iPhone 15 Pro. [Apple]
Hitekno.com - Pesona iPhone dengan harga miring di pasar barang bekas memang sangat menggiurkan, terutama bagi kalangan muda di kota-kota besar Indonesia.
Namun, di balik tawaran manis tersebut, tersembunyi berbagai bahaya yang siap mengintai calon pembeli yang kurang waspada.
Di tahun 2025, risiko membeli iPhone bekas bukan lagi sebatas mendapatkan unit dengan lecet atau baterai yang sudah usang.
Baca Juga: Rekomendasi iPhone Bekas di Bawah 10 Juta 2025: Dari iPhone 11 Hingga Seri 13!
Ancamannya kini jauh lebih serius, mulai dari penipuan canggih hingga perangkat yang bisa mati total dalam hitungan bulan.
"Membeli iPhone bekas tidak bisa dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan."
Memahami risiko-risiko ini adalah langkah pertama untuk melindungi diri Anda dari kerugian finansial dan kekecewaan mendalam.
Baca Juga: 3 HP Samsung dengan Kamera OIS Rp3 Jutaan, Pilih Sesuai Kebutuhan Anda!
Salah satu risiko paling fatal saat membeli iPhone bekas adalah masalah International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Pemerintah Indonesia secara tegas memberlakukan aturan pemblokiran untuk ponsel yang masuk secara ilegal tanpa membayar pajak.
iPhone bekas dari luar negeri, atau yang populer disebut "ex-inter", menjadi kategori yang paling rentan terhadap masalah ini.
Baca Juga: 'Fitur Sultan' Turun Kasta, Kamera OIS Kini Mulai Hadir di HP Xiaomi Rp2 Jutaan
Banyak penjual nakal menawarkan iPhone ex-inter dengan iming-iming "All Operator", yang awalnya memang bisa menggunakan semua kartu SIM Indonesia.
Namun, setelah beberapa waktu pemakaian, IMEI perangkat tersebut akan terdeteksi oleh sistem pemerintah dan mengalami pemblokiran.
Akibatnya, iPhone Anda akan kehilangan sinyal secara permanen dan hanya bisa berfungsi menggunakan koneksi Wi-Fi, atau sering disebut "iPhone Wi-Fi only".
Baca Juga: Duel HP Gaming Xiaomi Rp2 Jutaan: Mending Pilih POCO M6 Pro Atau Redmi Note 13?
Munculnya tulisan "No Service" atau "Tidak Ada Layanan" di bar sinyal menjadi ciri utama IMEI telah dimasukkan ke dalam daftar hitam.
Meskipun ada jasa "unlock IMEI" yang beredar, praktik ini ilegal dan tidak ada jaminan akan berhasil secara permanen, bahkan berisiko membuat IMEI terblokir kembali.
Waspada Perangkat Rekondisi dan Komponen Palsu
Bahaya selanjutnya adalah mendapatkan iPhone yang ternyata hasil rekondisi atau kanibalan.
Sebagai ponsel bekas, sangat mungkin beberapa komponennya sudah diganti, entah itu pada bagian dalam maupun luar.
Penjual yang tidak jujur bisa saja mengganti komponen krusial seperti layar, baterai, atau kamera dengan suku cadang berkualitas rendah atau tidak asli (OEM).
iPhone rekondisi ini sangat rentan mengalami masalah dan gangguan "kambuhan" di kemudian hari.
Bahkan, Kementerian Perdagangan pernah mengungkap kasus perakitan ponsel ilegal yang menggunakan komponen bekas namun dijual dengan kemasan menyerupai asli.
"Secara kasat mata memang sulit dibedakan antara yang palsu dan asli," tegas Moga Simatupang, Direktur Jenderal PKTN Kemendag.
Salah satu cara mendeteksi layar palsu adalah dengan memeriksa fitur "True Tone"; jika fitur ini absen, kemungkinan besar layarnya sudah pernah diganti.
Selain itu, performa iPhone dengan komponen tidak resmi seringkali tidak maksimal, misalnya Bluetooth yang sulit terhubung atau Siri yang tidak berfungsi.
Dunia jual beli iPhone bekas juga diwarnai oleh berbagai modus penipuan yang terus berkembang.
Kasus penipuan "Si Kembar" Rihana-Rihani yang merugikan miliaran rupiah menjadi bukti nyata bahwa tawaran harga terlalu murah patut dicurigai.
Modus lainnya yang sedang marak adalah penipuan segitiga, yang melibatkan penjual asli, pembeli asli, dan penipu yang menyamar di antara keduanya.
Dalam skema ini, penipu bisa kabur membawa iPhone tanpa membayar, atau sebaliknya, menerima uang dari pembeli tanpa pernah mengirimkan barangnya.
Penjual yang nakal juga bisa mengakali status garansi, mengubah tampilan iPhone garansi internasional seolah-olah bergaransi resmi Indonesia untuk menaikkan harga jual.
Selain tiga bahaya utama di atas, ada beberapa risiko lain yang seringkali luput dari perhatian pembeli.
Kunci Aktivasi iCloud: Ini adalah "kunci mati" bagi iPhone bekas. Jika perangkat masih terhubung dengan akun iCloud pemilik lama dan fitur "Find My iPhone" aktif, maka ponsel tersebut tidak akan bisa Anda gunakan.
Kesehatan Baterai Palsu: Beberapa penjual bisa "menyuntik" atau mengakali tampilan persentase kesehatan baterai (Battery Health) agar terlihat masih prima, padahal kondisi sebenarnya sudah menurun drastis.
Tidak Ada Garansi: iPhone bekas, terutama dari penjual perorangan, tidak memiliki garansi resmi. Sekalipun ada garansi toko, biasanya sangat terbatas dan tidak mencakup semua jenis kerusakan.
Kerusakan Tersembunyi: Adanya log "panic-full" pada data analisis di menu pengaturan bisa menjadi indikasi bahwa iPhone pernah mengalami masalah serius atau kerusakan internal.