Aturan IMEI Segera Berlaku, Kominfo Gelar Sosialiasai di Batam

Batam dipilih karena menjadi salah satu pintu masuk barang-barang dari luar negeri.

Agung Pratnyawan

Posted: Kamis, 05 Desember 2019 | 15:15 WIB
Ilustrasi smartphone. (Pixabay/relexahotels)

Ilustrasi smartphone. (Pixabay/relexahotels)

Hitekno.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) makin gencar menyosialisasikan regulasi pengendalian perangkat telekomunikasi berbasis Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Karena aturan IMEI ini akan mulai berlaku pada 2020 mendatang.

Kali ini Kominfo menggelar sosialisasi aturan IMEI di Batam. Wilayah ini dipilih karena menjadi salah satu pintu masuk barang-barang dari luar negeri ke Indonesia.

Seperti diwartakan sebelumnya Kominfo melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan membatasi peredaran smartphone ilegal di Tanah Air.

Aturan tersebut akan berlaku efektif pada April 2020 mendatang dan bisa berimplikasi pada pemblokiran smartphone ilegal yang beroperasi di Indonesia.

Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Mochamad Hadiyana menjelaskan bahwa produk ilegal saat ini sudah menjadi perhatian khusus berbagai negara karena jumlahnya yang terus meningkat dan sangat merugikan pemerintah, produsen, hingga pengguna.

"Keadaan ini menyebabkan hilangnya potensi pajak dan juga lapangan kerja. Dari sisi konsumen, produk ilegal yang dibuat menggunakan part di bawah standar berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan," terang Hadiyana dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Ia menambahkan, penerapan regulasi IMEI ini merupakan salah satu bentuk upaya negara memerangi perangkat telekomunikasi ilegal, selain upaya konvensional yang selama ini telah dilakukan pemerintah berupa pencegahan oleh Bea & Cukai.

Ilustrasi smartphone Android. (unsplash/Rami Al-zayat)
Ilustrasi smartphone Android. (unsplash/Rami Al-zayat)

"Selain upaya konvensional pencegahan di perbatasan, negara di dunia saat ini juga menggunakan teknologi untuk mengurangi peredaran smartphone ilegal dengan cara menjaring telepon menggunakan layanan telekomunikasi, dengan menjaring mengidentifikasi IMEI," jelas Hadiyana.

Sosialisasi ini turut diisi oleh perwakilan Kementerian Perindustrian tentang Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA); perwakilan Kementerian Perdagangan tentang Penerapan Kebijakan IMEI di Bidang Pengawasan Perangkat Telekomunikasi, dan paparan dari Direktorat Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang membahas Pengendalian IMEI, termasuk jenis-jenis perangkat yang dikendalikan dan mekanisme impor barang.

Sosialisasi ini merupakan tahap pra-implementasi sebelum diberlakukannya regulasi IMEI di 18 April 2020 mendatang. Sebelumnya, sosialisasi aturan IMEI juga sudah dilangsungkan di Pusat Perbelanjaan ITC Roxy Jakarta.

Baca Juga: Kominfo Rencanakan Frekuensi untuk 5G di Indonesia

Setelah Batam dan ITC Roxy Jakarta, ke mana lagi Kominfo bakal makin gencar mengadakan sosialisasi aturan IMEI tersebut? (Suara.com/ Liberty Jemadu).

×
Zoomed
Berita Terkait Berita Terkini

Untuk kamu yang mencari HP iQOO Rp3 jutaan, November 2025 menghadirkan beberapa rekomendasi model terbaru yang layak dip...

gadget | 19:15 WIB

Perbandingan performa, kamera, hingga teknologi layar Vivo X300 Pro dan Vivo X200 Pro dapat membantu menentukan mana ya...

gadget | 18:57 WIB

Pilihan HP Rp2 jutaan dengan kamera 50 MP ini cocok untuk pengguna yang membutuhkan smartphone harian dengan kemampuan f...

gadget | 17:15 WIB

Jajaran HP Realme Rp4 jutaan berikut ini bisa menjadi pilihan tepat untuk Anda yang menginginkan ponsel tahan lama, bert...

gadget | 16:05 WIB

Walaupun bentuknya serupa, iPhone 12 Mini dan iPhone 13 Mini punya cukup banyak perbedaan dari segi performa, kamera, hi...

gadget | 15:11 WIB