Nokia Gugat Rp 2,3 Triliun Perakit Oppo dan Realme di Indonesia, Kenapa?

Kenapa Nokia sampai melayangkan gugatan.

Agung Pratnyawan
Kamis, 19 Agustus 2021 | 13:15 WIB
Logo Nokia. (Nokia)

Logo Nokia. (Nokia)

Hitekno.com - Nokia telah melayangkan gungatan kepada perusahaan yang bertugas merakit komponen Oppo dan Realme di Indonesia, PT. Selalu Bahagia Bersama dan PT. Bright Mobile Telecommunication.

Gugatan yang diajukan Nokia kepada dua perusahaan Indonesia tersebut memiliki nilai tuntutan yang fantastis, yakni sampai Rp 2,3 triliun.

Dikutip HiTkenoc.om dari suara.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/8/2021), gugatan yang dilayangkan Nokia adalah masalah terkait paten.

Baca Juga: Perangkat Misterius Lolos Sertifikasi, Tablet Nokia Siap Meluncur?

Tindakan hukum ini telah diajukan sejak tanggal 2 dan 19 Juli lalu dengan total empat gugatan. Rinciannya, masing-masing perusahaan mendapatkan dua gugatan.

Berikut isi gugatan Nokia ke PT. Bright Mobile Telecommunication tertanggal 2 Juli 2021 dengan nomor perkara 41/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Niaga Jkt.Pst

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul “PENSINYALAN INFORMASI MODULASI TAMBAHAN UNTUK AKSES PAKET HUBUNGAN-TURUNAN KECEPATAN TINGGI” dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang menggunakan Paten Penggugat secara sengaja dan tanpa hak;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang mengandung Paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan REALME yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM (yang merupakan fitur dari HSPA+ dan biasanya ditandai dengan H+ pada ponsel);
  4. Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 597.300.000.000,00 atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Ilustrasi Oppo. [Shutterstock]
Ilustrasi Oppo. [Shutterstock]

Isi gugatan Nokia ke PT. Selalu Bahagia Bersama tertanggal 2 Juli 2021 dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Niaga Jkt.Pst

Baca Juga: Nokia 6310 Dirilis Ulang, Lebih Modern namun Mempertahankan Desain Jadul

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul “PENSINYALAN INFORMASI MODULASI TAMBAHAN UNTUK AKSES PAKET HUBUNGAN-TURUNAN KECEPATAN TINGGI” dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang menggunakan Paten Penggugat secara sengaja dan tanpa hak;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang mengandung Paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan REALME yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM (yang merupakan fitur dari HSPA+ dan biasanya ditandai dengan H+ pada ponsel);
  4. Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 597.300.000.000,00 atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Tergugat;
  5.  Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Kemudian Nokia kembali melayangkan gugatan tertanggal 19 Juli 2021 ke PT. Bright Mobile Telecommunication dengan nomor perkara 47/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst. Berikut isinya:

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000030632 berjudul “METODE DAN PERALATAN UNTUK MENYAMPAIKAN INFORMASI KONFIGURASI ANTENA MELALUI MASKING” dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang menggunakan Paten Penggugat secara sengaja dan tanpa hak;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang mengandung Paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan REALME yang adalah sesuai LTE;
  4. Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 597.300.000.000,00 atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara
Logo Realme. [Shutterstock]
Logo Realme. [Shutterstock]

Gugatan susulan diberikan ke PT. Selalu Bahagia Bersama tertanggal 19 Juli 2021 dengan nomor perkara 46/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst. Ini isinya:

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000030632 berjudul “METODE DAN PERALATAN UNTUK MENYAMPAIKAN INFORMASI KONFIGURASI ANTENA MELALUI MASKING” dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang menggunakan Paten Penggugat secara sengaja dan tanpa hak;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang mengandung Paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan REALME yang adalah sesuai LTE;
  4. Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 597.300.000.000,00 atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara

Jika ditotal, empat gugatan ini memiliki nilai ganti rugi sebesar Rp 2.389.200.000.000. Saat ini gugatan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Spesifikasi Nokia 6310 2021, HP Jadul yang Hidup Kembali

Kita nantikan saja kabar selanjutnya dari gugatan Nokia kepada dua persuahaan yang merakit komponen Oppo dan Realme di Indonesia. (Suara.com/ Dicky Prastya).

Berita Terkait
TERKINI

Western Digita menghadirkan solusi penyimpanan untuk industri media dan hiburan dengan kecepatan tinggi dan kapasitas be...

gadget | 10:59 WIB

Samsung Galaxy A15 dibekali fitur Smart Switch, memudahkan pindah data....

gadget | 11:06 WIB

Manfaatkan fitur AI di Samsung Galaxy Tab S9 series untuk memenuhi kebutuhan profesionalmu sehari-hari...

gadget | 10:21 WIB

Vivo V30 Series diklaim memiliki berbagai fitur yang mendukung perjalanan mudik lebih seru....

gadget | 10:20 WIB

Cek apa saja fitur andalan Realme 12 5G ini....

gadget | 10:11 WIB

Kamera FUJIFILM INSTAX mini 99TM ini merupakan seri premium terbaru dari kamera instan analog INSTAX sekaligus evolusi d...

gadget | 15:32 WIB

Cek berapa harga resmi dan spesifikasi yang ditawarkan Xiaomi 14....

gadget | 14:28 WIB

Ya, dengan HP Rp 1 jutaan sudah bisa jadi teman mudik dengan asyik....

gadget | 10:11 WIB

Jajaran Xiaomi 14, Xiaomi Watch 2, Xiaomi Watch S3, dan Xiaomi Smart Band 8 Pro ini telah resmi tersedia di pasaran....

gadget | 10:03 WIB

Xiaomi Indonesia resmi membawa jajaran produk terbarunya ini, cek apa saja....

gadget | 14:41 WIB

Xiaomi 14 dirancang dengan lensa optik Leica Summilux, desain compact dan performa handal....

gadget | 14:32 WIB

Pengguna Samsung Galaxy Z Flip5 dan Galaxy Z Fold5 bisa menikmatik kecanggihan Galaxy AI segera....

gadget | 17:08 WIB

Momen Lebaran yang sudah dekat bisa menjadi kesempatan bagi kita untuk bersama-sama mengarsipkan foto, video, hingga dok...

gadget | 15:46 WIB

PayDay Sale Maret 2024 menawarkan harga spesial HP POCO....

gadget | 11:29 WIB

Cek apa yang ditawarkan Huawei MateBook D 14 sebagai laptop premium....

gadget | 20:25 WIB

Lonjakan signifikan dalam laba bersih tersebut melebihi harapan pasar dan menandai tingkat profitabilitas tertinggi kedu...

gadget | 16:03 WIB

Berapa harga Huawei MatePad 11.5 PaperMatte Edition ini?...

gadget | 15:55 WIB

Catat tanggalnya, Xiaomi 14 siap rilis ke Indonesia....

gadget | 15:18 WIB
Tampilkan lebih banyak