RUU Hak Cipta Jangan Sampai Mengorbankan Akses Informasi Publik
hitekno.com - Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat mengonsumsi informasi. Berita yang dahulu hanya dapat dibaca melalui koran atau situs media kini hadir dalam berbagai bentuk, mulai dari cuplikan di mesin pencari, unggahan media sosial, hingga ringkasan yang dihasilkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Perubahan ini membawa kemudahan bagi masyarakat. Informasi dapat ditemukan dalam hitungan detik tanpa harus mengunjungi banyak situs. Namun, kemudahan tersebut menyisakan pertanyaan penting: siapa yang seharusnya memperoleh manfaat ekonomi ketika karya jurnalistik digunakan oleh berbagai layanan digital?
Di balik sebuah berita, ada reporter yang melakukan peliputan, editor yang memeriksa fakta, fotografer yang mengabadikan peristiwa, serta perusahaan pers yang membiayai seluruh proses produksi. Jurnalisme bukan sekadar kumpulan teks yang muncul di layar. Ia merupakan hasil kerja intelektual, profesional, dan ekonomi yang membutuhkan sumber daya.
Karena itu, perlindungan terhadap karya jurnalistik melalui revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan persoalan yang layak mendapat perhatian. DPR telah menetapkan RUU perubahan undang-undang tersebut sebagai usul inisiatif pada Maret 2026, dan pembahasannya mencakup tantangan perlindungan hak cipta di era digital dan AI.
Namun, niat melindungi karya tidak otomatis menjamin lahirnya kebijakan yang tepat. Justru ketika teknologi berkembang lebih cepat daripada aturan, pemerintah dan DPR perlu memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak menciptakan persoalan baru bagi masyarakat, pelaku industri teknologi, maupun perusahaan pers itu sendiri.
Melindungi karya, bukan membatasi informasi
Hak cipta diperlukan untuk melindungi karya dari penggunaan yang merugikan pencipta atau pemegang haknya. Akan tetapi, perlindungan tersebut harus memiliki batas yang jelas, terutama ketika berhadapan dengan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Fakta tentang bencana, kebijakan pemerintah, perkembangan teknologi, atau peristiwa publik tidak semestinya menjadi milik eksklusif satu perusahaan media. Sebuah media dapat memiliki hak atas ekspresi orisinal yang digunakan untuk menyampaikan fakta tersebut, tetapi tidak berarti media itu dapat memonopoli fakta yang diberitakannya.
Pembedaan ini penting. Tanpa batas yang tegas, perlindungan hak cipta berisiko menimbulkan ketidakpastian bagi pihak yang mengutip berita, membuat ulasan, membandingkan informasi, atau membicarakan isu publik.
Masyarakat juga perlu tetap memiliki ruang untuk berbagi tautan berita, mendiskusikan informasi, serta menggunakan kutipan secara wajar. Pendidikan, penelitian, kritik, dan kepentingan publik tidak seharusnya dipersulit oleh aturan yang terlalu luas.
Di sisi lain, penggunaan sebagian kecil konten untuk mengarahkan pembaca ke sumber asli tentu berbeda dari pengambilan keseluruhan artikel, foto, atau video untuk menggantikan karya sumbernya. Regulasi perlu membedakan kedua situasi tersebut berdasarkan bentuk penggunaan, tujuan, tingkat pengambilan materi, dan dampaknya terhadap pasar karya asli.
Dengan demikian, perlindungan hak cipta tidak berubah menjadi pembatasan terhadap arus informasi. Sebaliknya, aturan yang jelas dapat memberikan kepastian bagi pemilik karya sekaligus pengguna informasi.
Jangan hanya menghitung royalti
Persoalan berikutnya adalah bagaimana memastikan perlindungan hak cipta benar-benar memperkuat keberlanjutan industri pers.
Selama ini, banyak media digital mengandalkan pendapatan iklan, trafik situs, kerja sama komersial, dan berbagai sumber pendapatan lainnya untuk membiayai kegiatan jurnalistik. Ketika konten digunakan oleh layanan pihak ketiga, manfaat ekonomi yang dihasilkan tidak selalu kembali kepada penerbit yang memproduksinya.
