Lawan Smartphone BM, 3 Kementerian Kompak Rangkai Permen Soal Validasi IMEI

Tiga kementerian tengah menggodok Peraturan Menteri (Permen) yang berkaitan dengan validasi IMEI.

Agung Pratnyawan

Posted: Jum'at, 02 Agustus 2019 | 17:30 WIB
Menkominfo, Rudiantara dalam sebuah seminar di Jakarta, Jumat (2/8/2019). [Suara.com/Tivan Rahmat]

Menkominfo, Rudiantara dalam sebuah seminar di Jakarta, Jumat (2/8/2019). [Suara.com/Tivan Rahmat]

Hitekno.com - Smartphone ilegal, atau sering disebut Black Market (BM) jadi perhatian banyak pihak. Bahkan tiga kementrian kompak ingin lawan smartphone BM.

Kementerian Perindustrian, Kementrian Perdagangan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menggodok Peraturan Menteri (Permen) yang berkaitan dengan validasi IMEI.

Rencananya, ketiga Permen tersebut akan disahkan pada 17 Agustus 2019, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI yang ke-74 sehingga bisa mengusung semangat merdeka dari smartphone ilegal alias Black Market (BM).

"Dengan keluarnya Permen dari tiga menteri ini, merupakan bentuk semangat kita agar merdeka dari smartphone BM. Semoga Permen validasi IMEI ini bisa terealisasi secepatnya," ujar Menkominfo Rudiantara dalam sebuah seminar di Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).

Pemerintah bakal menerapkan tiga Timeframe untuk mengendalikan IMEI smartphone, yaitu fase inisiasi, fase persiapan, dan fase operasional.

Fase inisiasi merupakan pangkal aturan ini berasal, yakni penandatanganan Permen dari Kemenperin, Kemendag, dan Kemkominfo.

Sementara dalam fase persiapan, pemerintah menyiapkan Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA), menyiapkan database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, sosialisasi, penyiapan SDM, SOP di tiga kementerian, serta penyiapan layanan konsumen.

Seminar "Membedah Potensi Kerugian Konsumen, Industri, Negara Akibat Ponsel Black Market" di Jakarta, Jumat (2/8/2019). [Suara.com/Tivan Rahmat]
Seminar "Membedah Potensi Kerugian Konsumen, Industri, Negara Akibat Ponsel Black Market" di Jakarta, Jumat (2/8/2019). [Suara.com/Tivan Rahmat]

Sebagai fase pertama dan kedua, pemerintah menargetkan akan rampung dan terealisasi pada Agustus 2019.

Sedangkan tahapan terakhir, yaitu fase operasional, merupakan langkah eksekusi regulasi oleh operator seluler. Nantinya, operator seluler akan mengirimkan notifikasi kepada pemegang IMEI duplikat untuk membuktikan keaslian smartphone.

Fase ketiga, pemerintah akan mengaktifkan layanan konsumen dan sosialisasi lanjutan jika ada pembaruan regulasi. Fase ini diharapkan akan terealisasi pada Februari 2020.

Baca Juga: Kamu Harus Tahu, Keberadaan Smartphone BM Rugikan Banyak Pihak

Kita tunggu saja perkembangan aturan mengenai IMEI dari tiga kementrian ini untuk melawan smartphone BM. (Suara.com/ Tivan Rahmat).

×
Zoomed
Berita Terkait Berita Terkini

iPhone 17 resmi kantongi izin TKDN, pertarungan melawan Google Pixel 10 di Indonesia tak terhindarkan. Simak peta duel h...

gadget | 19:53 WIB

Peluncuran iPhone 17 series disambut 'serangan' dari POCO, Google Pixel, dan Tecno. Dari tudingan menjiplak desain kamer...

gadget | 19:30 WIB

Beberapa aplikasi penting yang wajib diperbarui oleh pengguna HyperOS....

gadget | 19:00 WIB

Infinix luncurkan serangan masif di 2025. Dari HP Rp1 jutaan dengan baterai 7000mAh hingga Hot 60 Pro+ bermesin Dimensit...

gadget | 18:45 WIB

Infinix kembali menggebrak pasar dengan Hot 60 Pro Plus. Dengan harga Rp 2,5 jutaan, ponsel ini tawarkan RAM 16GB, layar...

gadget | 18:07 WIB