Sempat Bantah Keluarkan Fatwa Haram Netflix, MUI: Masih Dikaji!

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, KH Cholil Nafis, mengaku ada permintaan dari publik untuk mengkaji Netflix.

Agung Pratnyawan

Posted: Jum'at, 24 Januari 2020 | 11:21 WIB
Netflix. (unsplash/freestocks)

Netflix. (unsplash/freestocks)

Hitekno.com - Kabar mengenai dikeluarkannya fatwa haram Netflix dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah ramai jadi pembahasan. MUI sebelumnya juga sempat membantah telah mengeluarkan fatwa yang manyebutkan Netflix haram.

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI KH Cholil Nafis mengatakan fatwa soal Netflix belum dikeluarkan tetapi memang ada permintaan agar MUI mengkaji soal hukum syariah layanan streaming tersebut.

"Ada masyarakat yang bertanya, pasti kita mengkaji dan mengkaji itu bisa saja fatwanya haram, bisa halal. Jadi tidak setiap yang dikaji pasti haram," kata Cholil saat ditemui di Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Ia mengatakan sejauh ini memang ada pertanyaan dari unsur masyarakat mengenai hukum syariah Netflix sehingga itu menjadi pembahasan. Kendati begitu, hingga saat ini MUI belum mengeluarkan fatwa layanan streaming itu.

Saat ini, kata dia, hukum Netflix sedang dalam proses pendalaman di lingkungan MUI. Adapun soal waktu pembahasan akan memakan waktu yang tidak singkat paling cepat satu bulan jika memang perkara itu sangat mendesak.

Ilustrasi Netflix. (Pixabay)
Ilustrasi Netflix. (Pixabay)

"Belum. Baru mengkaji, membahas, membincangkan. Kami dalam berfatwa butuh banyak waktu. Pertama istiqro, kami riset yang sebenarnya seperti apa masalahnya. Kami agar ada gambaran masalah secara utuh dan baru kita membahas secara hukumnya," katanya.

"Dan kita masih dalam pembahasan itu. Kita mencari kemungkinan dari dalil-dalil itu dan juga masih meneliti tentang masalah itu sebenarnya seperti apa," katanya seperti dilansir Suara.com.

Sebelumnya beredar berita bahwa MUI mempertimbangkan utuk mengeluarkan fatwa haram untuk Netflix. Tetapi kabar itu dibantah oleh Ketua Dewan Fatwa MUI Prof Dr H Hasanuddin AF, MA. Ia merasa namanya dicatut dalam siaran pers tersebut.

"Beritanya sama narasumber itu, siapa yang memfatwakan Netflix haram? MUI pusat, MUI daerah, atau siapa? Kalau saya enggak tahu apa itu Netflix, apalagi siap memfatwakan haram," tegas Hasanuddin.

Itulah penjelasan MUI yang menyebutkan fatwa haram Netflix masih dalam tahap kajian. (Suara.com/ Liberty Jemadu).

Baca Juga: Ramai Fatwa Haram Netflix, MUI: Tidak Benar!

Berita Terkait Berita Terkini

Link DANA kaget hari ini bisa dipergunakan untuk mendapatkan saldo DANA gratis yang bisa dipergunkan untuk libur akhir p...

internet | 17:18 WIB

Viral di media sosial, foto sejumlah oknum polisi santap hidangan mewah senilai Rp11 juta picu amarah publik. Perilaku i...

internet | 16:53 WIB

AI video generator, baik untuk kebutuhan konten media sosial, presentasi, maupun hiburan pribadi, karena praktis, hemat ...

internet | 14:35 WIB

Content creator Jerome Polin tolak tawaran Rp150 juta dari oknum pejabat untuk unggah 'ajakan damai' terkait kasus Affan...

internet | 11:29 WIB

Berikut 9 kode dial paket internet Telkomsel yang bisa kalian coba:...

internet | 22:27 WIB