Polisi Amankan Ribuan iPhone Rekondisi dengan Kode IMEI Abal-abal

Pelaku memasarkan iPhone rekondisi ini melalui dua toko online.

Agung Pratnyawan HiTekno.com

Posted: Selasa, 19 November 2019 | 10:45 WIB
Polisi Amankan Ribuan iPhone Rekondisi dengan Kode IMEI Abal-abal

Polisi Amankan Ribuan iPhone Rekondisi dengan Kode IMEI Abal-abal

hitekno.com - Sekitar 1.697 unit iPhone rekondisi dengan berbagai tipe telah diamnkan aparat Polresta Tangerang. Keseluruhan smartphone ini diketahui memiliki kode IMEI abal-abal.

Menurut Polisi, iPhone rekondisi dengan kode IMEI abal-abal tersebut dirakit ulang menggunakan suku cadang palsu.

Seperti dikutip dari Antara lewat Suara.com, Minggu (17/11/2019), ribuan iPhone rekondisi itu diamankan dalam sebuah penggerebekan di sebuah ruko di Kecamatan Panongan.

Kapolresta Tangerang, AKBP Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, mengatakan pihaknya menetapkan dua tersangka yaitu R (25) Dan WS (28) dan M. Keduanya sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ini merupakan sindikat yang melakukan rekondisi smartphone ilegal di Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang," kata Ade.

Suku cadang palsu pada iPhone rekondisi itu antara lain earphone, charger, LCD, dan kamera. Selain itu iPhone berbagai tipe yang rusak dari Singapura tersebut dibeli tanpa dilengkapi izin impor sesuai aturan yang berlaku.

Smartphone rekondisi itu dijual di dua toko online dengan nama Panda House dan Lin Store.

Apple iPhone 8 Plus. (Apple)
Apple iPhone 8 Plus. (Apple)

"Para tersangka juga mencetak sendiri nomor IMEI serta melengkapi telepon genggam dengan data palsu," beber Ade.

Dalam penggerebekan itu polisi juga mengamankan empat unit solder, satu alat mesin pencetak IMEI, satu unit komputer jinjing (laptop), satu unit power supply, dan ratusan dus iPhone palsu.

Para tersangka penjual iPhone rekondisi itu dijerat dengan pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf f dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Bikin Kejutan Buat Istrinya, Pria Ini Beli iPhone 9 Varian untuk Dipilih

Mereka juga disangka melanggar pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian, Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi, dan asal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Itulah hasil penggrebekan polisi dengan mengamankan ribuan iPhone rekondisi yang memiliki kode IMEI abal-abal. (Suara.com/ Liberty Jemadu).

×
Zoomed
Berita Terkait Berita Terkini

Temukan software kloning SSD gratis terbaik di 2026. Bandingkan pilihan terbaik dan pelajari cara mengkloning SSD dengan...

gadget | 17:54 WIB

Tingkatkan produktivitas kerja dan belajar Anda dengan Lenovo Idea Tab Plus. Tablet portabel yang dilengkapi fitur cerda...

gadget | 11:57 WIB

ASUS resmi memperkenalkan ProArt Mini PC GR1X bertenaga NVIDIA RTX Spark di IFA 2026. Simak spesifikasi PC AI lokal komp...

gadget | 07:00 WIB

Cek daftar harga HP Xiaomi September 2026 resmi di Indonesia. Temukan rincian harga lengkap dari Redmi, POCO, hingga Xia...

gadget | 13:48 WIB

Cek rekomendasi HP Realme Snapdragon dengan baterai 7.000 mAh terbaik. Dapatkan performa multitasking gahar dan daya tah...

gadget | 10:42 WIB