Pemerintah Mulai Terapkan IMEI, Begini Cara Terhindar dari HP Ilegal

HP dengan kode IMEI yang tidak terdaftar di Indonesia akan diblokir para operator seluler.

Dinar Surya Oktarini

Posted: Rabu, 16 September 2020 | 12:05 WIB
Ilustrasi kode IMEI. (Shutterstock)

Ilustrasi kode IMEI. (Shutterstock)

Hitekno.com - Aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity) mulai diterapkan pemerintah untuk memblokir HP ilegal

Hal ini berarti HP dengan kode IMEI yang tidak terdaftar di Indonesia akan diblokir para operator seluler. 

Oleh karena itu, pengguna harus memastikan sebelum membeli ponsel bahwa gawai tersebut legal dengan nomor IMEI yang telah terdaftar secara resmi.

Anda dapat mengecek IMEI yang tercantum pada kemasan ponsel melalui situs Kemenperin http://imei.kemenperin.go.id. Jika nomor yang tertera sesuai dengan keterangan pada kemasan atau boks ponsel, kemungkinan besar ponsel tersebut legal.

Langkah selanjutnya adalah menguji masing-masing slot kartu SIM. Ini dilakukan agar pengguna bisa mengetahui apakah ada sinyal atau jaringan seluler pada ponsel tersebut atau tidak.

Ilustrasi kode IMEI sebuah ponsel. [Shutterstock]
Ilustrasi kode IMEI sebuah ponsel. [Shutterstock]

Lakukan uji coba ponsel yang akan dibeli dengan memasukkan kartu SIM.

Jika sinyal seluler terlihat, maka ponsel tersebut legal. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.

Pasalnya, operator seluler akan mematikan sinyal untuk kartu SIM yang dipasangkan pada ponsel ilegal.

Sementara jika pengguna membeli ponsel secara online, pastikan agar membelinya dari penjual yang berani memberikan jaminan legalitas produk.

Pastikan bahwa penjual online menjamin IMEI ponsel yang dijual sudah tervalidasi dan terintegrasi, sehingga produk dapat digunakan. Penjual ponsel online ataupun offline harus bertanggung jawab terhadap ponsel yang diperdagangkan.

Baca Juga: Meninggal di Usia 94 Tahun, Bill Gates Kenang Sosok Ayahnya

Buat Anda yang membeli smartphone secara online dari luar negeri atau dari Free Trade Zone pun, wajib mengikuti peraturan yang ada.

Pengguna harus mendeklarasikan, memenuhi kewajiban perpajakan, dan dapat mendaftarkan IMEI ponsel melalui situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui Aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store.

Selain itu, perlu diperhatikan untuk aktivasi perangkat dengan kartu SIM Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.

Jika mendapat kendala atau keluhan, hubungi customer service atau layanan call center operator terkait atau dengan mengunjungi gerai layanan operator secara langsung.

Ilustrasi melakukan cek IMEI [Shutterstock].
Ilustrasi melakukan cek IMEI [Shutterstock].

Untuk hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI, Anda dapat menghubungi Call Center Kominfo 159.

Dengan menghindari pembelian ponsel ilegal, pengguna juga telah mengamankan perangkat itu sendiri dari serangan malware, biasanya ditemukan di HP ilegal serta mendapatkan perlindungan dan keamanan data. (Suara.com/Lintang SIltya Utami)

×
Zoomed
Berita Terkait Berita Terkini

Kehadiran Xiaomi 17 Ultra menandakan pergeseran strategi, di mana Xiaomi berpotensi menciptakan sebuah tingkatan "super-...

gadget | 17:41 WIB

Perbandingan spesifikasi antara Samsung Galaxy A17 4G dan Vivo Y400....

gadget | 17:00 WIB

Formula sukses iQOO 15 terungkap. Kombinasi Snapdragon 8 Elite Gen 5, baterai 7.000 mAh, dan harga miring ternyata punya...

gadget | 16:51 WIB

Perbedaan Nubia Neo 3 GT 5G dan Realme C75 dari segi chipset, fitur kamera, hingga daya tahan baterai membuat masing-mas...

gadget | 16:29 WIB

Perbandingan spesifikasi antara Samsung Galaxy A17 4G dan Redmi Note 14....

gadget | 16:00 WIB