Mahfud MD (Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id)
Hitekno.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada 17 Mei 2023. Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (PLT Menkominfo) Mahfud MD mengungkap bahwa tidak ada jabatan Wakil Menteri Kominfo (Wamen Kominfo).
Ini tidak seperti wacana yang beredar beberapa waktu lalu. Sebagai informasi, Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020.
Usai Johnny G Plate menjadi tersangka, Mahfud MD menegaskan bahwa Wamenkominfo tidak ada.
"Tidak ada Wamen," ucap Mahfud saat meninggalkan ruangan pers Kementerian Kominfo, dikutip dari Suara.com, Selasa (23/5/2023).
Saat konferensi pers, Mahfud yang baru dilantik jadi PLT Menkominfo menyatakan kalau pihaknya terus berupaya untuk menyelesaikan program kerja yang ditinggalkan Menkominfo Johnny G Plate usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI.
"Akan diusahakan saja, nanti kan kita lihat kemungkinannya, seberapa besar apa yang bisa kita lakukan dari sumber daya yang ada," ucapnya.
Ia menilai kalau Kemenkominfo memiliki proyek yang banyak hingga saat ini, meskipun proyek pembangunan BTS 4G tengah bermasalah.
Kendati begitu Mahfud memastikan kalau proyek Kominfo yang sedang berjalan saat ini bakal tetap dilanjutkan.
"Sehingga yang lain-lain itu jalan dan mungkin nanti bisa diatur kembali agar proyek yang sudah ada dan bermasalah ini tetap berlangsung," tukasnya.
Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Presiden RI Nomor 22 Tahun 2023 (Perpres 22/2023) tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 17 April 2023 lalu.
Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi BTS, Menkominfo Johnny G Plate Resmi Ditahan
Dalam Pasal 2 Ayat 1 Perpres 22/2023, tertulis kalau Menkominfo dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukkan Presiden.
Lebih jelasnya berikut bunyi Pasal 2 Ayat 1-5 dalam Perpres 22/2023 terkait Wakil Menteri Kominfo: