Roblox. (Roblox)
Hitekno.com - Sebuah peringatan keras yang berpotensi mengguncang industri game global datang dari salah satu institusi Islam paling berpengaruh di dunia. Pusat Fatwa Global Al-Azhar Mesir secara resmi mengeluarkan fatwa yang menyoroti potensi bahaya dari platform game online masif, Roblox.
Game Roblox yang kini dimainkan oleh lebih dari 111 juta pengguna setiap hari, mayoritasnya adalah anak-anak dan remaja. Peringatan Al-Azhar ini bukan sekadar imbauan moral, melainkan sebuah analisis mendalam terhadap risiko nyata yang terkandung dalam platform yang sangat populer tersebut.
Al-Azhar secara spesifik menyoroti bagaimana kebebasan kreasi yang menjadi kekuatan utama Roblox, justru menjadi pedang bermata dua yang dapat membahayakan generasi muda secara fisik maupun psikologis.
Paradoks Kebebasan: Saat Kreativitas Menjadi Celah Keamanan
Di jantung peringatan Al-Azhar adalah kritik terhadap model bisnis dan fitur inti Roblox. Al-Azhar menekankan bahwa video game Roblox memungkinkan pengguna untuk membuat permainan dan pengalaman mereka sendiri maupun bergabung dalam game yang dibuat orang lain.
Meskipun fitur ini mendorong kreativitas, ia juga menciptakan sebuah "ruang liar" yang sulit dikontrol. Fitur ini membuat game ini rentan berisi konten yang tidak pantas atau berbahaya, mulai dari paparan konten kekerasan, pornografi, hingga risiko pelecehan dan eksploitasi melalui fitur obrolan terbuka yang minim moderasi.
Lebih jauh, Al-Azhar juga menyoroti "fenomena kecanduan game online yang dialami anak-anak dan remaja." Mereka melihat bagaimana platform seperti Roblox dapat menjebak generasi muda dalam dunia virtual, mengorbankan waktu belajar, interaksi sosial di dunia nyata, dan bahkan mendorong pengeluaran berlebihan untuk mata uang virtual (Robux).
Konteks Global: Larangan Negara dan Gugatan Hukum
Peringatan dari Al-Azhar ini sejalan dengan kekhawatiran yang telah muncul di berbagai belahan dunia. Popularitas Roblox yang meledak telah diiringi dengan serangkaian kontroversi dan masalah hukum.
Game ini telah dilarang di beberapa negara karena dianggap memberikan ancaman langsung kepada anak-anak. Roblox dilarang di Turki, Oman, Qatar, dan Tiongkok.
Baca Juga: Rilis Sebentar Lagi, Chipset Vivo X300 Pro Terungkap
Alasan utamanya serupa: konten yang tidak pantas dan keraguan atas kemampuan perusahaan untuk melindungi pengguna di bawah umur.
Bahkan di negara asalnya, Amerika Serikat, Roblox juga menghadapi berbagai tuntutan hukum. Gugatan-gugatan ini menuduh platform tersebut membiarkan anak-anak terpapar konten tidak senonoh serta tidak adanya perlindungan dari para predator anak.
Kasus-kasus nyata, mulai dari penargetan oleh predator hingga dugaan penculikan, telah dikaitkan dengan interaksi yang terjadi di dalam platform tersebut.
Seruan untuk Orang Tua: Benteng Pertahanan Pertama dan Terakhir
Menghadapi realitas ini, Al-Azhar tidak hanya mengeluarkan peringatan, tetapi juga memberikan seruan dan panduan konkret bagi benteng pertahanan utama: keluarga.
Al Azhar menyerukan kepada para orang tua serta lembaga pendidikan dan media untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya permainan tersebut.
Pusat Fatwa tersebut menekankan bahwa pengawasan aktif adalah kunci. Beberapa saran praktis yang diberikan antara lain:
Peringatan ini menjadi sebuah pengingat keras bahwa di era digital, tanggung jawab untuk melindungi anak-anak tidak bisa lagi diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan teknologi, melainkan harus dimulai dari unit terkecil masyarakat, yaitu keluarga.