Pemerintah Pakai Mekanisme Whitelist untuk Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal

Pengendalian IMEI dilaksanakan untuk memastikan perlindungan konsumen perangkat telekomunikasi dalam membeli dan menggunakan perangkat yang sah.

Dinar Surya Oktarini

Posted: Jum'at, 28 Februari 2020 | 17:12 WIB
Ilustrasi kode IMEI. (Shutterstock)

Ilustrasi kode IMEI. (Shutterstock)

Hitekno.com - Bersama seluruh operator seluler di Indonesia, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Telekomunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Keuangan akhirnya sepakat menggunakan skema whitelist untuk mekanisme pemblokiran IMEI ponsel ilegal.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Ismail di Gedung Kominfo, Jumat (28/2/2020).

"Pengendalian IMEI dilaksanakan untuk memastikan perlindungan konsumen perangkat telekomunikasi dalam membeli dan menggunakan perangkat yang sah dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menyambungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi," terang Ismail.

Terkait alasan pemilihan skema whitelist, Ismail memaparkan bahwa langkah ini diambil agar sekaligus bisa mengedukasi masyarakat Indonesia.

"Terhitung sejak 18 April 2020 dengan skema whitelist, yaitu proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang dibelinya," imbuhnya.

"Jadi, kalau blacklist, (ponsel) hidup (aktif) dulu. Kalau whitelist, sejak awal dimasukkan SIM card, langsung tidak mendapatkan sinyal," lanjut Dirjen SDPPI.

Oleh karena itu, Ismail mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengecek terlebih dahulu status legalitas ponsel yang akan mereka beli.

Jumpa pers pengaturan IMEI bertajuk Rapat Sistem Pengendalian IMEI Nasional di Jakarta, Jumat (28/2/2020). [Suara.com/Tivan Rahmat]
Jumpa pers pengaturan IMEI bertajuk Rapat Sistem Pengendalian IMEI Nasional di Jakarta, Jumat (28/2/2020). [Suara.com/Tivan Rahmat]

"Kami mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan dengan mengakses www.imei.kemenperin.go.id sebelum membeli ponsel," terang Ismail.

Sementara bagi masyarakat yang sudah terlanjur membeli ponsel ilegal alias black market (BM), Ismail mengatakan bahwa mereka tidak usah khawatir karena aturan ini berlaku ke depan.

"Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga bagi pemilik ponsel BM yang masih aktif, tetap akan tersambung ke jaringan seluler, dan tidak perlu registrasi ulang," pungkasnya.(Suara.com/Tivan Rahmat)

Baca Juga: Gojek Tingkatkan Keamanan dengan Hadirnya Layanan Berteknologi AI

Berita Terkait Berita Terkini

Perbandingan lengkap Infinix Hot 60 Pro+ dan Tecno Pova 7 untuk gamer hemat, mencakup desain, layar gaming, performa, ba...

gadget | 18:06 WIB

Perbandingan lengkap Samsung Galaxy A55 vs Redmi Note 14 Pro, mencakup desain, layar AMOLED 120Hz, performa gaming, kame...

gadget | 18:02 WIB

Perbandingan antara Huawei Mate X6 dan Samsung Galaxy Z Fold6....

gadget | 18:00 WIB

Perbandingan lengkap Realme GT 6 Pro vs iQOO 13 untuk gamer sejati, mencakup desain, layar, performa, pendinginan, bater...

gadget | 17:54 WIB

Perbandingan lengkap Xiaomi 15 Pro dan OnePlus 13, meliputi desain, layar, performa, kamera, baterai, software, dan valu...

gadget | 17:48 WIB