Polisi Hentikan Penyelidikan eHAC, Ini Hasilnya

Ini hasil penyelidikan cyber Polri pada kasus dugaan kebocoran data pengguna eHAC.

Agung Pratnyawan

Posted: Selasa, 07 September 2021 | 14:50 WIB
Aplikasi eHAC. (Google Play Store)

Aplikasi eHAC. (Google Play Store)

Hitekno.com - Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan penyelidikan pada kasus dugaan kebocoran data pribadi pengguna eHAC. Hasilnya tidak ditemukan data pengguna yang dirampas dari server.

Polisi memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus ini, karena tidak ada data pengguna aplikasi eHAC seperti yang ramai sebelumnya.

"Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh cyber Polri terhadap Kemenkes dan mitra Kemenkes, bahwa tidak ditemukan upaya pengambilan data pada server eHac," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga: Kominfo dan BSSN Ikut Selediki Kebocoran Data Pengguna Aplikasi eHAC

Argo menyebutkan, setelah dipastikan tidak ditemukan adanya pengambil alihan data pengguna eHAC, maka bantuan penyelidikan oleh Siber Polri dihentikan.

"Iya dihentikan mulai kemarin," ujar Argo.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Argo memastikan aplikasi kartu kewaspadaan kesehatan versi modern yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan aman digunakan oleh masyarakat.

Baca Juga: Bareskrim Ikut Bantu Penyelidikan Kasus Kebocoran Data Aplikasi eHAC

"Ya aman," kata Argo.

Argo pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi di mana fitur e-Hac yang terbaru sudah terintegrasi di dalamnya.

Aplikasi eHAC. (Google Play Store)
Aplikasi eHAC. (Google Play Store)

Sebelumnya, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI Anas Ma'ruf menegaskan data masyarakat yang ada di dalam sistem Electronic Health Alert Card (eHAC) tidak bocor dan berada dalam perlindungan.

Baca Juga: Kominfo Investigasi Kebocoran Data Pengguna Aplikasi eHAC

"Data masyarakat yang ada di dalam eHAC tidak mengalir ke platform mitra. Sedangkan data masyarakat yang ada di platform mitra adalah menjadi tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, sesuai dengan amanat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Elektronik atau UU ITE," kata Anas dalam konferensi pers daring, Rabu (1/9/2021).

Anas mengatakan Kementerian Kesehatan berterima kasih atas masukan dari pihak yang memberi informasi adanya kerentanan sehingga bisa ditindaklanjuti demi menghindari risiko keamanan siber yang lebih besar.

Informasi kerentanan ditemukan pada platform mitra eHAC dilaporkan VPN Mentor, situs yang fokus pada Virtual Private Network (VPN), dan telah diverifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta diterima Kementerian Kesehatan pada 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Menkominfo Pastikan Data Pengguna eHAC yang Ada di PeduliLindungi Aman

Kemenkes kemudian menelusuri dan menemukan kerentanan pada platform mitra eHAC, melakukan tindakan dan perbaikan terhadap sistem mitra.

Itulah keputusan Siber Polri menghentikan penyelidikan pada dugaan kebocoran data pengguna aplikasi eHAC. (Suara.com/ Liberty Jemadu).

Berita Terkait
Berita Terkini

REEL LIFE Film Camp memilih 24 peserta terbaik untuk berkecimpung di industri....

internet | 12:15 WIB

Modul Pelatihan Gemini Academy bisa diakses mandiri oleh guru-guru yang memiliki akun belajar.id....

internet | 13:13 WIB

Kolaborasi ini memperkuat komitmen VIDA untuk menjadi penyedia solusi dalam mencegah penipuan identitas digital, tidak h...

internet | 20:01 WIB

Founder dan Ekonom Senior CORE Indonesia, Hendri Saparini, menegaskan pentingnya lompatan pertumbuhan ekonomi melalui re...

internet | 14:14 WIB

Unlimited Suka-Suka memberikan akses internet dengan memberikan jaminan terkoneksi ke layanan 4G Smartfren selama masa b...

internet | 13:00 WIB