli dalam penyidikan. Ia mengklaim telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Jokowi adalah asli.
Hal tersebut turut diperkuat dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Puslabfor Polri. Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menilai bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu terhadap Jokowi.
"Penyidik menyimpulkan para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," ucap Irjen Asep Edi Suheri pada Jumat (7/11/2025).
Mendapat tuduhan seperti itu, Roy Suryo dengan tegas membantahnya.
"Kami pertanyakan ketika kemarin Pak Metro 1, Kapolda Metro Jaya, mengatakan kami melakukan editing terhadap ijazah," kata Roy di Gedung Joang '45, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025), sebagaimana dikutip dari Suara.com.
Roy Suryo menilai bahwa pihaknya tidak melakukan penyuntingan sama sekali.
![Roy Suryo [suara.com/Agung Sandy Lesmana]](https://media.hitekno.com/thumbs/2020/03/12/95152-roy-suryo-suaracomagung-sandy-lesmana/730x480-img-95152-roy-suryo-suaracomagung-sandy-lesmana.jpg)
"Nggak ada satu pun sama sekali yang melakukan editing terhadap ijazah. Ijazahnya itu adalah justru orang yang seharusnya layak ditersangkakan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Roy Suryo menyinggung kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang pertama kali mengunggah dokumen penting tersebut, yaitu Dian Sandi Utama. Dian Sandi Utama sendiri membagikan foto penampakan ijazah Fakultas Kehutanan UGM Jokowi melalui akun X miliknya dan mengklaim bahwa ijazah tersebut asli.
Baca Juga: iQOO 15 Hadirkan 'Otak Ganda' untuk Gaming dengan Harga di Bawah Rp 10 Juta
Roy Suryo kemudian mengatakan bahwa gambar itu sendiri terlihat dalam kondisi yang tidak wajar.
"Dia jelas yang mentransmisikan, bahkan dia membuat ijazah ini tampak miring, tampak tidak sesuai dengan aslinya. Itu adalah Dian Sandi Utama, dan ini adalah objek yang kami teliti, Doktor Rismon teliti, Doktor Tifa teliti. Dan ini diakui oleh dia, ini asli katanya” pungkas Roy Suryo.
Di sisi lain, Roy Suryo juga mengkritik keras tanggapan yang diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pimpinan BEM Nusantara, Sardani. Sebagaimana diketahui, baik MUI dan Sardani turut memberikan respons atas penetapan tersangka dalam kasus ijazah palsu tersebut.
Roy Suryo menilai bahwa kedua lembaga tersebut berkomentar di luar kapasitas dan wewenangnya. Menurutnya, MUI seharusnya berfokus pada isu keagamaan, seperti kasus korupsi dana haji atau musibah di pesantren, bukan perkara hukum yang menjeratnya.
Sedangkan, Pimpinan BEM Nusantara pun seharusnya lebih fokus pada insiden yang menimpa mahasiswa lain ketika menghadapi proses hukum usai menggelar aksi demo.