Google Diduga Melanggar Aturan, Denda 153 Triliun Menanti

Google yang terkenal karena sistem operasi Anroidnya menguasai lebih dari 80 % tampaknya akan pusing tahun ini. Dugaan pelanggaran yang dituduhkan ke Google membuat perusahaan itu terancam denda yang sangat besar.

Agung Pratnyawan | Rezza Dwi Rachmanta
Selasa, 12 Juni 2018 | 11:28 WIB
Sumber: Google Design

Sumber: Google Design

Hitekno.com - Di tahun 2018 ini publik banyak mengawasi dan menerima berita tentang Facebook. Namun sepertinya, kita harus segera fokus untuk mengawasi Google.

Di kasus sebelumnya terkait dengan kebocoran data pengguna yang diduga disalahgunakan oleh Facebook membuat perusahaan tersebut diawasi ketat oleh pemerintah Amerika Serikat.

Kasus selanjutnya mungkin juga akan menerima Google. Kasus yang diterima Google mungkin berbeda dengan kasus pada Facebook.

Baca Juga: E3 2018, Ini 7 Game Menarik dari Sony PlayStation

Namun yang menjadi kesamaan adalah tentang privasi pengguna yang diduga dimanfaatkan oleh kedua raksasa teknologi saat ini.

Menurut laporan dari Politico, Komisi Eropa sedang mempersiapkan laporan penyelidikan anti monopoli ke perusahaan yang menyediakan sistem operasi Android tersebut.

Margrethe Vestager, seorang Komisaris yang sering dijuluki raja anti-monopoli Uni Eropa dilaporkan melakukan tuduhan kepada Google karena telah menggunakan dominasinya di pasar ponsel untuk keuntungan mereka sendiri.

Baca Juga: Selama Bulan Puasa, Netizen Rakus Media Sosial

Politico melaporkan bahwa denda itu bisa melampaui hukuman rekor Komisi Eropa sebelumnya yang dijatuhkan untuk Google. Hukuman denda yang diterima Google sebelumnya sebanyak 2,7 miliar dolar AS atau Rp 37 triliun.

sumber
Sumber: Engadget

Uni Eropa pertama kali tertarik dengan dugaan penyalahgunaan Android oleh Google pada tahun 2016. Google dituduh mewajibkan produsen ponsel menginstal browser web Chrome dan alat pencarian miliknya di perangkat mereka.

Baca Juga: Asyik, Campur Sendiri Colamu di Mesin Coca-Cola Freestyle 9100

Google diduga menawarkan insentif keuangan untuk menempatkan aplikasinya di ponsel. Selain itu, Raksasa teknologi tersebut mengancam untuk memotong akses ke Google Play Store jika perusahaan tidak mematuhinya.

Denda sebelumnya pada tahun 2017 sebanyak 2,7 miliar dolar AS atau Rp 37 triliun mungkin terlihat kecil bagi Google.

Namun menurut Financial Times, denda saat ini yang dikabarkan bisa mencapai hingga 11 miliar dolar AS atau Rp 153 triliun setara dengan 10 persen omset tahunan perusahaan. Hal tersebut akan menjadi pukulan telak yang akan diterima oleh Google tahun ini.

Baca Juga: Yuk Ketahui Fakta Unik Mengenai Ketupat Lebaran

sumber:
Sumber: Roadtovr

Penyelidikan di tahun ini merupakan investigasi ketiga sebagai lanjutan penyelidikan lanjutan dari tahun lalu. Investigasi sekarang sedang menyelidiki apakah Google secara tidak adil melarang pesaingnya dari situs web yang menggunakan search bar dan iklannya.

Dilansir dari Gizmodo, Margrethe Vestager mengatakan, "Kami percaya bahwa perilaku Google melarang konsumen memiliki lebih banyak pilihan aplikasi dan layanan seluler dan menghalangi inovasi yang dilakukan pemain lain, melanggar aturan anti monopoli UE.”

Uni Eropa beberapa bulan terkhir ini tampak sedang menekan Google dengan berbagai macam penyelidikan.

Bulan lalu, sejumlah Senator Demokrat meminta Federal Trade Commission untuk melihat kemungkinan bahwa Google melacak lokasi pengguna Android tanpa izin. Pemerintah Australia juga meluncurkan penyelidikan serupa.

Hitekno.com/Rezza Dwi Rachmanta 

Berita Terkait
TERKINI

Jaringan internet yang ditawarkan HSPnet berkapasitas tinggi hingga 6 Tb/s....

internet | 10:48 WIB

Intel juga mengumumkan jajaran sistem-sistem AI baru yang skalabel dan terbuka, produk-produk generasi berikutnya dan ko...

internet | 18:50 WIB

Seluruh transaksi di acara JakCloth Ramadan 2024 akan menggunakan QRIS dan transfer bank melalui BI FAST....

internet | 14:12 WIB

PointStar menyatakan dukungannya terhadap misi pemerintah dengan memungkinkan integrasi seluruh proses bisnis organisasi...

internet | 17:09 WIB

Grab menjadi perusahaan teknologi pertama yang menerima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPP...

internet | 17:15 WIB

Seminar di UI memfokuskan pada perkembangan terkini dalam ilmu data, komputasi super, AI generatif, dan etika AI....

internet | 21:26 WIB

Dalam acara ini, peserta bertukar pendapat mengenai tren saat ini dan prospek masa depan AI dalam pendidikan....

internet | 16:31 WIB

Aplikasi Merchant BCA ini didesain sebagai solusi untuk memberdayakan bisnis dari berbagai skala....

internet | 09:36 WIB

Keberadaan CCTV selama ini nyatanya tak cukup mencegah aksi kejahatan....

internet | 12:24 WIB

Berdasarkan feedback pengguna, Samsung akan menyediakan opsi dan pengalaman yang semakin ditingkatkan melalui SamsungGal...

internet | 20:46 WIB

Nuon Digital Indonesia menjajakibisnis baru dan melakukan inovasi pada produk-produk andalannya....

internet | 17:48 WIB

Perubahan nama ini merupakan langkah strategis Google untuk menggabungkan chatbot Bard dan layanan AI lainnya di bawah s...

internet | 18:15 WIB

Program AI TEACH for Indonesia merupakan program pengembangan kapasitas yang bertujuan untuk mengembangkan lanskap pendi...

internet | 17:14 WIB

Pinhome mengumumkan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam pengadaan proteksi keselamatan kerja bagi seluruh Rekan...

internet | 09:56 WIB

Didukung Kominfo dan universitas-universitas setempat, kampanye ini bertujuan mengeksplorasi lanskap AI dan mendiskusika...

internet | 11:44 WIB

Di 14 kota, ribuan driver Grab bersama keluarga nonton bareng film Srimulat: Hidup Memang Komedi...

internet | 08:56 WIB

Mengakses konten Premier League melalui situs web atau perangkat streaming tidak resmi akan membuat diri mereka rentan t...

internet | 08:46 WIB
Tampilkan lebih banyak