Terkait Perlindungan Data Pribadi, Kominfo Panggil Pihak WhatsApp

Menkominfo Johnny G Plate mengatakan pada media apabila Kominfo tengah memanggil pengelola WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region.


Posted: Senin, 11 Januari 2021 | 14:15 WIB
Terkait Perlindungan Data Pribadi, Kominfo Panggil Pihak WhatsApp

Terkait Perlindungan Data Pribadi, Kominfo Panggil Pihak WhatsApp

hitekno.com - Aplikasi WhatsApp belum lama ini mengumumkan kebijkan terbaru yang membuat resah para penggunanya yang akan berbagi data dengan Facebook. Terkait hal tersebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memanggil pihak terkait untuk membicarakan terkait perlindungan data pribadi.

Aplikasi WhatsApp yang populer dan digunakan banyak orang di seluruh dunia tak diragukan lagi merupakan harta karun informasi bagi perusahaan seperti Facebook yang mengembangkan informasi pengguna untuk menjual iklan.

Beberapa orang yang mengkhawatirkan tentang berbagi data WhatsApp dengan Facebook, sepertinya hal ini akan menjadi kenyataan.

Terkait hal tersebut, Senin, (11/1/2021), Menkominfo Johnny G Plate mengatakan pada media apabila Kominfo tengah memanggil pengelola WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk memberikan penjelan lengkap dan menetapkan kebijakan terkait perlindungan data pribadi.

Ilustrasi WhatsApp. (pixabay/Eastlandtunes)
Ilustrasi WhatsApp. (pixabay/Eastlandtunes)

Menkominfo Johnny G Plate sendiri mengatakan jika banyak platform media sosial yang digunakan masyarakat Indonesia.

Karena alasan inilah, Johnny mengingatkan pentingnya memiliki media sosial yang bisa memberikan keamanan data pribadi.

Pihak Kominfo mengatakan jika tengah menggarap UU ITE, PP 71/2019 yang menjadi payung hukum tata kelola informasi elektronik yang diperkuat dengan RUU PDP.

''Pembahasan RUU PDP sedang dilakukan bersama Kom I DPR RI. Kominfo telah menetapkan Panitia Kerja Pemerintah dan siap utk melanjutkan pembahasan penyelesaian RUU menjadi UU PDP bersama dengan Kom I DPR RI. Mengingat kesibukan Kom I dan pembahasan yang sangat dipengaruhi perkembangan Covid 19, Kami tentu berharap pembahasan RUU dimaksud tetap dapat diselesaikan pada awal tahun ini. Saat ini UU PDP menjadi sangat penting sebagai payung hukum utama pelindungan data pribadi masyarakat.'' jelas Johnny G Plate.

Selain itu, Johnny G Plate juga mengungkapkan dengan RUU PDP ini, data pribadi masyarakat akan lebih aman, pasalnya penggunaan pribadi harus ada persetujuan dari pemilik data.

Kebijakan PDP yang tengah dirancang Kominfo ini sama halnya dengan beberapa negara, termasuk Uni Eropa yang mengharuskan adanya persetujuan pemilik data untuk datanya diakses.

Baca Juga: Diminta Simpan Uang Rp 75 Ribu Tapi Malah Dibelanjakan, Berujung Penyesalan

×
Zoomed
Berita Terkini

Simak bagaimana teknologi AI Dataiku perkuat Palang Merah Singapura dalam respons krisis bencana dan prediksi wabah di A...

internet | 13:44 WIB

Regional Director HID Lee Wei Jin memaparkan pentingnya sistem penerbitan aman untuk membangun kepercayaan digital di te...

internet | 11:34 WIB

Arkadia Digital Media catat kenaikan laba bersih 45,1 persen sepanjang 2025. Simak rahasia efisiensi dan inovasi teknolo...

internet | 19:08 WIB

Transformasi digital di Asia jadikan identitas digital sebagai infrastruktur vital. Simak pentingnya sistem akses terint...

internet | 15:23 WIB

Video buram, kusam dan kurang oke? AI yang satu ini bisa jadi solusi mujarab....

internet | 16:34 WIB