Kominfo Resmi Blokir Tiktok Cash, Ini Alasannya

Situs TikTok Cash telah diblokir, selanjutnya media sosial. Kenapa?

Agung Pratnyawan

Posted: Rabu, 10 Februari 2021 | 16:12 WIB
Logo Kemkominfo. (Kominfo)

Logo Kemkominfo. (Kominfo)

Hitekno.com - Sempat ramai Tiktokcash atau TikTok Cash yang menawarkan pendapatan instan dengan melakukan sejumlah tugas ringan seperti menonton video. 

Setelah dianggap mencurigakan, kini akhirnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mengumumkan pemblokiran TikTok Cash.

Secara resmi situs dari layanan yang memberikan iming-iming uang ini telah diblokir oleh Kominfo.

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs TikTokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dimuat Suara.com, Rabu (10/2/2020).

Kominfo menjelaskan bahwa pemblokiran TikTok Cash karena situs tersebut menawarkan layanan "transaksi elektronik yang melanggar hukum".

Ilustrasi Pengguna Smartphone. (Pixabay/TeroVesalainen)
Ilustrasi Pengguna Smartphone. (Pixabay/TeroVesalainen)

Situs TikTokecash.com masih bisa diakses siang ini, pengelola situs dalam notifikasi yang muncul di laman utama mengatakan mereka mendapat "serangan/berita palsu" setelah mendulang popularitas.

Pengumuman tersebut, mengatasnamakan Tiktokcash Asia Pasifik, menyatakan sedang berkoordinasi dengan penegak hukum untuk kasus ini.

Situs Tiktokcash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok.

Situs tersebut mengklaim sebagai platform "yang menghubungkan pengguna TikTok dengan ekonomi selebriti internet".

Sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.

Baca Juga: Heboh TikTok Cash, Benarkah Bisa Dapat Uang Cuma dari Nonton Video?

Tiktokcash atau TikTok Cash menawarkan paket keanggotaan seperti "pekerja sementara" seharga Rp89.000 dengan masa berlaku delapan hari hingga "general manajer" seharga Rp 49.999.000 masa berlaku 365 hari.

Dan kini secara resmi TikTok Cash telah diblokir Kominfo secara situsnya, dan akan menyusul secara sosial media nantinya. (Suara.com/ Liberty Jemadu).

×
Zoomed
Berita Terkait Berita Terkini

Ingin menulis rumus matematika di Word tanpa ribet? Gunakan fitur Equation dan shortcut Alt + = untuk cara cepat dan rap...

internet | 14:10 WIB

Meski terdengar ekstrem, HP meledak bisa dicegah dengan kebiasaan sederhana. Berikut penjelasan lengkap tentang penyebab...

internet | 13:59 WIB

Perburuan link DANA kaget hari ini telah berevolusi dari sekadar mencari 'cuan' berupa saldo DANA gratis hari ini menjad...

internet | 13:38 WIB

Melalui artikel HiTekno.com kali ini, kalian harus memanfaatkan kesempatan mengklaim link DANA kaget hari ini untuk mend...

internet | 12:48 WIB

Ada enam rekomendasi HP Infinix Rp2 jutaan Oktober 2025 yang patut dipertimbangkan, baik untuk gaming ringan, aktivitas ...

internet | 10:25 WIB