Validasi IMEI Telah Berlaku tapi HP BM Masih Beredar, Kok Bisa?

HP BM masih mudah dijumpai, terutama di marketplace online. Kenapa?

Agung Pratnyawan

Posted: Rabu, 17 Juni 2020 | 14:15 WIB
Ilustrasi kode IMEI. (Shutterstock)

Ilustrasi kode IMEI. (Shutterstock)

Hitekno.com - Aturan validasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) telah diberlakukan di Indonesia. Begitu pula dengan aturan pemblokiran ponsel ilegal atau HP BM (Black Market) telah disepakati.

Namun kenapa masih saja masih ada HP BM yang beredar di sejumlah marketplace online?

Menanggapi masalah ini, Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan, Ojak Manurung menerangkan bahwa pihaknya telah menyiapkan dua peraturan menteri.

"Pertama, peraturan menteri nomor 78 tahun 2019 tentang petunjuk penggunaan layanan jaminan purna jual untuk produk elektronika dan telematika. Di situ terkait dengan pasalnya yang menjamin bahwa produk yang diperdagangkan itu sudah tervalidasi atau teregistrasi. Kedua adalah Permendag No. 79 Tahun 2019 terkait dengan kewajiban pencatatan label berbahasa Indonesia pada barang," papar Ojak, Selasa (17/6/2020).

Ojak menilai, produsen importir wajib mencantumkan IMEI pada kemasan. Terkait dengan peraturan ini tentunya akan ada sanksinya.

Ilustrasi Smartphone. (Hitekno.com)
Ilustrasi Smartphone. (Hitekno.com)

Jika tidak memberikan jaminan tertentu, maka ada konsekuensi pernyataan jaminan sehingga pelaku usaha harus memberikan jaminan apabila nanti produknya tidak tervalidasi.

"Nanti produk itu harus ditarik dari peredaran. Kemudian sanksi yang lainnya apabila tidak diindahkan itu nanti ada pencabutan perizinan, tentu melalui peringatan satu dan dua. Misalnya jika tidak mencantumkan label IMEI atau tidak sesuai pada kemasan, nanti akan ada pencabutan perizinan," imbuhnya.

Selain itu, kata Ojak, masih ada UU perlindungan konsumen pasal 8 huruf i, terkait pelanggaran label ini bisa mengacu ke pidana.

"Peraturan yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang membeli ponsel secara daring atau online melalui market place. Para market place ini juga harus turut bertanggung jawab terhadap ponsel atau produk HKT (Handphone / telepon seluler, Komputer Genggam, dan Tablet) yang diperjualbelikan oleh merchant-nya," Ojak menerangkan.

Oleh karena itu, Ojak mengimbau marketplace online untuk meminta surat pernyataan dari para merchant yang berjualan di platform mereka yang bisa menjamin bahwa para merchant tidak akan menjual produk HKT illegal.

Baca Juga: Cara Daftar IMEI HP Baru yang Dibeli di Luar Negeri

Itulah kenapa aturan validasi IMEI sudah berlaku namun tetap ada HP BM yang beredar di marketplace online. (Suara.com/ Tivan Rahmat).

×
Zoomed
Berita Terkait Berita Terkini

Perbandingan spesifikasi antara Huawei Nova 13 Pro dan Huawei Nova 13....

gadget | 11:32 WIB

Perbandingan spesifikasi antara Samsung Galaxy S24 FE dan Samsung Galaxy S24....

gadget | 11:21 WIB

Kehadiran Xiaomi 17 Ultra adalah sebuah langkah Xiaomi yang sangat agresif untuk mendominasi pasar premium sebelum para ...

gadget | 21:32 WIB

Kehadiran fitur yang identik dengan HP gaming ini, dipadukan dengan rumor RAM 20 GB, mengindikasikan bahwa Huawei Mate 8...

gadget | 21:15 WIB

Pada November 2025, ada tiga rekomendasi HP Oppo Rp2 jutaan hemat daya tapi tetap bertenaga layak dipilih konsumen yang ...

gadget | 19:06 WIB