Ilustrasi Pajak (Istimewa)
Hitekno.com - Seorang warga lanjut usia di Ambarawa, Kabupaten Semarang, bernama Tukimah (69), mengungkapkan keterkejutannya atas tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) miliknya.
Tagihan pajak untuk tanah dan bangunannya pada tahun 2025 melonjak hingga Rp872.000.
Jumlah ini menunjukkan kenaikan drastis sebesar 441 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya sekitar Rp161.000.
Objek pajak tersebut merupakan tanah warisan dari almarhumah ibunya seluas 1.242 meter persegi.
Di atas lahan yang sama, berdiri rumah yang ia tinggali sekaligus sebagai warung, rumah adiknya, dan satu bangunan lain di belakang.
Karena status kepemilikan lahan secara administratif belum dipecah, maka seluruh bangunan dihitung sebagai satu objek pajak tunggal dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tinggi.
"Melihat tagihan tahun ini, saya kaget dan merasa keberatan," ujar Tukimah pada Selasa (12/8/2025).
Kabar inipun viral di media sosial, salah satunya dunggah akun instagram @tante.rempong.official. Banyak warganet ikut prihatin atas apa yang dialami oleh Tukimah.
"Capek bgt jadi wni. Ya Allahh ada aja tiap hari berita yg bikin naik darah tuh," komentar warganet.
"Negara lagi BU kita harus siap berkorban agar pejabatnya bisa kenyang dengan uang rakyat!!!! Merdeka!!!! sindir warganet lainnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, memberikan penjelasan.
Rudibdo menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB di wilayah Kabupaten Semarang.
Menurutnya, lonjakan tagihan yang dialami Tukimah disebabkan oleh adanya penilaian ulang properti dan penyesuaian NJOP.
Penilaian kembali ini dilakukan karena lahan tersebut berlokasi di lokasi yang sangat strategis, yaitu di jalur utama pariwisata dan jalan provinsi.
Selain itu, luas lahan yang melebihi 1.000 meter persegi dan adanya perubahan fungsi dari satu menjadi tiga bangunan juga menjadi faktor penentu.
Pemerintah Kabupaten Semarang pun menyediakan ruang bagi masyarakat yang merasa keberatan untuk mengajukan permohonan keringanan pajak kepada Bupati.