CEK FAKTA: Benarkah Setya Novanto Dibebaskan karena Corona?

"Papa Setnov masuk penjara 2020 dibebasin 2020 padahal vonisnya 15 tahun penjara," demikian bunyi narasi tersebut.

Agung Pratnyawan | Husna Rahmayunita
Rabu, 15 April 2020 | 09:00 WIB
Penjelasan soal unggahan pembebasan Setya Novanto. (turnbackhoax.id)

Penjelasan soal unggahan pembebasan Setya Novanto. (turnbackhoax.id)

Hitekno.com - Beredar kabar yang mengklaim terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto telah dibebaskan dari penjara karena wabah virus corona COVID-19.

Informasi tersebut menggegerkan media sosial setelah dibagikan oleh pemilik akun Facebook Komarudin Al Haz, Sabtu (4/4/2020)

Dalam unggahan itu, disertakan sejumlah bidikan layar mengenai daftar narapidana kasus korupsi berusia di atas 60 tahun.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Presiden Jokowi Terbitkan Kartu Corona Indonesia Sehat?

Sementara sebagai narasi unggahannya, Komarudin Al Haz menuliskan:

"Papa Setnov masuk penjara 2020 dibebasin 2020 padahal vonisnya 15 tahun penjara," demikian bunyi narasi tersebut.

Unggahan soal pembebasan Setya Novanto. (turnbackhoax.id)
Unggahan soal pembebasan Setya Novanto. (turnbackhoax.id)

Sejak tangkapan layar postingan tersebut diabadikan, telah mendapat 755 komentar dan dibagikan sebanyak 10 ribu kali.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Pemerintah Akan Gratiskan Akses Internet karena Corona?

Lantas benarkah, Setya Novanto Dibebaskan karena virus corona COVID-19?

Penjelasan

Hasil cek fakta dan penelusuran turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, informasi yang mengklaim Setya Novanto dibebaskan karena covid-19 dipastikan tidak benar.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Hotman Paris Datangkan BTS dan EXO usai Pandemi Corona?

Tangkapan layar tentang daftar narapidana kasus korupsi berusia di atas 60 tahun dalam unggahan Komarudin Al Haz tidak ada kaitannya dengan Setya Novanto.

Foto tersebut merupakan bidikan layar siaran teleconference Komisi III DPR dengan Menkumkam ketika membahas penanganan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan, Jumat (3/4).

Dalam rapat tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama Komisi II DPR mengusulkan revisi PP 99/2012 untuk pembebasan narapidana di tengah wabah virus corona.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Salat Berjamaah di AS sampai ke Jalan karena Corona?

Usulan tersebut tertuju pada narapidana narkotika dengan masa tahanan 5-10 tahun serta narapidana korupsi di atas usia 60 tahun yang telah menjalankan 2/3 masa tahanan.

Namun, usalan yang disampaikan mendapat penolakan dari Presiden Joko Widodo. Penolakan tersebut dimuat dalam sejumlah artikel media daring.

Penjelasan soal unggahan pembebasan Setya Novanto. (turnbackhoax.id)
Penjelasan soal unggahan pembebasan Setya Novanto. (ist)

Seperti situs Suara.com dalam pemberitaan berjudul "Di Balik 30 ribu Narapidana saat Corona, Jokowi Tiru Iran".

Jokowi menegaskan sama sekali tidak membicarakan nasib narapidana koruptor dengan jajarannya.

"Saya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kami bicarakan dalam rapat-rapat kami. Jadi, mengenai PP 99 Tahun 2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," ujar Jokowi.

Senada dengan hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD dalam siaran Kompas Tv, mengatakan bahwa pemerintah tidak akan mengubah atau merevisi PP 99/2012.  Untuk itu, bisa dipastikan tidak ada remisi bagi narapidana koruptor di tengah pandemi virus corona.

Penjelasan soal unggahan pembebasan Setya Novanto. (turnbackhoax.id)
Penjelasan soal unggahan pembebasan Setya Novanto. (turnbackhoax.id)

Kesimpulan

Berdasarkan sejumlah bukti dan cek fakta, informasi yang menyebut Setya Novanto dibebaskan karena COVID-19 adalah palsu alias hoaks. Sumber melakukan manipulasi informasi sehingga masuk dalam kategori False Content. (Suara.com).

Berita Terkait
TERKINI

Seluruh transaksi di acara JakCloth Ramadan 2024 akan menggunakan QRIS dan transfer bank melalui BI FAST....

internet | 14:12 WIB

PointStar menyatakan dukungannya terhadap misi pemerintah dengan memungkinkan integrasi seluruh proses bisnis organisasi...

internet | 17:09 WIB

Grab menjadi perusahaan teknologi pertama yang menerima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPP...

internet | 17:15 WIB

Seminar di UI memfokuskan pada perkembangan terkini dalam ilmu data, komputasi super, AI generatif, dan etika AI....

internet | 21:26 WIB

Dalam acara ini, peserta bertukar pendapat mengenai tren saat ini dan prospek masa depan AI dalam pendidikan....

internet | 16:31 WIB

Aplikasi Merchant BCA ini didesain sebagai solusi untuk memberdayakan bisnis dari berbagai skala....

internet | 09:36 WIB

Keberadaan CCTV selama ini nyatanya tak cukup mencegah aksi kejahatan....

internet | 12:24 WIB

Berdasarkan feedback pengguna, Samsung akan menyediakan opsi dan pengalaman yang semakin ditingkatkan melalui SamsungGal...

internet | 20:46 WIB

Nuon Digital Indonesia menjajakibisnis baru dan melakukan inovasi pada produk-produk andalannya....

internet | 17:48 WIB

Perubahan nama ini merupakan langkah strategis Google untuk menggabungkan chatbot Bard dan layanan AI lainnya di bawah s...

internet | 18:15 WIB

Program AI TEACH for Indonesia merupakan program pengembangan kapasitas yang bertujuan untuk mengembangkan lanskap pendi...

internet | 17:14 WIB

Pinhome mengumumkan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam pengadaan proteksi keselamatan kerja bagi seluruh Rekan...

internet | 09:56 WIB

Didukung Kominfo dan universitas-universitas setempat, kampanye ini bertujuan mengeksplorasi lanskap AI dan mendiskusika...

internet | 11:44 WIB

Di 14 kota, ribuan driver Grab bersama keluarga nonton bareng film Srimulat: Hidup Memang Komedi...

internet | 08:56 WIB

Mengakses konten Premier League melalui situs web atau perangkat streaming tidak resmi akan membuat diri mereka rentan t...

internet | 08:46 WIB

Dell Technologies menyoroti tren-tren baru yang akan membentuk industri teknologi pada tahun 2024 dan di masa depan....

internet | 12:06 WIB

Meningkatkan sistem keamanan menjadi langkah yang baik, tetapi upaya tersebut hanya menjangkau permukaan penyalahgunaan ...

internet | 07:24 WIB
Tampilkan lebih banyak