Kominfo Resmi Blokir Tiktok Cash, Ini Alasannya

Situs TikTok Cash telah diblokir, selanjutnya media sosial. Kenapa?

Agung Pratnyawan

Posted: Rabu, 10 Februari 2021 | 16:12 WIB
Logo Kemkominfo. (Kominfo)

Logo Kemkominfo. (Kominfo)

Hitekno.com - Sempat ramai Tiktokcash atau TikTok Cash yang menawarkan pendapatan instan dengan melakukan sejumlah tugas ringan seperti menonton video. 

Setelah dianggap mencurigakan, kini akhirnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mengumumkan pemblokiran TikTok Cash.

Secara resmi situs dari layanan yang memberikan iming-iming uang ini telah diblokir oleh Kominfo.

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs TikTokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dimuat Suara.com, Rabu (10/2/2020).

Kominfo menjelaskan bahwa pemblokiran TikTok Cash karena situs tersebut menawarkan layanan "transaksi elektronik yang melanggar hukum".

Ilustrasi Pengguna Smartphone. (Pixabay/TeroVesalainen)
Ilustrasi Pengguna Smartphone. (Pixabay/TeroVesalainen)

Situs TikTokecash.com masih bisa diakses siang ini, pengelola situs dalam notifikasi yang muncul di laman utama mengatakan mereka mendapat "serangan/berita palsu" setelah mendulang popularitas.

Pengumuman tersebut, mengatasnamakan Tiktokcash Asia Pasifik, menyatakan sedang berkoordinasi dengan penegak hukum untuk kasus ini.

Situs Tiktokcash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok.

Situs tersebut mengklaim sebagai platform "yang menghubungkan pengguna TikTok dengan ekonomi selebriti internet".

Sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.

Baca Juga: Heboh TikTok Cash, Benarkah Bisa Dapat Uang Cuma dari Nonton Video?

Tiktokcash atau TikTok Cash menawarkan paket keanggotaan seperti "pekerja sementara" seharga Rp89.000 dengan masa berlaku delapan hari hingga "general manajer" seharga Rp 49.999.000 masa berlaku 365 hari.

Dan kini secara resmi TikTok Cash telah diblokir Kominfo secara situsnya, dan akan menyusul secara sosial media nantinya. (Suara.com/ Liberty Jemadu).

Berita Terkait Berita Terkini

Video Habiburokhman masak mie dengan gas LPG 3 kg viral. Publik menilai pejabat bergaji Rp100 juta tak layak pakai gas s...

internet | 08:56 WIB

GamingSoft konsisten mendukung operator Indonesia lewat solusi white label iGaming dengan integrasi lokal, teknologi AI,...

internet | 20:24 WIB

Di tengah riuhnya joget anggota DPR di Sidang Tahunan MPR, ekspresi datar Wapres Gibran Rakabuming Raka justru viral. Si...

internet | 16:29 WIB

Belajar dari tragedi balita Raya di Sukabumi, kenali Askariasis, infeksi cacing gelang yang sering dianggap sepele namun...

internet | 15:51 WIB

Telur cacing yang tertelan, kemungkinan besar karena kebiasaan Raya bermain di tanah tanpa alas kaki di bawah kolong rum...

internet | 15:43 WIB