Kehadiran AI menambah kompleksitas persoalan tersebut. Layanan berbasis AI dapat mengolah informasi dari berbagai sumber untuk menyajikan jawaban langsung kepada pengguna. Jika jawaban itu memenuhi kebutuhan pengguna tanpa membuatnya mengunjungi situs berita, media berpotensi kehilangan kesempatan memperoleh trafik dan pendapatan iklan.
Risiko tersebut tidak berarti setiap penggunaan konten oleh AI harus diperlakukan sama. Pengindeksan untuk membantu pembaca menemukan sumber, penggunaan materi untuk melatih model, penayangan ulang artikel, dan pembuatan ringkasan yang menggantikan kunjungan ke situs merupakan aktivitas berbeda. Masing-masing membutuhkan penilaian hukum dan ekonomi yang sesuai.
Karena itu, RUU Hak Cipta perlu memberikan kepastian mengenai penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital dan AI, termasuk kapan lisensi diperlukan, bagaimana izin diperoleh, serta bagaimana kompensasi ditentukan.
Namun, keberhasilan kebijakan tidak boleh semata-mata diukur dari besarnya royalti yang berhasil dihimpun. Yang lebih penting adalah berapa nilai bersih yang diterima penerbit, apakah pembayaran sampai kepada pihak yang berhak, dan apakah mekanisme tersebut membantu media mempertahankan produksi berita berkualitas.
Sebelum ketentuan baru diterapkan, pemerintah dan DPR perlu melakukan kajian dampak ekonomi yang terbuka. Kajian tersebut harus memperhitungkan perubahan trafik, potensi pendapatan, biaya administrasi, serta kemungkinan perubahan perilaku platform dan pengguna.
Hasilnya perlu menjadi dasar bagi pengambilan keputusan, bukan sekadar pelengkap proses legislasi. Kebijakan yang dirancang untuk menyelamatkan industri pers harus terlebih dahulu diuji agar tidak justru menambah beban operasionalnya.
Media kecil tidak boleh tertinggal
Perlindungan hak cipta juga harus mempertimbangkan keragaman industri media di Indonesia.
Perusahaan media nasional yang memiliki sumber daya hukum dan teknologi memadai tentu menghadapi kondisi berbeda dari media lokal, media komunitas, atau penerbit dengan jumlah karyawan terbatas. Sistem lisensi yang rumit, biaya administrasi tinggi, dan proses klaim yang panjang dapat membuat media kecil kesulitan memperoleh haknya.
Padahal, media lokal memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang tidak selalu menjadi perhatian media nasional. Mereka memberitakan persoalan di tingkat daerah, mengawasi pelayanan publik, dan mendokumentasikan kehidupan masyarakat setempat.
Jika mekanisme perlindungan hanya mudah diakses oleh penerbit besar, kebijakan tersebut berisiko memperlebar kesenjangan di dalam industri pers.
Pemerintah perlu memastikan tersedianya sistem pencatatan kepemilikan konten yang mudah digunakan, prosedur klaim yang sederhana, serta perhitungan royalti yang dapat dipahami dan diperiksa. Jika diperlukan, infrastruktur bersama dapat membantu penerbit kecil mengelola lisensi tanpa harus membangun sistem sendiri.
Apabila pengelolaan royalti dilakukan melalui lembaga manajemen kolektif, transparansi menjadi syarat mutlak. Penerbit harus mengetahui dasar pembagian pendapatan, biaya pengelolaan, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Audit independen dan laporan berkala juga penting untuk menjaga kepercayaan.
Nilai royalti yang kecil bukan alasan untuk mengabaikan hak penerbit. Sistem yang adil justru harus dirancang agar biaya untuk menagih hak tidak lebih besar daripada manfaat yang mungkin diterima.
Jangan abaikan risiko terhadap distribusi berita
Ada persoalan lain yang tak kalah penting: perlindungan hak cipta tidak serta-merta menjamin berita tetap menjangkau pembacanya.
Platform digital memiliki peran besar dalam membantu masyarakat menemukan informasi. Perubahan kebijakan penggunaan konten atau distribusi berita dapat memengaruhi bagaimana berita muncul di hasil pencarian, rekomendasi, maupun layanan berbasis AI.
