Seorang warga Jombang menjadi viral setelah memprotes kenaikan pajak hingga 400 persen dengan membayarnya menggunakan koin yang disimpan dalam satu galon. (Facebook/Jombang Storey)
Hitekno.com - Warga di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dikejutkan dengan lonjakan drastis tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2024 dan 2025.
Kenaikan yang dinilai tidak wajar, bahkan ada yang mencapai lebih dari 1.200 persen, telah memicu gelombang protes dan keluhan dari masyarakat luas.
Sejak kebijakan baru ini diterapkan pada tahun 2024, ribuan warga telah melayangkan protes.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang mencatat setidaknya 17.000 warga telah secara resmi mengajukan keberatan, terdiri dari 11.000 pengajuan pada tahun 2024 dan 5.000 pengajuan pada tahun 2025.
Protes warga mencapai puncaknya ketika salah seorang warga mendatangi kantor Bapenda untuk membayar pajak menggunakan satu galon berisi uang koin sebagai simbol ketidakpuasan.
Menurut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, biang keladi dari lonjakan pajak ini adalah pembaruan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi dasar pengenaan PBB-P2.
Kepala Bapenda Jombang, Hartono, mengakui bahwa data NJOP yang digunakan untuk penetapan pajak tahun 2024 dan 2025 mengacu pada hasil survei tim appraisal dari pihak ketiga pada tahun 2022.
Masalahnya, data NJOP sebelumnya tidak pernah diperbarui sejak tahun 2009.
Hartono juga mengakui bahwa hasil survei tahun 2022 tersebut banyak yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, menyebabkan penetapan nilai pajak yang tidak akurat.
Sebagai contoh, NJOP di salah satu kawasan utama seperti Jalan KH Wahid Hasyim bisa melonjak dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 10 juta per meter persegi.
Baca Juga: Bukan Cuma Modal Niat! POCO Bocorkan 7 'Kerja Cerdas' untuk Jadi Juara Dunia Esports
Kebijakan kenaikan ini sendiri didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menanggapi keluhan yang meluas, Pemkab Jombang menyatakan tidak tinggal diam.
Bupati Jombang, Warsubi, yang baru menjabat setelah Perda ditetapkan, menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan peraturan yang sudah ada.
Namun, ia menegaskan pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi warga yang merasa keberatan untuk mengajukan permohonan pengurangan atau peninjauan ulang.
"Kami sudah menyiapkan tim khusus yang akan memproses setiap keberatan secara cepat, transparan, dan profesional," ujar Warsubi.
Langkah konkret pun telah diambil.
Bapenda bersama seluruh pemerintah desa telah melakukan pendataan ulang NJOP secara massal sepanjang tahun 2024 untuk mendapatkan data yang lebih akurat.
Namun, Hartono menjelaskan bahwa data baru ini baru bisa diterapkan untuk perhitungan PBB-P2 pada tahun 2026.
"Kami tak sempat mengolah data sehingga pajak 2025 sama dengan 2024," jelasnya.
Untuk meringankan beban masyarakat, Bupati Warsubi menjanjikan beberapa kebijakan, di antaranya:
Tidak ada kenaikan pajak pada 2026: Bupati menjamin tidak akan ada kenaikan tarif PBB-P2 pada tahun 2026.
Penghapusan denda: Denda keterlambatan pembayaran pajak daerah akan dihapuskan mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025.
Diskon dan pembebasan BPHTB: Pemerintah memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 35% dan pembebasan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Saat ini, warga Jombang yang keberatan dengan nilai pajaknya diimbau untuk proaktif mengajukan permohonan keberatan ke Bapenda agar dapat dilakukan verifikasi dan penilaian ulang di lapangan.