Ponsel BM akan Diblokir Berbasis IMEI, Ini Solusi untuk Ponsel Luar Negeri

Per 18 April, ponsel-ponsel yang kode IMEI-nya tak terdaftar di pusat data Kementerian Perindustrian akan langsung diblokir oleh operator-operator seluler.

Dinar Surya Oktarini

Posted: Jum'at, 28 Februari 2020 | 16:54 WIB
Ilustrasi smartphone. (Pixabay/TeroVesalainen)

Ilustrasi smartphone. (Pixabay/TeroVesalainen)

Hitekno.com - Pada Jumat (28/2/2020) pemerintah telah memastikan akan menggunakan mekanisme whitelist untuk blokir ponsel BM (black market) berbasis IMEI

Dengan mekanisme ini, per 18 April mendatang, ponsel-ponsel yang kode IMEI-nya tak terdaftar di pusat data Kementerian Perindustrian akan langsung diblokir oleh operator-operator seluler. Dengan kata lain, gawai-gawai tak akan bisa berfungsi.

Tetapi masih ada satu pertanyaan yang mengusik, bagaimana nasib ponsel-ponsel yang dibeli dari luar negeri?

Dirjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail menyatakan, solusi untuk keberadaan ponsel impor sudah diperhitungkan dan punya pengecualian tersendiri.

"Masyarakat yang membawa perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan komputer tablet) dari luar negeri atau memesan perangkat dan dikirim dari luar negeri setelah tanggal 18 April 2020 agar dapat digunakan di Indonesia, maka wajib mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui aplikasi yang akan disiapkan," jelas Ismail di Gedung Kominfo, Jakarta.

Ilustrasi kode IMEI. (Shutterstock)
Ilustrasi kode IMEI. (Shutterstock)

Sementara itu, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menerangkan bahwa seandainya masih ada ponsel asing yang ngeyel diaktifkan oleh penggunanya, pemerintah sudah menyiapkan sanksi.

"Ada dua sanksi yang akan diterapkan. Bisa sanksi adiministrasi ataupun pidana. Tapi kalau logikanya, peluang ada pelanggaran kecil karena skema whitelist sangat ketat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal," pungkasnya.

Selain mengurusi peredaran ponsel impor, regulasi pemblokiran IMEI ponsel ilegal ini juga mengatur masalah kehilangan ponsel.

"Kebijakan ini juga bermanfaat bagi masyarakat untuk dapat melakukan pemblokiran perangkat yang hilang atau dicuri melalui operator (seluler) masing-masing, sehingga diharapkan dapat mampu menurunkan tindak pidana pencurian perangkat HKT," tutup Ismail.(Suara.com/Tivan Rahmat)

Baca Juga: IMEI Berlaku, Ponsel dari Luar Negeri Wajib Bayar Pajak

Berita Terkait Berita Terkini

Apple pindahkan produksi perdana iPhone 17 ke India. Simak analisis di balik strategi besar Apple untuk mengurangi keter...

gadget | 15:59 WIB

Panduan memilih laptop ringan untuk mahasiswa yang murah namun tetap andal, lengkap dengan tips spesifikasi, daya tahan ...

gadget | 15:57 WIB

Daftar 10 laptop terbaik tahun 2025 dengan performa gaming dan editing tangguh untuk gamer maupun kreator konten profesi...

gadget | 15:53 WIB

Perbandingan laptop vs tablet untuk produktivitas harian, mulai dari kelebihan, kekurangan, hingga rekomendasi terbaik s...

gadget | 15:40 WIB

erang saudara! iQOO Z10 Lite resmi rilis di Indonesia, tawarkan spesifikasi kembar dengan Vivo Y400 tapi harga lebih mur...

gadget | 15:34 WIB