Bahaya Membeli iPhone Bekas di 2025: Ancaman IMEI Bodong Hingga Penipuan

Waspada! Membeli iPhone bekas di 2025 menyimpan banyak bahaya tersembunyi. Kenali risiko penipuan, IMEI terblokir, komponen palsu, dan modus lainnya sebelum Anda menyesal.

Bella

Posted: Senin, 28 Juli 2025 | 10:00 WIB
iPhone 15 Pro. [Apple]

iPhone 15 Pro. [Apple]

Hitekno.com - Pesona iPhone dengan harga miring di pasar barang bekas memang sangat menggiurkan, terutama bagi kalangan muda di kota-kota besar Indonesia.

Namun, di balik tawaran manis tersebut, tersembunyi berbagai bahaya yang siap mengintai calon pembeli yang kurang waspada.

Di tahun 2025, risiko membeli iPhone bekas bukan lagi sebatas mendapatkan unit dengan lecet atau baterai yang sudah usang.

Ancamannya kini jauh lebih serius, mulai dari penipuan canggih hingga perangkat yang bisa mati total dalam hitungan bulan.

"Membeli iPhone bekas tidak bisa dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan." 

Memahami risiko-risiko ini adalah langkah pertama untuk melindungi diri Anda dari kerugian finansial dan kekecewaan mendalam.

Ancaman Terbesar: IMEI Terblokir dan iPhone "Ex-Inter"

Salah satu risiko paling fatal saat membeli iPhone bekas adalah masalah International Mobile Equipment Identity (IMEI). 

Pemerintah Indonesia secara tegas memberlakukan aturan pemblokiran untuk ponsel yang masuk secara ilegal tanpa membayar pajak.

iPhone bekas dari luar negeri, atau yang populer disebut "ex-inter", menjadi kategori yang paling rentan terhadap masalah ini.

Banyak penjual nakal menawarkan iPhone ex-inter dengan iming-iming "All Operator", yang awalnya memang bisa menggunakan semua kartu SIM Indonesia.

Baca Juga: Rekomendasi iPhone Bekas di Bawah 10 Juta 2025: Dari iPhone 11 Hingga Seri 13!

Namun, setelah beberapa waktu pemakaian, IMEI perangkat tersebut akan terdeteksi oleh sistem pemerintah dan mengalami pemblokiran.

Akibatnya, iPhone Anda akan kehilangan sinyal secara permanen dan hanya bisa berfungsi menggunakan koneksi Wi-Fi, atau sering disebut "iPhone Wi-Fi only".

Munculnya tulisan "No Service" atau "Tidak Ada Layanan" di bar sinyal menjadi ciri utama IMEI telah dimasukkan ke dalam daftar hitam.

Meskipun ada jasa "unlock IMEI" yang beredar, praktik ini ilegal dan tidak ada jaminan akan berhasil secara permanen, bahkan berisiko membuat IMEI terblokir kembali.

Waspada Perangkat Rekondisi dan Komponen Palsu

Bahaya selanjutnya adalah mendapatkan iPhone yang ternyata hasil rekondisi atau kanibalan.

Sebagai ponsel bekas, sangat mungkin beberapa komponennya sudah diganti, entah itu pada bagian dalam maupun luar.

Penjual yang tidak jujur bisa saja mengganti komponen krusial seperti layar, baterai, atau kamera dengan suku cadang berkualitas rendah atau tidak asli (OEM).

iPhone rekondisi ini sangat rentan mengalami masalah dan gangguan "kambuhan" di kemudian hari.

Bahkan, Kementerian Perdagangan pernah mengungkap kasus perakitan ponsel ilegal yang menggunakan komponen bekas namun dijual dengan kemasan menyerupai asli.

"Secara kasat mata memang sulit dibedakan antara yang palsu dan asli," tegas Moga Simatupang, Direktur Jenderal PKTN Kemendag.

Salah satu cara mendeteksi layar palsu adalah dengan memeriksa fitur "True Tone"; jika fitur ini absen, kemungkinan besar layarnya sudah pernah diganti.

Selain itu, performa iPhone dengan komponen tidak resmi seringkali tidak maksimal, misalnya Bluetooth yang sulit terhubung atau Siri yang tidak berfungsi.

Modus Penipuan yang Semakin Canggih

Dunia jual beli iPhone bekas juga diwarnai oleh berbagai modus penipuan yang terus berkembang.

Kasus penipuan "Si Kembar" Rihana-Rihani yang merugikan miliaran rupiah menjadi bukti nyata bahwa tawaran harga terlalu murah patut dicurigai.

Modus lainnya yang sedang marak adalah penipuan segitiga, yang melibatkan penjual asli, pembeli asli, dan penipu yang menyamar di antara keduanya.

Dalam skema ini, penipu bisa kabur membawa iPhone tanpa membayar, atau sebaliknya, menerima uang dari pembeli tanpa pernah mengirimkan barangnya.

Penjual yang nakal juga bisa mengakali status garansi, mengubah tampilan iPhone garansi internasional seolah-olah bergaransi resmi Indonesia untuk menaikkan harga jual.

Risiko Tambahan yang Sering Terlupakan

Selain tiga bahaya utama di atas, ada beberapa risiko lain yang seringkali luput dari perhatian pembeli.

Kunci Aktivasi iCloud: Ini adalah "kunci mati" bagi iPhone bekas. Jika perangkat masih terhubung dengan akun iCloud pemilik lama dan fitur "Find My iPhone" aktif, maka ponsel tersebut tidak akan bisa Anda gunakan.

Kesehatan Baterai Palsu: Beberapa penjual bisa "menyuntik" atau mengakali tampilan persentase kesehatan baterai (Battery Health) agar terlihat masih prima, padahal kondisi sebenarnya sudah menurun drastis.

Tidak Ada Garansi: iPhone bekas, terutama dari penjual perorangan, tidak memiliki garansi resmi. Sekalipun ada garansi toko, biasanya sangat terbatas dan tidak mencakup semua jenis kerusakan.

Kerusakan Tersembunyi: Adanya log "panic-full" pada data analisis di menu pengaturan bisa menjadi indikasi bahwa iPhone pernah mengalami masalah serius atau kerusakan internal.

×
Zoomed
Berita Terkait Berita Terkini

Daftar lima HP Xiaomi yang mendapatkan pembaruan HyperOS 3 hari ini....

gadget | 08:47 WIB

Lampu hijau menyala! Kemenperin konfirmasi iPhone 17 series masuk Indonesia awal Oktober 2025. Sertifikasi TKDN terbit m...

gadget | 20:52 WIB

Perbandingan spesifikasi iPhone 17 Pro Max dan iPhone 16 Pro Max....

gadget | 19:00 WIB

Perbandingan spesifikasi antara Huawei Pura 80 Ultra dan Oppo Find X8 Ultra....

gadget | 18:15 WIB

Analisis lengkap 3 HP Huawei terbaik dengan kamera jernih. Pahami strategi di balik Huawei Pura 70 Ultra (fotografi pro)...

gadget | 17:57 WIB