Merger Indosat Ooredoo dan Tri Indonesia Dapat Restu Kominfo

Restu Kementerian Kominfo tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2022.

Agung Pratnyawan

Posted: Selasa, 04 Januari 2022 | 19:45 WIB
Ilustrasi tower BTS jaringan telekomunikasi. (VMware)

Ilustrasi tower BTS jaringan telekomunikasi. (VMware)

Hitekno.com - Merger Indosat Ooredoo dan Tri Indonesia akhirnya mendapatkan kabar terkini, yakni mendapatkan persetujuan dari Kominfo.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate resmi mengumumkan memberikan persetujuan merger PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo) dengan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri).

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate resmi menyetujui penggabungan atau merger PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo) dengan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri).

Restu Kementerian Kominfo tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Persetujuan Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia.

"Pada hari ini saya sebagai Menteri Kominfo telah memberikan persetujuan atas merger dan akuisisi atau penggabungan PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia melalui Keputusan Menteri tersebut," kata Plate dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Plate menambahkan, merger kedua perusahaan juga hasil konkrit dari pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos Telekomunikasi dan Penyiaran.

Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kominfo ini, maka seluruh hak dan kewajiban PT Hutchison Indonesia beralih menjadi hak dan kewajiban PT Indosat TBK.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengumumkan peresmian merger Indosat dan Tri Indonesia di Jakarta, Selasa (4/11/2022). [Suara.com/Dicky Prastya]
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengumumkan peresmian merger Indosat dan Tri Indonesia di Jakarta, Selasa (4/11/2022). [Suara.com/Dicky Prastya]

Adapun hak dan kewajiban PT Hutchison 3 Indonesia ke PT Indosat Tbk adalah sebagai berikut:

  1. Hak penggunaan penomoran telekomunikasi
  2. Kewajiban pembangunan jaringan dan jasa telekomunikasi
  3. Kewajiban menjamin keberlangsungan layanan kepada pelanggan
  4. Kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya
  5. Kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak berupa biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio, dan kontribusi kewajiban pelayanan universal atau universal service obligation (USO).

"Izin penyelenggaraan sistem komunikasi data PT Hutchison 3 Indonesia akan dialihkan menjadi izin penyelenggaraan jasa sistem komunikasi data PT Indosat Tbk," tambahnya.

Lebih lanjut, Plate berharap merger Indosat dan 3 Indonesia menjadi lebih semarak untuk industri telekomunikasi nasional.

Baca Juga: Sepanjang 2021, Kominfo Tindak 43 Kasus Kebocoran Data Pribadi

"Sehingga kita bisa menghasilkan iklim industri yang lebih produktif, lebih efisien, dalam memberikan dukungan atas transformasi digital di Indonesia," jelasnya.

Itulah laporan terkini dari merger Indosat Ooredoo dan Tri Indonesia yang mendapatkan persetujuan. (Suara.com/ Dicky Prastya).

Berita Terkait Berita Terkini

Ada beberapa cara ampuh mengatasi aplikasi tidak terinstal di HP android. Simak selengkapnya di sini!...

internet | 16:51 WIB

Terdapat beberapa cara mudah aktifkan kartu XLseperti mengisi pulsa, menggunakan kode dial, aplikasi MyXL, atau datang k...

internet | 15:25 WIB

Cara Termudah Urutkan Nama Sesuai Abjad di Excel. Mengatur daftar nama agar sesuai urutan abjad di Excel sangat membantu...

internet | 15:04 WIB

DANA Kaget terbaru 2025 sudah tersedia. Klik link resmi berikut untuk klaim saldo gratis secara cepat, aman, dan instan....

internet | 14:49 WIB

DANA Kaget kembali hadir di 2025. Klik link resmi DANA Kaget untuk klaim saldo gratis cepat, instan, dan aman. Buruan se...

internet | 14:47 WIB