Promosi Kripto secara Ilegal, Kim Kardashian Kena Denda Rp 19 Miliar

Tidak sendiri, selain Kim Kardashian juga ada Floyd Mayweather yang mendapatkan tuduhan ini.

Agung Pratnyawan
Selasa, 04 Oktober 2022 | 08:20 WIB
Kim Kardashian. (Instagram/ kimkardashian)

Kim Kardashian. (Instagram/ kimkardashian)

Hitekno.com - Kim Kardashian dijatuhi denda sebesar 1,26 juta dolar AS atau setara dengan Rp 19,25 miliar setelah didakwa bersalah karena mempromosikan skema investasi kripto secara tidak sah atau ilegal.

Securities and Exchange Commission (SEC) menjatuhkan denda sebesar itu kepada Kim Kardashian gegara promosi kripto melalui akun Instagram miliknya yang dianggap tidak sah.

SEC mengatakan, Kim Kardashian gagal mengungkapkan fakta bahwa dia dibayar 250.000 dolar AS atau setara Rp 3,82 miliar untuk mempromosikan token EthereumMax pada Juni lalu.

Baca Juga: Kolaborasi Musik dan Kripto, Booth PINTU di We The Fest 2022 Dipadati Pengunjung

Dalam serangkaian posting di Instagram Stories miliknya, Kim Kardashian bertanya kepada pengikutnya, "Apakah kalian menyukai crypto??? Ini bukan nasihat keuangan tetapi membagikan apa yang baru saja dikatakan teman saya tentang token ethereum max!"

Pengikutnya di Instagram kemudian didorong untuk menuju ke situs web EthereumMax dan "bergabung dengan komunitas E-Max."

Kim Kardashian memasukkan sejumlah tagar di pos, termasuk "#ad," yang menunjukkan bahwa Instagram Stories itu adalah promosi berbayar.

Baca Juga: Jadi Sponsor We The Fest 2022, Aplikasi PINTU Bagi-bagi Tiket sampai Kripto Gratis

Tetapi SEC mengatakan, tingkat pengungkapan ini tidak memadai untuk investasi kripto, sehingga menghasilkan denda 1,26 juta dolar AS.

Pedoman federal tentang pemasaran influencer yang lebih agresif melalui Instagram Story, menyarankan pengguna dengan menggunakan gambar dan memastikan pengikutnya memiliki cukup waktu untuk memperhatikan dan membacanya.

Ilustrasi mata uang kripto. (Pixabay)
Ilustrasi aset kripto. (Pixabay)

Dalam pernyataan pers yang menyertai pengumuman tersebut, direktur penegakan SEC Gurbir S. Grewal mengatakan, pengungkapan yang diperlukan seharusnya sudah jelas.

Baca Juga: Aplikasi PINTU Prioritaskan Keamanan Berinvestasi Kripto

"Undang-undang sekuritas federal jelas bahwa setiap selebritas atau individu lain yang mempromosikan keamanan aset kripto harus mengungkapkan sifat, sumber, dan jumlah kompensasi yang mereka terima sebagai imbalan atas promosi tersebut," kata Grewal.

"Investor berhak mengetahui apakah publisitas sekuritas tidak bias dan Kim Kardashian gagal mengungkapkan informasi ini." lanjutnya.

Melansir laman The Verge, Selasa (4/10/2022), pihak Kim Kardashian tidak harus mengakui atau menyangkal temuan SEC, hanya membayar sejumlah uang sebagai denda.

Baca Juga: Kenalkan Aset Kripto ke Penggemar Sepak Bola, PINTU Hadir di Laga Bali United vs Persija

Ini termasuk 260.000 Dolar AS dalam "disgorgement" (termasuk berapa banyak Kim Kardashian dibayar untuk mempromosikan token) dan penalti 1 juta dolar AS atau setara Rp 15,28 miliar.

"Kasus ini adalah pengingat bahwa, ketika selebriti atau influencer mendukung peluang investasi, termasuk sekuritas aset kripto, itu tidak berarti bahwa produk investasi tersebut tepat untuk semua investor," kata ketua SEC Gary Gensler dalam sebuah pernyataan pers.

"Kami mendorong investor untuk mempertimbangkan potensi risiko dan peluang investasi dengan mempertimbangkan tujuan keuangan mereka sendiri." imuhnya.

Kim Kardashian juga menjadi target gugatan class action bersama dengan sesama selebriti Floyd Mayweather untuk promosi EthereumMax mereka.

Gegara dianggap mempromosikan kripto secacra tidak sah tersebut, kini Kim Kardashian harus membayar denda Rp 19,25 miliar. (Suara.com/ Dythia Novianty)

Berita Terkait
TERKINI

Seminar di UI memfokuskan pada perkembangan terkini dalam ilmu data, komputasi super, AI generatif, dan etika AI....

internet | 21:26 WIB

Dalam acara ini, peserta bertukar pendapat mengenai tren saat ini dan prospek masa depan AI dalam pendidikan....

internet | 16:31 WIB

Aplikasi Merchant BCA ini didesain sebagai solusi untuk memberdayakan bisnis dari berbagai skala....

internet | 09:36 WIB

Keberadaan CCTV selama ini nyatanya tak cukup mencegah aksi kejahatan....

internet | 12:24 WIB

Berdasarkan feedback pengguna, Samsung akan menyediakan opsi dan pengalaman yang semakin ditingkatkan melalui SamsungGal...

internet | 20:46 WIB

Nuon Digital Indonesia menjajakibisnis baru dan melakukan inovasi pada produk-produk andalannya....

internet | 17:48 WIB

Perubahan nama ini merupakan langkah strategis Google untuk menggabungkan chatbot Bard dan layanan AI lainnya di bawah s...

internet | 18:15 WIB

Program AI TEACH for Indonesia merupakan program pengembangan kapasitas yang bertujuan untuk mengembangkan lanskap pendi...

internet | 17:14 WIB

Pinhome mengumumkan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam pengadaan proteksi keselamatan kerja bagi seluruh Rekan...

internet | 09:56 WIB

Didukung Kominfo dan universitas-universitas setempat, kampanye ini bertujuan mengeksplorasi lanskap AI dan mendiskusika...

internet | 11:44 WIB

Di 14 kota, ribuan driver Grab bersama keluarga nonton bareng film Srimulat: Hidup Memang Komedi...

internet | 08:56 WIB

Mengakses konten Premier League melalui situs web atau perangkat streaming tidak resmi akan membuat diri mereka rentan t...

internet | 08:46 WIB

Dell Technologies menyoroti tren-tren baru yang akan membentuk industri teknologi pada tahun 2024 dan di masa depan....

internet | 12:06 WIB

Meningkatkan sistem keamanan menjadi langkah yang baik, tetapi upaya tersebut hanya menjangkau permukaan penyalahgunaan ...

internet | 07:24 WIB

Di tengah tingginya frekuensi insiden keamanan siber di Indonesia, hanya 53 persen yang siap untuk mencegah insiden ters...

internet | 07:25 WIB

Berikut adalah beberapa kata kunci yang perlu kita pahami, agar kita dapat lebih mengenali istilah AI....

internet | 09:45 WIB

Nokia Bell Labs mendemonstrasikan teknologi proof-of-concept ini untuk pertama kalinya....

internet | 08:53 WIB
Tampilkan lebih banyak