Terkait Blokir HP Ilegal Berbasis IMEI, Kemenperin: Data sudah di Kominfo

Awalnya regulasi yang disahkan pada 2019 itu akan berlaku pada 18 April 2020, tetapi digeser ke Agustus karena kendala teknis.

Agung Pratnyawan

Posted: Selasa, 25 Agustus 2020 | 12:00 WIB
Ilustrasi Smartphone. (Hitekno.com)

Ilustrasi Smartphone. (Hitekno.com)

Hitekno.com - Bagaimana kabar rencana pemerintah untuk blokir HP ilegal berbasiskan IMEI yang peraturannya telah ditandatangi? Apakah sudah diberlakukan secara ketat?

Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian Taufik Bawazier mengatakan bahwa data Tanda Pendaftaran Produk (TPP) telepon seluler sudah bisa diintegrasikan, karena sudah diserahkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Penjelasan ini disampaikan Taufik di tengah belum jelasnya penerapan aturan blokir HP ilegal berbasis IMEI yang tadinya direncanakan berlaku 24 Agustus, Senin kemarin. Awalnya regulasi yang disahkan pada 2019 itu akan berlaku pada 18 April 2020, tetapi digeser ke Agustus karena kendala teknis.

"Data IMEI TPP sudah diserahkan ke Kementerian Kominfo oleh Kemenperin. Saat ini masih di cloud. ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia) sudah bisa mengintegrasikan," kata Taufik kepada Antara dihubungi di Jakarta, Senin.

Menurut Taufik, saat fisik mesin hardware Central Equipment Identity Register (CEIR) sudah siap, maka data dari Cloud tersebut baru dapat dipindahkan.

Taufik menyampaikan bahwa secara data, aturan pemblokiran ponsel ilegal melalui deteksi nomor IMEI sudah dapat berlaku efektif.

"Secara data harusnya sudah efektif," tukas Taufik.

Ilustrasi smartphone. (Pixabay/ Geralt)
Ilustrasi smartphone. (Pixabay/ Geralt)

Kementerian Kominfo sendiri belum memberikan penjelasan terkait masalah ini.

ATSI, seperti diwartakan sebelumnya, mengatakan bahwa kendala penerapan aturan karena mesin CEIR - yang berfungsi menyimpan kode IMEI HP ilegal untuk diblokir oleh semua operator - belum diserahkan ke Kemenperin oleh Telkomsel.

Mesin itu belum diserahkan karena Kemenperin sendiri belum memberikan TPP Impor dan TPP Produksi untuk dimasukkan ke CEIR.

Baca Juga: Masih Ditunggu, Penerapan Blokir HP Ilegal Berbasis IMEI kembali Ditunda?

"Saat ini kami masih menunggu data TPP dari pemerintah, setelah itu, masih ada tahapan lagi untuk diselesaikan sesuai project timeline," kata Sekretaris Jenderal ATSI Marwan Baasir.

Mesin CEIR ini memang jadi kendala sejak April lalu. Pada Juni kemarin pemerintah mencoba mengakali hardware ini dengan menggunakan CEIR berbasis cloud.

Uji coba menggunakan cloud digelar hingga Juli sembari menunggu mesin CEIR siap digunakan.

Kapan tindakan blokir HP ilegal berbasis IMEI ini akan digalakkan di Tanah Air? (Suara.com/ Liberty Jemadu).

×
Zoomed
Berita Terkait Berita Terkini

Xiaomi mengembangkan MIUI hingga HyperOS untuk menghadirkan pengalaman perangkat yang lebih cepat, cerdas, dan terintegr...

gadget | 13:29 WIB

Artikel ini akan membahas secara mendetail perbandingan Samsung Galaxy XCover 7 Pro dan Samsung Galaxy XCover 7, mulai d...

gadget | 23:00 WIB

Sederet HP Oppo Rp4 jutaan yang akan dibahas dalam Hitekno.com ini cocok untuk berbagai kebutuhan, mulai dari bermain ga...

gadget | 22:27 WIB

Tiga model HP Xiaomi berikut bisa menjadi pilihan terbaik yang layak dipertimbangkan. Masing-masing hadir dengan karakte...

gadget | 21:45 WIB

Untuk kamu yang mencari HP iQOO Rp3 jutaan, November 2025 menghadirkan beberapa rekomendasi model terbaru yang layak dip...

gadget | 19:15 WIB