Karena itu, pemerintah perlu mendorong komunikasi yang transparan antara platform dan penerbit ketika terjadi perubahan besar yang berpotensi memengaruhi distribusi berita. Penerbit perlu memperoleh informasi yang memadai agar dapat menyesuaikan strategi distribusi dan mengembangkan saluran audiens alternatif.
Langkah tersebut tidak berarti pemerintah harus mengatur setiap keputusan algoritma. Persoalannya adalah memastikan perubahan yang berdampak besar tidak berlangsung tanpa transparansi dan tanpa ruang dialog yang memadai.
Pada saat yang sama, media tidak boleh menggantungkan seluruh keberlangsungan bisnisnya pada trafik dari satu atau dua platform. Pengembangan pembaca langsung, langganan, komunitas, produk digital, dan kemitraan yang sehat tetap diperlukan untuk memperkuat kemandirian perusahaan pers.
Dengan kata lain, regulasi perlu melindungi posisi tawar media, sementara industri pers juga harus terus beradaptasi dengan perubahan teknologi.
Uji kebijakan sebelum memperluas kewajiban
RUU Hak Cipta menyangkut kepentingan banyak pihak. Selain pencipta dan perusahaan pers, terdapat platform teknologi, pengembang AI, pelaku usaha, lembaga pendidikan, peneliti, serta masyarakat sebagai pengguna informasi.
Karena itu, proses pembahasannya perlu melibatkan kelompok-kelompok tersebut secara bermakna. Pemerintah dan DPR tidak cukup hanya menghimpun pendapat, tetapi juga perlu menjelaskan bagaimana masukan publik dipertimbangkan dalam rumusan akhir.
Penerapan bertahap dapat menjadi pilihan apabila mekanisme lisensi, pencatatan penggunaan konten, dan pembagian royalti masih membutuhkan pengujian. Uji coba yang melibatkan penerbit besar maupun kecil dapat membantu mengidentifikasi masalah sebelum kewajiban diperluas.
Evaluasinya pun harus terukur. Apakah pendapatan bersih media meningkat? Apakah biaya pengelolaan sebanding dengan manfaatnya? Apakah akses masyarakat terhadap berita tetap terjaga? Apakah media lokal memperoleh kesempatan yang setara? Apakah mekanisme penyelesaian sengketa bekerja secara efektif?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui data dan evaluasi yang dapat diperiksa, bukan hanya melalui klaim keberhasilan dari pihak-pihak yang terlibat.
Pada akhirnya, tujuan revisi UU Hak Cipta semestinya melampaui urusan pembayaran lisensi. Regulasi harus mampu menghargai kerja kreatif, menciptakan kepastian bagi pemilik karya, mendukung persaingan yang sehat, dan menjaga kepentingan masyarakat untuk memperoleh informasi.
Industri pers membutuhkan perlindungan yang nyata. Namun, masyarakat juga membutuhkan akses informasi yang terbuka, sementara inovasi teknologi memerlukan kepastian hukum yang proporsional.
Ketiganya tidak harus dipertentangkan. Justru tugas pembentuk undang-undang adalah mencari titik keseimbangan di antara kepentingan tersebut.
Jangan terburu-buru mengesahkan aturan hanya karena persoalannya mendesak. Semakin besar dampak suatu regulasi terhadap ekosistem digital, semakin penting memastikan bahwa rumusannya dapat diterapkan, manfaatnya terukur, dan risikonya telah diperhitungkan.
Sebab, hak cipta yang baik bukan hanya melindungi karya setelah karya itu dibuat. Hak cipta juga harus membantu menciptakan ekosistem yang memungkinkan karya berkualitas terus diproduksi dan dinikmati masyarakat.
Jika tujuan akhirnya adalah menjaga keberlanjutan jurnalisme, maka ukuran keberhasilan RUU Hak Cipta bukan sekadar berapa banyak royalti terkumpul, melainkan apakah media tetap mampu menghasilkan berita yang berkualitas dan masyarakat tetap dapat mengaksesnya.