Modus Penipuan Surat Tilang Elektronik via WhatsApp, Polri Himbau Masyarakat Lebih Waspada

Terkait ancaman serius ini, Polri mengumumkan agar masyarakat lebih waspada terhadap modus kejahatan perbankan ini.

Amelia Prisilia

Posted: Jum'at, 17 Maret 2023 | 11:16 WIB
Ilustrasi penipuan. (pixabay/mohamed_hassan)

Ilustrasi penipuan. (pixabay/mohamed_hassan)

Hitekno.com - Belum lama ini, publik dibuat geger dengan beredarnya surat tilang elektronik via WhatsApp yang merupakan bagian dari modus penipuan. Terkait hal ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri menghimbau masyarakat agar lebih waspada.

Berdasarkan keluahn sejumlah netizen, modus penipuan ini dilakukan dengan mengirimkan surat tilang elektronik via WhatsApp ke korban dengan mengatasnamakan Polri.

File surat tilang elektronik via WhatsApp ini bersama dengan pesan mengenai agar bapak dan ibu korban segera membuka file aplikasi tersebut untuk kemudian datang ke kantor polisi terdekat.

"Selamat siang pak/ibu, kami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/ibu melakukan pelanggaran. Silahkan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya" tulis isi pesan tersebut.

Mengutip dari caption unggahan @ntmc_polri, usai memberikan akses untuk aplikasi yang dikirimkan ini, korban kemudian diminta untuk menyetujui akses ke beberapa aplikasi lainnya yang berkaitan dengan data pribadi di perangkat masing-masing.

Modus penipuan surat tilang elektronik via WhatsApp. (instagram/ntmc_polri)
Modus penipuan surat tilang elektronik via WhatsApp. (instagram/ntmc_polri)

"Menyikapi fenomena tersebut, DIT LANTAS POLDA KEPRI menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dengan modus kejahatan perbankan tersebut" tulis @ntmc_polri.

Aksi penipuan ini berkaitan dengan pencurian data pribadi termasuk data perbankan yang berkaitan dengan OTP untuk digunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Terkait ancaman serius ini, Polri mengumumkan agar masyarakat lebih waspada terhadap modus kejahatan perbankan ini. Polri juga menghimbau agar masyarakat tidak menginstall aplikasi tidak resmi yang dikirimkan oleh pihak mana pun.

Lebih lanjut, jika masyarakat sudah terlanjut menginstall aplikasi yang dikirimkan, maka Polri berharap agar aplikasi yang menjadi bagian modus penipuan surat tilang elektronik via WhatsApp ini untuk segera diuninstall.

Baca Juga: Samsung Galaxy F14 Muncul di Geekbench, Unggulkan Chipset Exynos 1330 dan Baterai 6.000 mAh

Berita Terkait Berita Terkini

Menurut Yunus, penerapan aturan mengenai biaya penggunaan lagu kebangsaan justru berpotensi menimbulkan kegaduhan yang t...

internet | 16:43 WIB

Implementasinya di lapangan menunjukkan potret yang beragam, dari lonjakan ekstrem hingga pemberian insentif besar-besar...

internet | 15:54 WIB

Mengenang perjalanan hidup komedian Mpok Alpa (Nina Carolina). Simak profil lengkapnya, dari awal karier sebagai penyany...

internet | 10:52 WIB

Komedian Mpok Alpa berjuang melawan penyakit serius yang dirahasiakannya dari publik. Temukan fakta di balik penyakit Mp...

internet | 10:25 WIB

Komedian senior Mpok Alpa (Nina Carolina) meninggal dunia hari ini. Simak rangkuman 9 fakta perjalanan hidup dan kariern...

internet | 10:09 WIB