Menkominfo Siap Ajukan Draf RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR

Penyusunan RUU PDP ini, kata Johnny, menggunakan acuan global, termasuk konvensi general data protection and regulation Uni Eropa.

Agung Pratnyawan

Posted: Kamis, 19 Desember 2019 | 14:41 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. [Suara.com/Tivan Rahmat]

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. [Suara.com/Tivan Rahmat]

Hitekno.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyampaikan kesiapannya untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi ke DPR RI.

Hal ini karena pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi telah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 ke DPR RI.

Menkominfo mengatakan, DPR RI secara umum telah menyetujui RUU tersebut. Saat ini, tinggal dimasukkan dalam prioritas dan disahkan pada 2020.

"Statusnya saat ini DPR telah sepakat dengan kami bahwa RUU PDP menjadi prioritas prolegnas. Kita harapkan tahun 2020 Indonesia sudah mempunyai perlindungan data pribadi," kata Johnny G Plate di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019).

Penyusunan RUU PDP ini, kata Menkominfo, menggunakan acuan global, termasuk konvensi general data protection and regulation Uni Eropa.

"Dalam kaitan dengan strategi kita kaitan data software infinity dan security indonesia disamping untuk penggunaan untuk kepentingan prekonomian dengan baik flows data close border. Lintas negara itu yang menjadi prioritas kita. Sebentar lagi mudahan-mudahan bisa dikirim ke DPR RI," katanya.

Diketahui berdasarkan draf per April 2019, RUU Perlindungan Data Pribadi memuat 15 bab dan 74 pasal yang mengatur tentang definisi, jenis, hak kepemilikan, pemrosesan, pengiriman, lembaga yang berwenang mengatur, dan sanksi.

Menkominfo Johnny G Plate. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate [Suara.com/Ria Rizki] 

Sebelumnya, draf RUU PDP telah digulirkan ke sejumlah kementerian dan lembaga. Sebelum dikembalikan lagi ke Kominfo pada 14 Oktober, draf RUU PDP sempat mengalami revisi terkait pasal yang berhubungan dengan kependudukan dan pencatatan sipil.

Sementara itu, terdapat tujuh poin yang menjadi catatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sehingga RUU PDP dikembalikan kepada Kominfo.

Poin tersebut yakni Pasal 7 mengenai hak untuk memperbarui atau memperbaiki data pribadi; pasal 20 tentang perjanjian yang di dalamnya terdapat permintaan data pribadi.

Baca Juga: Dirut TVRI Helmy Yahya Dicopot, Menkominfo Angkat Bicara

Lalu, Pasal 1 angka 7, mengenai definisi korporasi dan Pasal 10 tentang hak untuk mengajukan keberatan; pasal 17 Ayat 2 huruf a, tentang prinsip perlindungan data pribadi; serta Pasal 22 ayat 2 mengenai pengecualian pemasangan alat pengolah data visual.

Menkominfo Johnny G Plate. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Menkominfo Johnny G Plate. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Terakhir, pasal 44, mengenai pengecualian kewajiban pengendalian data pribadi. Kemendagri dan Kejagung juga mencatat perlunya pertimbangan agar RUU Perlindungan Data Pribadi mengatur alat bukti yang sah, termasuk alat bukti elektronik.

"Untuk mengisi kekosongan hukum, kita akan menyempurnakan Permen 20 Tahun 2012 dalam waktu dekat. Itu akan memasukkan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi yang sudah ada dalam rancangan PDP," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel A Pangerapan. [Suara.com/ Stephanus Aranditio].

Berita Terkait Berita Terkini

Ada beberapa cara ampuh mengatasi aplikasi tidak terinstal di HP android. Simak selengkapnya di sini!...

internet | 16:51 WIB

Terdapat beberapa cara mudah aktifkan kartu XLseperti mengisi pulsa, menggunakan kode dial, aplikasi MyXL, atau datang k...

internet | 15:25 WIB

Cara Termudah Urutkan Nama Sesuai Abjad di Excel. Mengatur daftar nama agar sesuai urutan abjad di Excel sangat membantu...

internet | 15:04 WIB

DANA Kaget terbaru 2025 sudah tersedia. Klik link resmi berikut untuk klaim saldo gratis secara cepat, aman, dan instan....

internet | 14:49 WIB

DANA Kaget kembali hadir di 2025. Klik link resmi DANA Kaget untuk klaim saldo gratis cepat, instan, dan aman. Buruan se...

internet | 14:47 WIB