Hitekno.com - Profesi pengemudi ojek online atau driver ojol banyak diminati karena memang berpenghasilan menarik. Tingginya minat untuk menjadi driver ojol ini memancing penipu untuk melancarkan aksinya.
Kasus penipuan perekrutan driver ojol akhirnya muncul dan telah memakan korban sejumlah masyarakat yang tergiur. Beruntung para pelakunya sudah diringkus kepolisian.
Kepolisian Daerah (Polda) DI. Yogyakarta meringkus tiga tersangka kasus penipuan perekrutan driver ojol. Ketiganya saat ini sudah ditahan di Mapolda DIY, Selasa (9/12/2019).
Baca Juga: Youtuber Pelaku Prank Kena Batunya, Dilabrak Ojol dan Kena Bogem Mentah!
Dir Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Tony Surya Putra mengungkapkan tiga pelaku sudah melancarkan aksinya sejak satu tahun lalu. Tiga pelaku berinisal T (40), MA (35) dan A (22) telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Laporan kasus ini kami terima pada 11 November lalu. Polisi langsung melakukan penyelidikan, dalam dua pekan setelah laporan kami meringkus ketiga pelaku ini," terang Tony kepada wartawan.
Dari tangan pelaku, Polda DIY berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, tiga kartu ATM, satu buku rekening, satu jaket Gojek serta empat unit smartphone.
Baca Juga: Puji YouTuber Prank Ojol, Fadli Zon Disekakmat Netizen Pakai Screenshot Ini
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 35 UU no 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
"Mereka juga dikenai pasal 378 Jo 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun karena melakukan penipuan bersama-sama," tukas Tony.
itulah aksi penipuan perekrutan driver ojol yang akhirnya berhasil diringkus Polda DIY. [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id].
Baca Juga: Keseringan Kena Prank Hingga Trauma, Driver Ojol Curhat Begini ke Customer