Hitekno.com - Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto, resmi mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu 16 Agustus 2025.
Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, membenarkan kabar tersebut.
Pembebasan bersyarat diberikan setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang memangkas masa hukuman Setya Novanto dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
“Iya benar Setya Novanto bebas kemarin,” kata Kusnali di Bandung pada Minggu.
“Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” ujarnya.
“Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” sambungnya.
Kusnali menegaskan bahwa pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto sudah sesuai dengan aturan.
Statusnya masih bersyarat dan ia wajib lapor kepada Lapas Sukamiskin Bandung.
“Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi,” kata Kusnali.
“Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus,” lanjutnya.
Baca Juga: Google Doodle Rayakan HUT ke-80 RI dengan Tradisi Pacu Jalur dari Riau
“Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus,” ucapnya.
Sebelumnya Mahkamah Agung juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp500 juta.
Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.
Setya Novanto adalah narapidana yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dolar Amerika Serikat.
Ia terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011 hingga 2013.