YLKI: Telkomsel dan Indihome Harus Beri Kompensasi kepada Konsumen

YLKI menyampaikan Telkom mesti memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terkena dampak gangguan layanannya.

Agung Pratnyawan

Posted: Selasa, 21 September 2021 | 15:34 WIB
Ilustrasi jaringan internet. (Aruba)

Ilustrasi jaringan internet. (Aruba)

Hitekno.com - Layanan internet Indihome dan Telkomsel sempat mengalami gangguan, bahkan sampai jadi pembicaraan netizen di media sosial. 

Menanggapi hal ini, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno mengatakan, PT Telkom mesti memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terkena dampak gangguan layanannya (Indihome dan Telkomsel).

"Sebagai bentuk perlindungan konsumen, PT Telkom tidak cukup hanya meminta maaf. Sudah selayaknya memberikan kompensasi kepada konsumen/pelanggan terdampak," kata Agus saat kepada Suara.com, Selasa (21/9/2021).

Menurutnya, mekanisme kompensasi yang dilakukan bisa mencontoh dari PLN. PT Telkom bisa memberikan kompensasi seperti pengurangan atau pembebasan tagihan yang dieksekusi pada bulan berikutnya.

"Bahkan, perlu jaminan bahwa selama kendala dan gangguan belum teratasi dengan baik, maka konsumen dibebaskan dari kewajiban membayar," tambah Agus.

Agus menjelaskan, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sudah sewajibnya PT Telkom memiliki self regulation terkait pemberian kompensasi ketika terjadi gangguan yang mengakibatkan kerugian pada konsumen.

Ia menyebut, pemberian kompensasi ini selaras dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

YLKI mengatakan Indihome dan Telkomsel wajib memberikan kompensasi kepada konsumen yang dirugikan akibat kacaunya layanan kedua penyedia internet tersebut pada 19 - 20 September 2021. Foto: Ilustrasi layanan Indihome. [Shutterstock]
YLKI mengatakan Indihome dan Telkomsel wajib memberikan kompensasi kepada konsumen yang dirugikan akibat kacaunya layanan kedua penyedia internet tersebut pada 19 - 20 September 2021. Foto: Ilustrasi layanan Indihome. [Shutterstock]

"Di dalam UUPK menyebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan barang/layanan jasa sesuai dengan nilai tukar yang dibayarkan konsumen dan yang dijanjikan pelaku usaha," paparnya.

Agus menjelaskan, dalam kasus yang terjadi gangguan karena bukan disebabkan force majeure (bencana alam) atau pelaku usaha mampu membuktikan bahwa mereka bukan penyebab kerugian yang dialami pelanggan, maka konsumen berhak mendapatkan kompensasi.

"Sebab, konsumen telah dirugikan dan terjadi ketidaksesuaian antara apa yang dibayarkan konsumen dengan layanan yang diterima," pungkas Agus.

Baca Juga: Internet IndiHome - Telkomsel Sempat Bermasalah, Netizen Sindir Pakai Meme

Sebelumnya diberitakan bahwa layanan internet Telkomsel dan Indihome kacau-balau pada Minggu (19/9/2021) sampai Senin siang.

Telkom, dalam keterangan resminya, mengatakan gangguan disebabkan oleh masalah pada kabel bawah laut.

Itulah tanggapan YLKI terkait gangguan jaringan internet Indihome dan Telkomsel yang banyak dikeluhkan pelanggan. (Suara.com/ Liberty Jemadu).

×
Zoomed
Berita Terkait Berita Terkini

Mantan Komisioner KPK sebut isu ijazah palsu Jokowi membuat anak muda sekarang meremehkan pendidikan....

internet | 12:01 WIB

Ekspresi wajah bingung Jokowi saat melakukan salam UGM di acara Dies Natalis ke-62 Fakultas Kehutanan jadi sorotan publi...

internet | 10:20 WIB

Cara penyebutan tahun lulus atau alumni Jokowi menjadi perdebatan publik....

internet | 09:36 WIB

Link DANA Kaget hari ini yang masih bisa digunakan pada 19 Oktober 2025....

internet | 08:15 WIB

Link DANA Kaget berisi saldo ratusan ribu rupiah yang dapat diklaim pada 19 Oktober 2025....

internet | 08:04 WIB