Wapres Gibran Rakabuming Raka. [ANTARA]
Hitekno.com - Proses hukum terkait dugaan ijazah palsu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali mencuri perhatian publik. Dalam mediasi terbaru, penggugat Subhan Palal akan mencabut tuntutan ganti rugi Rp 125 triliun. Namun dengan syarat, Gibran mundur dari jabatan wakil presiden serta menyampaikan permintaan maaf kepada rakyat Indonesia.
Subhan menilai bahwa pemimpin negara harus bersih dan bebas dari cacat hukum jauh lebih penting dibandingkan kompensasi uang yang besar.
Dalam pernyataannya kepada awak media, Subhan menegaskan bahwa dirinya tidak lagi mengejar keuntungan materiil dari gugatan ini.
"Saya enggak minta pokok perkara (uang ganti rugi Rp 125 triliun). Enggak usah, saya enggak butuh duit,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Sebagai gantinya, Subhan mengajukan dua syarat sebagai bentuk tanggung jawab moral seorang pemimpin yang tengah menghadapi dugaan pelanggaran hukum.
“Pertama, Para Tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia, baik Tergugat 1 atau Tergugat 2. Terus, Tergugat 1 dan Tergugat 2 selanjutnya harus mundur,” tegas Subhan.
Gugatan ini sebelumnya diajukan dengan tuduhan bahwa Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Subhan menyoroti keabsahan ijazah yang digunakan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Menurut data resmi KPU RI, Gibran menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), dan UTS Insearch, Sydney (2004–2007). Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA. Namun menurut Subhan, yang dipersoalkan bukan soal kelulusan, melainkan legalitas penggunaan ijazah tersebut sebagai syarat formal pencalonan.
Dalam petitum gugatan, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU bersalah atas perbuatan melawan hukum. Tak hanya itu, seharusnya status Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia juga harus dibatalkan. Ia menilai bahwa kejujuran dan keabsahan dokumen pendidikan merupakan pondasi integritas seorang pejabat negara.
“Warga negara Indonesia tidak butuh uang, butuh kesejahteraan dan butuh pemimpin yang tidak cacat hukum,” ujarnya dengan nada tegas.
Baca Juga: Update Kode Redeem FC Mobile 8 Oktober 2025, Klaim Pemain langka, Icon 108+, dan ribuan Gems gratis
Bagi Subhan, pencabutan tuntutan uang Rp 125 triliun adalah simbol bahwa perjuangannya tidak didorong oleh kepentingan pribadi, melainkan demi menjaga martabat hukum dan etika publik.
Ia berharap langkahnya menjadi pesan moral bagi para pemimpin agar tidak menganggap enteng kepercayaan rakyat. Keputusannya pun mengundang berbagai respons dari publik di jagat maya. Tak sedikit warganet yang menilai bahwa polemik ini semakin berlarut dan mendesak agar pemerintah memberikan atensi lebih.
"Apa ayahnya tidak malu putranya dihina kursus nggak lulus. Digugat 125T. Suruh mundur aja, bikin malu kasta!" kritik @albert5*****.
"Sengaja ulur ulur waktu sampai 2034. Kagak bakalan si Gibran muncul di pengadilan, lah Jokowi saja tidak pernah muncul di pengadilan, memang keluarga Jokowi ya begitulah," sindir @tedy_***.
"Presiden pidato di PBB, wapresnya sidang ijazah nggak jelas. Dan dia juga nggak paham tugas PLT. Masa marak MBG anak sekolah kok blas nggak suara, nggak bergunalah makan gaji buta. Macam gitu rajanya dah woro-woro 2 periode, salah apalah Indonesia ini, miris banget!" keluh @Djez****.
"Kalau masih berwujud manusia, mestinya punya rasa malu dan mundur," tulis @repub*******.
Proses mediasi ini akan dilanjutkan pada Senin, 13 Oktober 2025 mendatang. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan resmi dari pihak Gibran Rakabuming dan KPU sebagai tergugat atas proposal perdamaian tersebut.