Ikut Sebar Data Bocor dari Bjorka Bisa Kena UU ITE? Begini Penjelasannya

Jangan asal sebar data, nanti bisa kena masalah hukum, lho!

Cesar Uji Tawakal

Posted: Senin, 12 September 2022 | 14:46 WIB
Ilustrasi hacker. (Pexels/Sora Shimazaki)

Ilustrasi hacker. (Pexels/Sora Shimazaki)

Hitekno.com - Pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi mengatakan pada masyarakat agar tidak ikut menyebarkan data yang dibocorkan hacker Bjorka.

Dilansir dari Suara.com, ia menjelaskan bahwa masyarakat yang ikut menyebarkan kebocoran data bisa kena Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Hati-hati buat netizen yang senang karena dapat spill data dari Bjorka. Kalau ikut nge-share data lengkap, bisa masuk kategori doxing, transmisi data pribadi. Penyebaran data seperti ini bisa kena UU ITE," kata Ismail dalam akun Twitternya, dikutip Senin (12/9/2022).

Ismail menuturkan kalau penyebaran informasi pribadi melanggar Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ilustrasi hacker. (Pixabay/iAmMrRob)
Ilustrasi hacker. (Pixabay/iAmMrRob)

Berikut bunyi Pasal 32 Ayat 1-3 di UU ITE:

1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak
berhak.

3. Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Adapun hukuman di Pasal 32 tertuang dalam Pasal 48 ayat 1-3 yang berbunyi:

1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Baca Juga: Jarang yang Tahu, Operasi Amputasi Pertama Dilakukan di Indonesia Lebih dari 30.000 Tahun Lalu

2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

"Bjorka mungkin aman, tapi anda mudah ditemukan," pungkas Ismail.

 

Suara.com/ Dicky Prastya

×
Zoomed
Berita Terkait Berita Terkini

Cara membuat tanda centang atau ceklis di Microsoft Word dengan mudah....

internet | 16:05 WIB

Pihak dokter Tifa kembali mendatangi UGM untuk meminta salinan dokumen ijazah Sarjana Muda milik Jokowi....

internet | 14:35 WIB

Gibran Rakabuming kena hujat warganet setelah videonya terbalik memakai sarung tangan viral di media sosial....

internet | 10:13 WIB

Link berisi saldo DANA Kaget yang masih bisa diklaim pengguna pada 13 September 2025....

internet | 09:13 WIB

Link untuk mendapatkan saldo DANA Kaget hari ini....

internet | 09:02 WIB