Menkominfo Siap Ajukan Draf RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR

Penyusunan RUU PDP ini, kata Johnny, menggunakan acuan global, termasuk konvensi general data protection and regulation Uni Eropa.

Agung Pratnyawan
Kamis, 19 Desember 2019 | 14:41 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. [Suara.com/Tivan Rahmat]

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. [Suara.com/Tivan Rahmat]

Hitekno.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyampaikan kesiapannya untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi ke DPR RI.

Hal ini karena pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi telah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 ke DPR RI.

Menkominfo mengatakan, DPR RI secara umum telah menyetujui RUU tersebut. Saat ini, tinggal dimasukkan dalam prioritas dan disahkan pada 2020.

Baca Juga: Dirut TVRI Helmy Yahya Dicopot, Menkominfo Angkat Bicara

"Statusnya saat ini DPR telah sepakat dengan kami bahwa RUU PDP menjadi prioritas prolegnas. Kita harapkan tahun 2020 Indonesia sudah mempunyai perlindungan data pribadi," kata Johnny G Plate di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019).

Penyusunan RUU PDP ini, kata Menkominfo, menggunakan acuan global, termasuk konvensi general data protection and regulation Uni Eropa.

"Dalam kaitan dengan strategi kita kaitan data software infinity dan security indonesia disamping untuk penggunaan untuk kepentingan prekonomian dengan baik flows data close border. Lintas negara itu yang menjadi prioritas kita. Sebentar lagi mudahan-mudahan bisa dikirim ke DPR RI," katanya.

Baca Juga: Menkominfo Minta Netflix Bayar Pajak di Indonesia

Diketahui berdasarkan draf per April 2019, RUU Perlindungan Data Pribadi memuat 15 bab dan 74 pasal yang mengatur tentang definisi, jenis, hak kepemilikan, pemrosesan, pengiriman, lembaga yang berwenang mengatur, dan sanksi.

Menkominfo Johnny G Plate. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate [Suara.com/Ria Rizki] 

Sebelumnya, draf RUU PDP telah digulirkan ke sejumlah kementerian dan lembaga. Sebelum dikembalikan lagi ke Kominfo pada 14 Oktober, draf RUU PDP sempat mengalami revisi terkait pasal yang berhubungan dengan kependudukan dan pencatatan sipil.

Sementara itu, terdapat tujuh poin yang menjadi catatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sehingga RUU PDP dikembalikan kepada Kominfo.

Baca Juga: Data Pribadi Dijual Murah di China, Rp 20 Ribu Dapat 5.000 Wajah Orang

Poin tersebut yakni Pasal 7 mengenai hak untuk memperbarui atau memperbaiki data pribadi; pasal 20 tentang perjanjian yang di dalamnya terdapat permintaan data pribadi.

Lalu, Pasal 1 angka 7, mengenai definisi korporasi dan Pasal 10 tentang hak untuk mengajukan keberatan; pasal 17 Ayat 2 huruf a, tentang prinsip perlindungan data pribadi; serta Pasal 22 ayat 2 mengenai pengecualian pemasangan alat pengolah data visual.

Menkominfo Johnny G Plate. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Menkominfo Johnny G Plate. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Terakhir, pasal 44, mengenai pengecualian kewajiban pengendalian data pribadi. Kemendagri dan Kejagung juga mencatat perlunya pertimbangan agar RUU Perlindungan Data Pribadi mengatur alat bukti yang sah, termasuk alat bukti elektronik.

Baca Juga: Pidato Jokowi di DPR Bahas Masalah Perlindungan Data Pribadi

"Untuk mengisi kekosongan hukum, kita akan menyempurnakan Permen 20 Tahun 2012 dalam waktu dekat. Itu akan memasukkan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi yang sudah ada dalam rancangan PDP," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel A Pangerapan. [Suara.com/ Stephanus Aranditio].

Berita Terkait
TERKINI

Jaringan internet yang ditawarkan HSPnet berkapasitas tinggi hingga 6 Tb/s....

internet | 10:48 WIB

Intel juga mengumumkan jajaran sistem-sistem AI baru yang skalabel dan terbuka, produk-produk generasi berikutnya dan ko...

internet | 18:50 WIB

Seluruh transaksi di acara JakCloth Ramadan 2024 akan menggunakan QRIS dan transfer bank melalui BI FAST....

internet | 14:12 WIB

PointStar menyatakan dukungannya terhadap misi pemerintah dengan memungkinkan integrasi seluruh proses bisnis organisasi...

internet | 17:09 WIB

Grab menjadi perusahaan teknologi pertama yang menerima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPP...

internet | 17:15 WIB

Seminar di UI memfokuskan pada perkembangan terkini dalam ilmu data, komputasi super, AI generatif, dan etika AI....

internet | 21:26 WIB

Dalam acara ini, peserta bertukar pendapat mengenai tren saat ini dan prospek masa depan AI dalam pendidikan....

internet | 16:31 WIB

Aplikasi Merchant BCA ini didesain sebagai solusi untuk memberdayakan bisnis dari berbagai skala....

internet | 09:36 WIB

Keberadaan CCTV selama ini nyatanya tak cukup mencegah aksi kejahatan....

internet | 12:24 WIB

Berdasarkan feedback pengguna, Samsung akan menyediakan opsi dan pengalaman yang semakin ditingkatkan melalui SamsungGal...

internet | 20:46 WIB

Nuon Digital Indonesia menjajakibisnis baru dan melakukan inovasi pada produk-produk andalannya....

internet | 17:48 WIB

Perubahan nama ini merupakan langkah strategis Google untuk menggabungkan chatbot Bard dan layanan AI lainnya di bawah s...

internet | 18:15 WIB

Program AI TEACH for Indonesia merupakan program pengembangan kapasitas yang bertujuan untuk mengembangkan lanskap pendi...

internet | 17:14 WIB

Pinhome mengumumkan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam pengadaan proteksi keselamatan kerja bagi seluruh Rekan...

internet | 09:56 WIB

Didukung Kominfo dan universitas-universitas setempat, kampanye ini bertujuan mengeksplorasi lanskap AI dan mendiskusika...

internet | 11:44 WIB

Di 14 kota, ribuan driver Grab bersama keluarga nonton bareng film Srimulat: Hidup Memang Komedi...

internet | 08:56 WIB

Mengakses konten Premier League melalui situs web atau perangkat streaming tidak resmi akan membuat diri mereka rentan t...

internet | 08:46 WIB
Tampilkan lebih banyak