Sempat Bantah Keluarkan Fatwa Haram Netflix, MUI: Masih Dikaji!

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, KH Cholil Nafis, mengaku ada permintaan dari publik untuk mengkaji Netflix.

Agung Pratnyawan

Posted: Jum'at, 24 Januari 2020 | 11:21 WIB
Netflix. (unsplash/freestocks)

Netflix. (unsplash/freestocks)

Hitekno.com - Kabar mengenai dikeluarkannya fatwa haram Netflix dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah ramai jadi pembahasan. MUI sebelumnya juga sempat membantah telah mengeluarkan fatwa yang manyebutkan Netflix haram.

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI KH Cholil Nafis mengatakan fatwa soal Netflix belum dikeluarkan tetapi memang ada permintaan agar MUI mengkaji soal hukum syariah layanan streaming tersebut.

"Ada masyarakat yang bertanya, pasti kita mengkaji dan mengkaji itu bisa saja fatwanya haram, bisa halal. Jadi tidak setiap yang dikaji pasti haram," kata Cholil saat ditemui di Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Ia mengatakan sejauh ini memang ada pertanyaan dari unsur masyarakat mengenai hukum syariah Netflix sehingga itu menjadi pembahasan. Kendati begitu, hingga saat ini MUI belum mengeluarkan fatwa layanan streaming itu.

Saat ini, kata dia, hukum Netflix sedang dalam proses pendalaman di lingkungan MUI. Adapun soal waktu pembahasan akan memakan waktu yang tidak singkat paling cepat satu bulan jika memang perkara itu sangat mendesak.

Ilustrasi Netflix. (Pixabay)
Ilustrasi Netflix. (Pixabay)

"Belum. Baru mengkaji, membahas, membincangkan. Kami dalam berfatwa butuh banyak waktu. Pertama istiqro, kami riset yang sebenarnya seperti apa masalahnya. Kami agar ada gambaran masalah secara utuh dan baru kita membahas secara hukumnya," katanya.

"Dan kita masih dalam pembahasan itu. Kita mencari kemungkinan dari dalil-dalil itu dan juga masih meneliti tentang masalah itu sebenarnya seperti apa," katanya seperti dilansir Suara.com.

Sebelumnya beredar berita bahwa MUI mempertimbangkan utuk mengeluarkan fatwa haram untuk Netflix. Tetapi kabar itu dibantah oleh Ketua Dewan Fatwa MUI Prof Dr H Hasanuddin AF, MA. Ia merasa namanya dicatut dalam siaran pers tersebut.

"Beritanya sama narasumber itu, siapa yang memfatwakan Netflix haram? MUI pusat, MUI daerah, atau siapa? Kalau saya enggak tahu apa itu Netflix, apalagi siap memfatwakan haram," tegas Hasanuddin.

Itulah penjelasan MUI yang menyebutkan fatwa haram Netflix masih dalam tahap kajian. (Suara.com/ Liberty Jemadu).

Baca Juga: Ramai Fatwa Haram Netflix, MUI: Tidak Benar!

×
Zoomed
Berita Terkait Berita Terkini

Melalui artikel HiTekno.com kali ini, kalian harus memanfaatkan kesempatan mengklaim link DANA kaget hari ini untuk mend...

internet | 12:48 WIB

Ada enam rekomendasi HP Infinix Rp2 jutaan Oktober 2025 yang patut dipertimbangkan, baik untuk gaming ringan, aktivitas ...

internet | 10:25 WIB

Huawei Band 10 dan Xiaomi Smart Band 10 menawarkan berbagai fitur kesehatan dan kebugaran, mulai dari pemantauan detak j...

internet | 08:45 WIB

Di bawah ini akan membahas secara lengkap cara membuat SIM online terbaru, langkah demi langkah, agar kamu bisa mendapat...

internet | 08:17 WIB

Cara mudah daftar TikTok Affiliate untuk mendapatkan tambahan uang....

internet | 19:20 WIB