Berkat Aturan IMEI, Negara Bisa Raup Rp 2 Triliun per Tahun

Smartphone yang nomor IMEI-nya tak tercatat alias ilegal kemungkinan besar akan diblokir oleh perusahaan operator seluler Indonesia.

Agung Pratnyawan HiTekno.com

Posted: Sabtu, 19 Oktober 2019 | 16:45 WIB
Berkat Aturan IMEI, Negara Bisa Raup Rp 2 Triliun per Tahun

Berkat Aturan IMEI, Negara Bisa Raup Rp 2 Triliun per Tahun

hitekno.com - Aturan IMEI telah resmi ditandatangai oleh tiga menteri pada Jumat (18/10/2019). Berkat aturan ini, negara akan diuntungkan.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, aturan IMEI yang baru saja diteken berpotensi memberikan pendapatan senilai Rp 2 triliun per tahun.

Aturan IMEI yang bertujuan memberantas peredaran smartphone ilegal dari pasar gelap atau black market di Tanah Air disahkan pada Jumat (18/10/2019) oleh Menteri Kominfo, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

"(Aturan IMEI) Untuk memastikan pendapatan negara tidak terganggu dari smartphone," kata Rudiantara saat penandatangan aturan IMEI di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta.

Penerapan aturan tingkat menteri ini akan memanfaatkan Sistem Basis Data IMEI Nasional (Sibina), yang berada di bawah Kemenperin untuk mengidentifikasi keabsahan nomor IMEI perangkat elektronik seperti smartphone yang beredar di dalam negeri.

Smartphone yang nomor IMEI-nya tak tercatat alias ilegal kemungkinan besar akan diblokir oleh perusahaan operator seluler Indonesia, dalam koordinasi dengan Kementerian Kominfo.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pada awal bulan ini meyakinkan sistem registrasi tersebut aman karena memiliki mekanisme yang jelas dan terlindungi enkripsi.

Ilustrasi kartu SIM dan nomor IMEI di bagian dalam ponsel. [Shutterstock]
Ilustrasi kartu SIM dan nomor IMEI di bagian dalam smartphone. [Shutterstock]

Pencatatan IMEI akan disertai dengan sejumlah data pendukung agar menghasilkan data yang unik, misalnya Mobile Station International Subscriber Directory Number (MSISDN) alias nomor smartphone.

Data pendamping tersebut berasal dari operator seluler dan dilindungi dengan enkripsi sehingga hanya pemilik data yang dapat membuka data tersebut. Operator seluler secara berkala akan memperbarui data itu dan mengirimnya ke Sibina.

Itulah besaran keuntungan negara dari aturan IMEI menurut Menkominfo Rudiantara. Selain itu, aturan ini juga untuk memberantas smartphone ilegal. (Suara.com/ Liberty Jemadu).

Baca Juga: Sudah Diteken, Kapan Aturan IMEI Berlaku?

×
Zoomed
Berita Terkini

ASUS resmi memperkenalkan ProArt Mini PC GR1X bertenaga NVIDIA RTX Spark di IFA 2026. Simak spesifikasi PC AI lokal komp...

gadget | 07:00 WIB

Cek daftar harga HP Xiaomi September 2026 resmi di Indonesia. Temukan rincian harga lengkap dari Redmi, POCO, hingga Xia...

gadget | 13:48 WIB

Cek rekomendasi HP Realme Snapdragon dengan baterai 7.000 mAh terbaik. Dapatkan performa multitasking gahar dan daya tah...

gadget | 10:42 WIB

Cek daftar harga iPhone September 2026 resmi Indonesia. Temukan rincian harga lengkap iPhone 15, 16, Air, hingga 17 Pro ...

gadget | 17:23 WIB

Motorola Razr Fold resmi meluncur di Indonesia dengan harga Rp 26 jutaan. Simak rincian spesifikasi lengkap, keunggulan ...

gadget | 12:34 WIB