Kominfo Putus Akses 7 Situs dan 5 Grup Media Sosial Jual Beli Organ Tubuh

Atas permintaan Bareskrim, Kominfo telah menutup akses ke tujuh situs dan 5 grup media sosial terkait jual beli organ tubuh manusia.

Agung Pratnyawan

Posted: Minggu, 15 Januari 2023 | 07:59 WIB
Ilustrasi situs. (Pixabay)

Ilustrasi situs. (Pixabay)

Hitekno.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses tujuh situs dan lima grup media sosial terkait kasus jual beli organ tubuh manusia atas pemintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara RI

Dikutip dari Suara.com, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menyampaikan pihaknya telah menerima permintaan tersebut dari Bareskrim.

Disebutkannya kalau Kominfo telah memenuhi permintaan Bareskrim untuk menutup akses ke situs dan grup media sosial terkait jual beli organ tubuh manusia. 

"Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut," jelasnya di Jakarta Pusat, dikuto dari laman Kominfo, Sabtu (14/1/2023).

Menurut Dirjen Semuel, sebelumnya Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan pemantauan terhadap beberapa situs dan akun media sosial yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh.

"Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex," tuturnya.

Selain menemukan situs, Tim AIS Kementerian Kominfo juga menemukan lima grup media sosial Facebook dengan konten serupa. Hasil temuan itu kemudian disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.

"Semua datanya kami kirimkan untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Lalu Bareskrim Polri mengirim surat untuk memutus akses 3 situs pada hari Kamis dan Jumat ada 4 situs," tuturnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh situs tersebut melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar."

"Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal per Kamis, 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB. Dan empat situs akan diputus aksesnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan," jelas Dirjen Semuel.

Baca Juga: Daftar Harga 10 TV Digital Bersertifikasi Kominfo, Rp 1 Jutaan Dapat 32 Inch

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menyatakan pemutusan akses situs dan akun media sosial dilatari pertimbangan ada indikasi tindak pidana memperjualbelikan atau jaringan tubuh dengan dalih apapun yang dilarang dan sangat meresahkan masyarakat.

"Berdasarkan hasil profiling dan analisis semua situs itu berada atau dibuat di luar negeri," tandasnya.

Meski demikian sejauh ini Kominfo belum merilis situs apa saja yang sudah di putus karena terkait kasus jual beli organ tubuh manusia. (Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan)

Berita Terkait Berita Terkini

Jangan ketinggalan! Link DANA Kaget hari ini sudah aktif dan bisa diklaim. Peluang dapat saldo gratis. Cek link terperca...

internet | 10:35 WIB

JANGAN DIKLIK! Viral link kuota internet gratis 50 GB jelang Hari Kemerdekaan adalah hoaks berbahaya. Kenali modus penip...

internet | 09:25 WIB

Kendala seperti HP stuck di logo saat dinyalakan, lupa sandi atau pola, HP lemot dan error, gagal update sistem, terkena...

internet | 19:45 WIB

Menurut Yunus, penerapan aturan mengenai biaya penggunaan lagu kebangsaan justru berpotensi menimbulkan kegaduhan yang t...

internet | 16:43 WIB

Implementasinya di lapangan menunjukkan potret yang beragam, dari lonjakan ekstrem hingga pemberian insentif besar-besar...

internet | 15:54 WIB