Ponsel BM akan Diblokir Berbasis IMEI, Ini Solusi untuk Ponsel Luar Negeri

Per 18 April, ponsel-ponsel yang kode IMEI-nya tak terdaftar di pusat data Kementerian Perindustrian akan langsung diblokir oleh operator-operator seluler.


Posted: Jum'at, 28 Februari 2020 | 16:54 WIB
Ponsel BM akan Diblokir Berbasis IMEI, Ini Solusi untuk Ponsel Luar Negeri

Ponsel BM akan Diblokir Berbasis IMEI, Ini Solusi untuk Ponsel Luar Negeri

hitekno.com - Pada Jumat (28/2/2020) pemerintah telah memastikan akan menggunakan mekanisme whitelist untuk blokir ponsel BM (black market) berbasis IMEI. 

Dengan mekanisme ini, per 18 April mendatang, ponsel-ponsel yang kode IMEI-nya tak terdaftar di pusat data Kementerian Perindustrian akan langsung diblokir oleh operator-operator seluler. Dengan kata lain, gawai-gawai tak akan bisa berfungsi.

Tetapi masih ada satu pertanyaan yang mengusik, bagaimana nasib ponsel-ponsel yang dibeli dari luar negeri?

Dirjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail menyatakan, solusi untuk keberadaan ponsel impor sudah diperhitungkan dan punya pengecualian tersendiri.

"Masyarakat yang membawa perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan komputer tablet) dari luar negeri atau memesan perangkat dan dikirim dari luar negeri setelah tanggal 18 April 2020 agar dapat digunakan di Indonesia, maka wajib mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui aplikasi yang akan disiapkan," jelas Ismail di Gedung Kominfo, Jakarta.

Ilustrasi kode IMEI. (Shutterstock)
Ilustrasi kode IMEI. (Shutterstock)

Sementara itu, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menerangkan bahwa seandainya masih ada ponsel asing yang ngeyel diaktifkan oleh penggunanya, pemerintah sudah menyiapkan sanksi.

"Ada dua sanksi yang akan diterapkan. Bisa sanksi adiministrasi ataupun pidana. Tapi kalau logikanya, peluang ada pelanggaran kecil karena skema whitelist sangat ketat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal," pungkasnya.

Selain mengurusi peredaran ponsel impor, regulasi pemblokiran IMEI ponsel ilegal ini juga mengatur masalah kehilangan ponsel.

"Kebijakan ini juga bermanfaat bagi masyarakat untuk dapat melakukan pemblokiran perangkat yang hilang atau dicuri melalui operator (seluler) masing-masing, sehingga diharapkan dapat mampu menurunkan tindak pidana pencurian perangkat HKT," tutup Ismail.(Suara.com/Tivan Rahmat)

Baca Juga: IMEI Berlaku, Ponsel dari Luar Negeri Wajib Bayar Pajak

×
Zoomed
Berita Terkini

Temukan software kloning SSD gratis terbaik di 2026. Bandingkan pilihan terbaik dan pelajari cara mengkloning SSD dengan...

gadget | 17:54 WIB

ASUS resmi memperkenalkan ProArt Mini PC GR1X bertenaga NVIDIA RTX Spark di IFA 2026. Simak spesifikasi PC AI lokal komp...

gadget | 07:00 WIB

Cek daftar harga HP Xiaomi September 2026 resmi di Indonesia. Temukan rincian harga lengkap dari Redmi, POCO, hingga Xia...

gadget | 13:48 WIB

Cek rekomendasi HP Realme Snapdragon dengan baterai 7.000 mAh terbaik. Dapatkan performa multitasking gahar dan daya tah...

gadget | 10:42 WIB

Cek daftar harga iPhone September 2026 resmi Indonesia. Temukan rincian harga lengkap iPhone 15, 16, Air, hingga 17 Pro ...

gadget | 17:23 WIB