Sebelum Diblokir Kominfo, Aplikasi Clubhouse Punya Waktu 6 Bulan

Aplikasi Clubhouse hingga saat ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Dinar Surya Oktarini

Posted: Jum'at, 19 Februari 2021 | 12:45 WIB
Aplikasi Clubhouse. (HiTekno.com)

Aplikasi Clubhouse. (HiTekno.com)

Hitekno.com - Meski sudah lama populer di Indonesia, aplikasi Clubhouse hingga saat ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia hingga aplikasi media sosial ini terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Meski begitu, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab, proses pendaftaran PSE masih akan berjalan sampai waktu yang ditentukan.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah," ujar Dedy dalam keterangan tertulis, Kamis (18/02/2021).

PSE Lingkup Privat ini wajib melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal 24 November 2020. Itu artinya, Clubhouse masih memiliki waktu pendaftaran sebelum ditutup pada 24 Mei 2021.

Aplikasi Clubhouse. (HiTekno.com)
Aplikasi Clubhouse. (HiTekno.com)

"Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti," ungkapnya.

Akan tetapi, apabila aplikasi tersebut tidak didaftarkan hingga batas waktu yang ditentukan, maka Kominfo akan memberikan sanksi seperti pemutusan akses, pemblokiran, hingga penutupan akun dan/atau penghapusan konten.

"Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," tandasnya.

PSE Lingkup Privat adalah Penyelenggara Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. Sementara PSE yang wajib didaftarkan seperti portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan yang dijalankan oleh internet.

Menurut Dedy, tujuan pendaftaran itu dimaksudkan untuk menjaga ruang digital Indonesia lebih sehat dan melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi.

"Proses pendaftaran ini adalah proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha. Pendaftaran ini ditujukan untuk kepentingan warganet dan ruang digital Indonesia yang lebih sehat, seperti terkait dengan perlindungan data pribadi dan keamanan siber," jelasnya. (Suara.com/Liberty Jemadu)

Baca Juga: Terpopuler: Fenomena Gunung Berapi Es dan Calon Pembeli HP Nawar Sadis

×
Zoomed
Berita Terkait Berita Terkini

Rekomendasi HP Redmi Rp2 jutaan terbaik Oktober 2025, lengkap dengan spesifikasi, harga, dan keunggulannya....

gadget | 09:11 WIB

Pindah dari SIM fisik ke eSIM di iPhone Air kini menjadi lebih mudah dan praktis, tanpa harus repot pergi ke gerai atau ...

gadget | 06:56 WIB

Cara pindahkan data dari HP Android ke iPhone dengan mudah....

gadget | 19:07 WIB

Revolusi visual di pasar terjangkau telah tiba. Layar AMOLED bukan lagi fitur mewah di HP Rp2 jutaan, melainkan standar ...

gadget | 16:19 WIB

Cara mudah melakukan restart di HP Xiaomi jika tombol power tidak berfungsi....

gadget | 14:39 WIB