Gojek Pastikan Penuhi Hak Karyawan yang Kena PHK

"Pemberian pesangon mengikuti peraturan yang berlaku di masing-masing negara, termasuk di Indonesia," tegas Gojek.

Agung Pratnyawan

Posted: Minggu, 28 Juni 2020 | 09:00 WIB
Ilustrasi kantor Gojek. (Suara.com/Dythia Novianty(

Ilustrasi kantor Gojek. (Suara.com/Dythia Novianty(

Hitekno.com - Gojek telah memastikan akan memenuhi seluruh hak dari karyakan yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK. 

Apa yang dilakukan Gojek sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Gojek memastikan bahwa seluruh hak karyawan Gojek di Indonesia yang akan meninggalkan perusahaan dipenuhi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Chief Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (27/6/2020).

Penegasan dari Gojek ini diumumkan setelah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan PHK yang dilakukan Gojek kepada 430 karyawannya tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Dalam kecamannya, KSPI mengutip sebuah surat dari Co-CEO Gojek Andre Soelistyo yang isinya menyatakan bahwa menyampaikan karyawan yang di-PHK akan menerima pesangon (minimum gaji 4 pekan) ditambah tambahan 4 pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.

"Apa yang dilakukan manajemen hanya memberikan konpensasi dalam bentuk 4 pekan adalah pelanggaran serius," kata Said Iqbal, yang mendesak Gojek membatalkan PHK terhadap ratusan karyawannya.

Menanggapi kritik itu, Nila menjelaskan bahwa email Andre sifatnya global dan ditujukan ke seluruh karyawan di seluruh negara tempat Gojek beroperasi.

Ilustrasi Gojek dan GoSend. (Gojek)
Ilustrasi Gojek dan GoSend. (Gojek)

"Pemberian pesangon mengikuti peraturan yang berlaku di masing-masing negara, termasuk di Indonesia," tegas Nila.

Ia menambahkan bahwa Gojek juga telah menjelaskan mengenai keputusan dan perubahaan strategi perusahaan di 16 sesi pertemuan (townhall) dengan karyawan, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi pertemuan tatap muka antara setiap karyawan terdampak dengan atasannya masing-masing dan juga perwakilan HRD.

Lebih lanjut Nila mengatakan bahwa selain pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan, karyawan yang di-PHK juga mendapat dukungan lainnya dari Gojek antara lain, asuransi kesehatan, peralatan kerja, dukungan transisi karir serta dukungan lainnya sebagaimana disebutkan dalam pemberitahuan kepada karyawan.

Baca Juga: Lakukan Perampingan, Gojek Tutup GoLife dan Fokus ke Layanan Inti

Gojek sendiri melakkan PHK pada sejumlah karyawan demi melakukan perampingan. Selain itu juga memutuskan untuk menutup sejumlah layanan agar fokus ke inti bisnisnya. (Suara.com/ Liberty Jemadu).

×
Zoomed
Berita Terkait Berita Terkini

Rekomendasi alat AI untuk merangkum dokumen, mulai dari PDF hingga artikel....

internet | 21:00 WIB

Cara mudah menambahkan tanda tangan di PDF....

internet | 20:45 WIB

Cara mudah mengecek password email di HP tanpa perlu melakukan reset....

internet | 19:00 WIB

Daftar prosesor HP terbaik pada 2025....

internet | 17:30 WIB

Cara mudah untuk memunculkan toolbar yang hilang di Microsoft Word....

internet | 17:00 WIB