Ilustrasi PSK. (Pixabay/Espresolia)
Hitekno.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah kabar yang menyebutkan adanya rencana pengenaan pajak bagi pekerja seks komersial (PSK) sebagaimana ramai beredar di media sosial.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan bersifat menyesatkan.
Ia meminta masyarakat memeriksa kebenaran berita melalui kanal resmi otoritas pajak.
"DJP memandang isu ini menyesatkan masyarakat, sehingga media dan pihak-pihak yang mengangkatnya diharapkan memperhatikan relevansi dan keakuratan sumber informasi agar tidak menimbulkan kebingungan publik," ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Rosmauli menjelaskan, kabar tersebut memang bersumber dari pernyataan salah satu pejabat Direktur P2Humas DJP pada tahun 2016, Mekar Satria Utama.
Namun, ia menegaskan bahwa pernyataan itu disampaikan dalam konteks penjelasan akademis mengenai unsur subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
"Pernyataan tersebut bukan pengumuman kebijakan, dan konteksnya tidak relevan untuk diberitakan saat ini," tutur Rosmauli.
DJP, kata Rosmauli, juga tidak akan mengambil langkah hukum terhadap akun media sosial yang menyebarkan informasi tersebut.
"Kami tidak melakukan tindakan langsung kepada akun tersebut. Berdasarkan pengalaman, permintaan klarifikasi kepada akun media sosial seringkali tidak direspons, sehingga efektivitasnya rendah," ujarnya.
Diketahui, salah satu akun media sosial mengunggah kabar yang menyebut Kemenkeu mengumumkan rencana pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bagi PSK.
Baca Juga: Ngaku Guyon, Menteri ATR BPN Minta Maaf soal Pernyataan Tanah Terlantar Diambil Negara
Akun itu bahkan memotong cuplikan video pernyataan Mekar Satria Utama yang menjelaskan secara teoritis bahwa prostitusi memang dapat dikenai pajak jika terdapat bukti valid penghasilan yang diterima.
“Pajak prostitusi itu bisa ditarik seperti halnya perjudian. Dalam Undang-Undang perpajakan, yang dilihat adalah subjek dan objeknya. Subjeknya bisa orang atau badan usaha, dan objeknya adalah penghasilan,” kata Mekar saat itu.
Meski prostitusi merupakan aktivitas ilegal, Mekar menilai aliran dana dari kegiatan tersebut tetap berpotensi menjadi objek pajak, terutama jika pembayarannya dilakukan melalui jalur yang dapat dilacak.
“Kalau nanti masuk ke rahasia perbankan lalu ditemukan bukti transfer, maka secara teoritis bisa dikenakan pajak,” tuturnya.
Pernyataan itu lantas viral di media sosial dan menyita perhatian publik, bahkan pengacara kondang Hotman Paris sempat memberi sindiran keras lewat akun instagram peribadinya.
"Ha ha Para laki yg konsumsi wajib bayar PPN dan namanya tercantum dalam Faktur Pajak?? Seruuuu," kata Hotman.
Unggahan Hotman itupun turut dikomentari oleh artis Inul Daratista.
"Ikut ketawa aku bang , ya Allah mereka yg kringetan yg jungkir balik ngangkang pun juga di pajakin astagfirullah hal adziim," kata Inul di kolom komentar.