Wapres Gibran Rakabuming Raka. [ANTARA]
Hitekno.com - Naiknya Gibran Rakabuming menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia hingga kini masih menjadi perdebatan publik. Terbaru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituding mengubah peraturan calon wakil presiden demi Gibran. Tuduhan itu dilayangkan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo karena dinilai KPU meniadakan bukti kelulusan SMA di luar negeri.
Hal tersebut disampaikan oleh Roy Suryo dalam video yang tayang di kanal YouTube Balige Academy berjudul "Ke Kemdikdasmen Tanya Ijazah SMA Gibran" pada 15 Oktober 2025. Dalam rekaman tersebut, Roy Suryo ditemani oleh ahli digital forensik Rismon Sianipar menyambangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah guna meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, untuk mencopot surat penyetaraan ijazah Gibran.
Dalam keterangannya, Roy Suryo menilai bahwa KPU sengaja menciptakan peraturan yang secara khusus dapat menguntungkan posisi Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden kala itu. Aturan yang dimaksudnya adalah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Uum Presiden dan Wakil Presiden.
"Kami juga ingin membongkar pemufakatan jahat lagi yang dilakukan oleh KPU pada saat mendaftarkan Gibran karena ada keterangan atau peraturan yang dibuat oleh KPU, Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden," ucap Roy Suryo.
Roy Suryo merujuk pada Pasal 18 Ayat 1 huruf m yang berisi tentang dokumen persyaratan calon.
Pasal 18 Ayat 1 huruf m berbunyi, "bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh saturan pendidikan atau program pendidikan menengah".
Setelah itu, Roy Suryo melanjutkan dengan merujuk Pasal 18 Ayat 3 yang menyatakan bahwa Ayat 1 huruf m dikecualikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden yang berasal dari sekolah asing.
Pasal 18 Ayat 3 berbunyi, "Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi".
"Ini benar-benar tidak wajar ya syarat ini, karena syarat ini berbunyi Pasal 18 Ayat 3 bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 Huruf M itu bukti kelulusan harusnya adalah syarat mendapatkan SMA sederajat dikecualikan bagi calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan Sekolah Menengah Atas dari sekolah asing di luar negeri," tambahnya.
Baca Juga: Cara Membersihkan Memori Internal di HP, Auto Lega dan Ngebut
Menurut Roy Suryo, munculnya pasal tersebut terlalu mencurigakan karena seolah-olah didesain untuk Gibran. Sebagai informasi tambahan, Prabowo Subianto sendiri resmi mengumumkan Gibran Rakabuming menjadi wakilnya pada 22 Oktober 2023.
"Kok bisa tiba-tiba ada aturan yang sangat diskriminatif semacam ini? Ini jelas dibuat untuk seorang namanya Gibran Rakabuming Raka, yang setahun berikutnya itu dia baru daftar untuk kemudian masuk sebagai calon wakil presiden. Jadi ini melanggar aturan di atasnya. Otomatis dia gugur peraturan KPU," sambung Roy Suryo.
Menurut Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, aturan tersebut ditetapkan di Jakarta, pada 9 Oktober 2023 oleh Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI sejak 2022 yang dipecat pada 2024 atas kasus pelanggaran etik dan kesusilaan yang melibatkan anggota PPLN Belanda.
Unggahan tersebut pun sontak menuai beragam komentar dari publik. Tak sedikit warganet yang turut mempertanyakan peran KPU kala itu dalam membuat peraturan tersebut.
"Dikira negara ini punya keluarga sendiri, sehingga semua bisa diatur-atur. Mereka lupa jabatan itu amanah," komentar @mr.****.
"Ketua KPU di periode tahun 2023 harus dituntut secara hukum," tulis akun @kolo*******.
"Audit keuangan KPU dan KPUD terkait poin verifikasi ijazah, sebab itu masuk dalam sengketa publik," tambah @aza******.
"PKPU Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden bunyi Pasal 10 huruf p jelas persyaratan tidak ada pengecualian, sedangkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 kok ada pengecualian?" sambung @suta*********.
"Bisa-bisanya tidak punya ijazah setara SMA bisa lolos KPU. Hadeeh, seperti tidak ada lagi orang Indonesia yang lebih baik," timpal @nfns**********.