MDIS Sudah Klarifikasi soal Riwayat Pendidikan Gibran, Penggugat Ijazah: Bukan Itu Permasalahannya

Penggugat ijazah SMA Gibran angkat bicara setelah munculnya klarifikasi dari MDIS.

Lintang Siltya Utami

Posted: Jum'at, 03 Oktober 2025 | 13:27 WIB
Wapres Gibran Rakabuming Raka. [ANTARA]

Wapres Gibran Rakabuming Raka. [ANTARA]

Hitekno.com - Riwayat pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming belakangan ini semakin dipertanyakan. Terbaru Management Development Institute of Singapore (MDIS) akhirnya memberikan klarifikasi mengenai ijazah yang dipertanyakan. Kampus asal Singapura itu mengeluarkan pernyataan yang membeberkan status Gibran selama menempuh studi.

Namun, meski MDIS telah memberikan klarifikasinya, penggugat ijazah Gibran rupanya mengatakan bahwa pihaknya bukan mempermasalahkan ijazah sarjana putra sulung Jokowi tersebut.

Dalam keterangan yang beredar, MDIS mengonfirmasi bahwa Gibran Rakabuming adalah mahasiswa mereka selama tiga tahun. Status Gibran pun bukan mahasiswa paruh waktu atau kursus singkat, melainkan mahasiswa penuh waktu.

"Bapak Gibran Rakabuming Raka adalah mahasiswa penuh waktu di Management Development Institute of Singapore (MDIS) dari tahun 2007 hingga 2010," tulis keterangan tertulis yang dirilis pada Rabu (1/10/2025).

MDIS melanjutkan, bahwa setelah menyelesaikan pendidikannya, Gibran melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi untuk meraih gelar Sarjana (S1), yang programnya berafiliasi dengan salah satu universitas bergengsi dari Inggris. Adapun gelar yang diterima Gibran adalah Bachelor of Science (Honours) di bidang Marketing.

"Dilanjutkan dengan gelar Sarjana Sains (Honours) di bidang Marketing yang diberikan oleh mitra universitas kami saat itu, University of Bradford, Inggris," tambah MDIS.

Namun di sisi lain, Subhan Palal sebagai penggugat menegaskan bahwa gugatan perdata senilai Rp 125 triliun yang dilayangkannya sama sekali tidak mempersoalkan gelar sarjana Gibran dari Singapura, melainkan menyorot legalitas ijazah tingkat SMA-nya.

Oleh karena itu, Subhan menilai jika klarifikasi dari MDIS tidak relevan dengan pokok perkaranya. Menurutnya, publik dan para analis telah salah sasaran dalam memahami inti gugatannya.

"Semua analisis tentang riwayat pendidikan Gibran kecele. Karena, saya tidak mempersoalkan itu," kata Subhan.

Subhan memaparkan bahwa akar masalah sebenarnya terletak pada ijazah SMA Gibran yang ditempuh di luar negeri. Ia menilai bahwa status lulusan tersebut tidak sesuai dengan frasa hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, khususnya pada Pasal 169 huruf r.

Baca Juga: Kode Redeem FC Mobile 3 Oktober 2025 Terbaru, Dapatkan Ballon dOr Pack Tanpa Bayar

"SMA Gibran tidak memenuhi ketentuan UU Pemilu," lanjut Subhan.

Ia menyinggung perbedaan antara kata "sederajat" yang diminta oleh UU Pemilu dengan "setara" yang merupakan hasil proses penyetaraan ijazah luar negeri. Menurutnya, kedua istilah itu memiliki makna dan implikasi hukum yang sangat berbeda dalam konteks syarat pencalonan pejabat publik.

Subhan menekankan bahwa proses penyetaraan ijazah yang diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen) hanya memiliki satu fungsi, yaitu sebagai syarat untuk melanjutkan jenjang pendidikan di Indonesia, bukan untuk memenuhi syarat administratif dalam kontestasi pemilu.

Surat pernyataan dari MDIS sendiri tersebar di media sosial dan menjadi perbincangan publik.

"Kok bisa MDIS konfirmasi Gibran kuliah di situ? Kan sudah dikasih surat keterangan dari Mendikbud kalau Gibran setara dengan SMK?" tulis akun @sar****.

"Yang ditanya ijazah SMA, yang klarifikasi MDIS, nggak nyambung. MDIS itu lulusan SMP juga bisa masuk," komentar @asep_*********.

"Tapi faktanya kemampuan Gibran yang berbicara. Bu Susi lulusan SMA tapi bisa bahasa Inggris, ilmunya bagus. Mas Wapres pakai sarung tangan terbalik, potong tebu nggak bisa, ada pertemuan cuma kata pengantar aja," tambah @tee****.

×
Zoomed
Berita Terkait Berita Terkini

Publik soroti cara petugas mencuci wadah makanan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG)....

internet | 10:45 WIB

Cara mudah membuat stempel di Microsoft Word....

internet | 18:45 WIB

Cara mudah memperkuat sinyal WiFi di HP....

internet | 18:00 WIB

Cara mudah mengaktifkan Microsoft Word....

internet | 17:45 WIB

Cara mudah menggunakan Pivot Table di Microsoft Excel....

internet | 17:00 WIB