Menkominfo Sanggupi Regulasi Terkait Pusat Data Rampung dalam 1 Pekan

Regulasi diminta disusun oleh Presiden Joko Widodo untuk memudahkan rencana investasi pusat data sejumlah rakasasa teknologi seperti Microsoft, Amazon, Google, dan Alibaba.

Dinar Surya Oktarini

Posted: Jum'at, 28 Februari 2020 | 21:13 WIB
Johnny G. Plate. ((suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Johnny G. Plate. ((suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Hitekno.com - Johnny Plate, selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan bahwa pihaknya sanggup merampungkan regulasi terkait pusat data dalam satu pekan ke depan. 

Regulasi tersebut diminta disusun oleh Presiden Joko Widodo untuk memudahkan rencana investasi pusat data dari sejumlah rakasasa teknologi seperti Microsoft, Amazon, Google, dan Alibaba di Indonesia.

“Dalam seminggu itu ya selesai lah karena sebetulnya sudah mau selesai Permen (Peraturan Menteri) yang 23 pasal itu,” kata Plate yang ditemui di Gedung Kominfo Jakarta, Jumat (28/2/2020).

“Nanti Permen harus dilaksanakan melalui proses peraturan kita harus ada sosialisasi, ada tenggat waktu, dan seterusnya, tapi dalam satu minggu mudah mudahan draf final sudah selesai,” lanjut Plate.

Dalam konferensi pengembang “Digital Economy Summit //DevCon/“ yang digelar Microsoft, Kamis (27/2/2020), Presiden Joko Widodo mengatakan akan menyelesaikan regulasi sederhana dalam satu pekan ke depan terkait investasi untuk pusat data.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. [Suara.com/Tivan Rahmat]
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. [Suara.com/Tivan Rahmat]

Regulasi tersebut dibuat karena saat ini RUU Perlindungan Data Pribadi belum selesai, masih dibahas pemerintah bersama DPR.

Menurut Plate, hal teknis tersebut akan diatur dalam Keputusan atau Peraturan Menteri karena bersifat lebih teknis dan detail.

“Kita sedang menyiapkan Peraturan Menteri itu. Karena kalau dari UU ITE, peraturan yang terkait Permen itu setidaknya ada 23 pasal. Kalau bukan dari PP 71, ya ada 23 pasal kira-kira,” kata Plate.

Pasal-pasal tersebut, lanjut Plate, akan dimuat secara teknis di dalam Permen Kominfo yang saat ini sedang disiapkan.

Plate menambahkan, sejumlah perusahaan teknologi global, seperti Microsoft dan Amazon telah menyampaikan ketertarikan mereka untuk berinvestasi pusat data di Indonesia. (Suara.com/Liberty Jemadu)

Baca Juga: Lapan Prediksi Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Dini Hari Nanti

×
Zoomed
Berita Terkait Berita Terkini

Pilih digital marketing agency terbaik 2026: 1. Arfadia (GEO Pioneer), 2. MEA Digital Marketing (Social Commerce), 3. Ca...

internet | 16:40 WIB

Kegiatan pelatihan ini berlangsung selama dua hari, tepatnya pada 2324 Desember 2025....

internet | 14:44 WIB

Rencana pemerintah memberlakukan registrasi kartu SIM berbasis teknologi biometrik pengenalan wajah kembali memicu perde...

internet | 19:00 WIB

Rencana pemerintah menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah untuk pelanggan baru mulai 1 Janu...

internet | 16:45 WIB

Ingin tahu lebih lanjut tentang perangkat pemanas tembakau BONDS by IQOS? Simak informasi ini....

internet | 14:26 WIB