Kolase Jokowi dan Ova Emilia, rektor UGM. [Suara.com & UGM]
Hitekno.com - Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia belakangan ini tengah menjadi sorotan publik. Bukan tanpa sebab, Ova Emilia muncul dalam sebuah video klarifikasi yang diunggah di kanal YouTube UGM. Rekaman berdurasi 33 menit 42 detik itu membahas tentang kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi.
Dalam menit awal, Ova Emilia menegaskan bahwa UGM memiliki data dan bukti bahwa Jokowi merupakan lulusan dari UGM. Sebagai Rektor UGM, ia menyatakan bahwa pihak universitas pun telah menyerahkan tanda kelulusan atau ijazah kepada Jokowi.
"Kami punya data dan bukti bahwa Bapak Joko Widodo adalah resmi menjadi lulusan dari Universitas Gadjah Mada dan juga sudah diberikan tanda kelulusannya kepada yang bersangkutan," ucap Ova Emilia.
Ova Emilia mengatakan bahwa UGM sudah menyerahkan ijazah kepada Jokowi, sehingga kampus sebenarnya enggan untuk berkomentar lebih lanjut.
"Untuk yang kaitannya dengan ijazah, itu tentunya diberikan setelah yang bersangkutan menyelesaikan proses pendidikan secara baik dan sesuai dengan persyaratanya dan diserahkan pada saat wisuda kepada yang bersangkutan. Jadi ijazah itu kan tahun 85 sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya yang menjaga ijazah itu adalah yang bersangkutan. Oleh karena itu, Universitas Gadjah Mada tidak mau berkomentar terkait dengan ijazah, kertasnya sudah ada di yang bersangkutan," tambah Ova Emilia.
Pernyataan itu pun dinilai oleh publik sebagai sebuah pembelaan terhadap Jokowi. Tak sedikit warganet yang merasa bingung mengapa Rektor UGM seolah-olah memasang badan. Padahal, UGM tak harus melakukan hal itu karena rakyat hanya ingin Jokowi menunjukkan ijazahnya.
Alhasil, publik pun mulai menguliti jejak digital Ova Emilia dan ditemukan bahwa Ova Emilia pernah digugat sebesar Rp 29 Miliar pada 2022.
Dibagikan oleh akun X @BosPurwa, nama Ova Emilia tercantum sebagai salah satu tergugat dalam nomor perkara 190/Pdt.G/2017/PN Yyk di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Adapun penggugat adalah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selain Ova Emilia, terdapat tiga nama lainnya, yaitu Bambang Wahyudi, Djungtjik Arsan, dan Abdul Nasir alias Jang Keun Won. Menariknya, Abdul Nasir merupakan suami Ova Emilia.
Diketahui bahwa LPS menggungat mantan pengurus PT BPR Tripilar Arthajaya, di mana Ova Emilia merupakan mantan pemegang saham di perusahaan tersebut. Penggugatan yang dilakukan LPS adalah bentuk usaha untuk memperoleh perbaikan (pemulihan) aset bank gagal karena PT BPR Tripilar Arthajaya dianggap sebagai bank gagal.
Baca Juga: 7 Tips Memilih Drone Sinematik untuk Videografi Profesional
Gugatan yang dilayangkan LPS menuntut para pengurus PT BPR Tripilar Arthajaya untuk membayar tagihan sebesar Rp 29,13 miliar.
Melihat perkara tersebut, tak sedikit warganet yang curiga bahwa sikap Ova Emilia saat ini yang terlihat membela Jokowi disebabkan karena ia tersandera oleh kasus.
Unggahan itu pun sontak menuai beragam komentar dari publik. Mayoritas warganet mendesak kepada LPS untuk tetap melanjutkan gugatan tersebut.
"Rektor bermasalah, ayo LPS jangan kasih kendor!" komentar @nur********
"Wow ternyata 'mungkin' tersandera sesuatu," tulis @roht*******
"Salah satu politik Jokowi adalah politik sandera. Banyak orang-orang yang terlibat kasus di sekelilingnya Jokow. Contoh paling vulgar Silfester," tambah @marj**********
"Gas terus, kelihatan mencurigakan. Tiba-tiba bikin pengumuman ijazah asli Jokowi," sambung @king*******
"Oh pantas aja kencang dia melindungi junjungannya yang membebaskan dia dari hukum. Sudah ada kasus masih diberi jabatan, simbiosis mutualisme dalam kejahatan ya," timpal @rat********