Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Rp 8 Triliun

Kejaksaan Agung tetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru kasus korupsi BTS Kominfo.

Agung Pratnyawan

Posted: Jum'at, 16 Juni 2023 | 08:50 WIB
Ilustrasi tower BTS jaringan telekomunikasi. (VMware)

Ilustrasi tower BTS jaringan telekomunikasi. (VMware)

Hitekno.com - Penyelidikan kasus korupsi BTS Rp 8 triliun terus dilakukan hingga mendapati tersangka baru. Yakni Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.

Diwartakan Suara.com, Kejaksaan Agung telah  menetapkan tersangka baru kasus korupsi BTS Kementerian Komunikasi san Informatika (Kominfo) senilai Rp 8 triliun yaitu Direktur Utama PT Basis Utama Prima tersebut. 

Muhammad Yusrizki merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dirinya pun dikabarkan langsung dicopot dari perkumpulan pengusaha Indonesia tersebut.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan pasrah akan adanya perkara tersebut.

"Kadin Indonesia sebagai organisasi induk dunia usaha yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang, akan selalu menghormati setiap proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Yukki dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).

Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki tersangka baru kasus korupsi BTS Kominfo. (Suara.com/M Yasir)
Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki tersangka baru kasus korupsi BTS Kominfo. (Suara.com/M Yasir)

Dirinya menyampaikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik.

"Perlu diketahui bahwa meskipun insiden ini berproses di lembaga penegak hukum, tapi program kerja Komite Tetap Energi Terbarukan akan tetap berjalan dengan baik dan akan terus memperjuangkan kemajuan sektor energi terbarukan di Indonesia," katanya. 

Untuk sementara Kadin Indonesia telah menunjuk Dharsono Hartono sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan. Dengan demikian, persoalan ini tidak akan mengganggu kinerja Kadin Indonesia.

"Seluruh aktivitas Kadin Indonesia akan tetap berjalan sebagaimana mestinya," pungkasnya. 

Itulah penentapan tersangka baru kasus korupsi BTS Rp 8 tirilun oleh Kejaksaan Agung, yakni Muhammad Yusrizki. (Suara.com/ Mohammad Fadil Djailani)

Baca Juga: Proyek Dikorupsi Menkominfo, Ketahui Apa Fungsi Penting BTS

Berita Terkait Berita Terkini

Cara mudah memperbarui aplikasi di HP Android....

internet | 17:26 WIB

Seorang lansia di Ambarawa, Tukimah, dihadapkan pada lonjakan PBB lebih dari 400%. Pemkab Semarang jelaskan ini akibat p...

internet | 13:53 WIB

Elon Musk tuding Apple monopoli demi menangkan OpenAI di App Store, ancam jalur hukum. Apple balas klaim Musk tak berdas...

internet | 12:54 WIB

Kumpulan template link Twibbon untuk merayakan HUT RI ke-80....

internet | 12:25 WIB

Publik menduga jika gas air mata yang ditembakkan pada demo di Pati sudah kedaluwarsa....

internet | 09:50 WIB