Smartphone BM Lawas Bisa Kena Blokir saat Aturan IMEI Berlaku, Siap-Siap!

Aturan IMEI akan berlaku pada 18 Apris 2020, siap-siap!

Agung Pratnyawan HiTekno.com

Posted: Minggu, 26 Januari 2020 | 10:30 WIB
Smartphone BM Lawas Bisa Kena Blokir saat Aturan IMEI Berlaku, Siap-Siap!

Smartphone BM Lawas Bisa Kena Blokir saat Aturan IMEI Berlaku, Siap-Siap!

hitekno.com - Pengguna smartphone BM atau black market wajib siap-siap menyambut aturan IMEI. Ketika diberkalikan, smartphone BM lawas kamu bisa kena blokir.

Diwartakan Suara.com, semua smartphone yang kode IMEI-nya tidak terdaftar diduga akan terblokir secara otomatis ketika aturan validasi IMEI mulai berlaku pada April mendatang.

Pakar keamanan siber dari CISSReC Doktor Pratama Persadha menyebut smartphone BM terancam tidak bisa berfungsi sejak pemberlakuan aturan blokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 18 April 2020.

Padahal sebelumnya pemerintah mengatakan bahwa smartphone yang akan diblokir karena penerapan aturan baru tersebut adalah smartphone BM yang dibeli sejak 18 April 2020, waktu aturan itu resmi berlaku.

"Menurut aturan smartphone yang diblokir adalah smartphone ilegal yang dipakai sejak 18 April 2020," kata Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (Communication and Information System Security Research Center/CISSReC) Pratama Persadha di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (25/1/2020).

Akan tetapi, lanjut Pratama, saat cek sistem, IMEI smartphone ilegal yang sudah beredar masih tidak dikenali sistem. Artinya, sampai 18 April mendatang, smartphone BM berpotensi tidak berfungsi.

Pratama, yang juga dosen Etnografi Dunia Maya pada Program Studi S-2 Antropologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, mengaku beberapa kali mencoba mengecek smartphone ilegal di sistem IMEI Kementerian Perdagangan, tetapi keterangan yang muncul mengatakan gawai itu tak terdaftar.

Cara cek IMEI di website Kemenperin. Website itu akan menampilkan keterangan tidak terdaftar jika memasukkan kode IMEI dari ponsel ilegal. [kemenperin.go.id]
Cara cek IMEI di website Kemenperin. Website itu akan menampilkan keterangan tidak terdaftar jika memasukkan kode IMEI dari ponsel ilegal. [kemenperin.go.id]

"Artinya, bila sampai 18 April 2020 IMEI smartphone ilegal masih belum dikenali sistem, siap-siap smartphone-smartphone serupa tidak akan berfungsi jaringan selulernya. Praktis bisa dipakai hanya dengan konektivitas wifi," kata Pratama.

"Muncul pertanyaan, bagaimana sistem IMEI mengenali mana yang dipakai sebelum 18 April?" tukas dia.

Bila hal itu terjadi, lanjut dia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kemendag harus bersiap menghadapi banyak pertanyaan dari publik.

Baca Juga: Aturan IMEI Mulai Dorong Konsumen Beli Smartphone Resmi, Bukan BM!

Pratama juga berharap masyarakat tidak membeli smartphone nonresmi. Hal ini juga sudah diberlakukan oleh Kominfo dan Kemendag dengan tujuan memberi perlindungan kepada konsumen di Tanah Air.

Buat kamu pengguna smartphone BM terutama smartphone ilegal, wajib siap-siap ketika aturan IMEI berlaku. (Suara.com/ Liberty Jemadu).

×
Zoomed
Berita Terkini

Temukan software kloning SSD gratis terbaik di 2026. Bandingkan pilihan terbaik dan pelajari cara mengkloning SSD dengan...

gadget | 17:54 WIB

ASUS resmi memperkenalkan ProArt Mini PC GR1X bertenaga NVIDIA RTX Spark di IFA 2026. Simak spesifikasi PC AI lokal komp...

gadget | 07:00 WIB

Cek daftar harga HP Xiaomi September 2026 resmi di Indonesia. Temukan rincian harga lengkap dari Redmi, POCO, hingga Xia...

gadget | 13:48 WIB

Cek rekomendasi HP Realme Snapdragon dengan baterai 7.000 mAh terbaik. Dapatkan performa multitasking gahar dan daya tah...

gadget | 10:42 WIB

Cek daftar harga iPhone September 2026 resmi Indonesia. Temukan rincian harga lengkap iPhone 15, 16, Air, hingga 17 Pro ...

gadget | 17:23 WIB