4 Fakta Memilukan di Balik Kematian Prada Lucky

Sederet fakta memilukan di balik tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit TNI yang diduga dianiaya seniornya. Mulai dari kronologi, motif, hingga penetapan 20 tersangka.

Bella

Posted: Selasa, 12 Agustus 2025 | 11:29 WIB
Prada Lucky. (ANTARA/Kornelis Kaha)

Prada Lucky. (ANTARA/Kornelis Kaha)

Hitekno.com - Kematian prajurit TNI Angkatan Darat, Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), diduga akibat penganiayaan oleh seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Nagekeo, NTT.

Kasus ini menyoroti dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan militer dengan dalih pembinaan.

1. Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis ini bermula dari kegiatan yang disebut sebagai "pembinaan prajurit".

Prada Lucky, yang baru dua bulan bertugas, dilaporkan tewas pada Rabu, 6 Agustus 2025, setelah dirawat intensif di RSUD Aeramo.

Menurut keterangan keluarga, Prada Lucky mengalami penyiksaan seperti dicambuk dan dipukuli oleh para seniornya.

Sebelum meninggal, Prada Lucky sempat melarikan diri ke rumah "mama angkatnya" untuk meminta pertolongan setelah mengalami pemukulan pertama.

Pihak keluarga mengungkapkan bahwa dokter menyatakan ginjal Prada Lucky pecah dan paru-parunya bocor akibat penganiayaan tersebut.

2. Motif "Pembinaan" yang Fatal

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menyatakan bahwa motif dari kekerasan ini adalah atas dasar pembinaan prajurit.

Namun, ditegaskan bahwa kekerasan bukanlah bagian dari prosedur pembinaan dan kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi mendalam.

Selain Prada Lucky, ada prajurit lain yang juga menjadi korban dalam insiden "pembinaan" tersebut, namun ia selamat dan dalam kondisi sehat.

Baca Juga: Kuat Tanpa Ngelag! Ini 4 Rekomendasi HP untuk Main Roblox

3. Penetapan Tersangka

Penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) Udayana telah menetapkan 20 orang prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus ini.

Salah satu dari 20 tersangka tersebut adalah seorang perwira yang diduga dengan sengaja memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 170, 351, dan 354 KUHP, serta Pasal 131 dan 132 KUHPM (pidana militer).

Menurut Kadispenad, penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong tanpa menggunakan alat bantu.

Tidak ada rekaman CCTV saat kejadian, namun keterangan saksi, termasuk korban yang selamat, menjadi bukti kunci.

4. Tuntutan Keadilan dari Keluarga

Keluarga Prada Lucky, yang juga memiliki latar belakang militer, menuntut keadilan seadil-adilnya bagi putra mereka.

Ayah korban, Serma Kristian Namo, menuntut agar para pelaku dihukum mati dan dipecat dari dinas militer.

Keluarga besar Prada Lucky, yang banyak di antaranya juga merupakan anggota TNI, merasa sangat terpukul dan menolak jika proses hukum hanya menyasar prajurit berpangkat rendah.

Mereka berharap kasus ini menjadi yang terakhir dan tidak ada lagi kekerasan yang merenggut nyawa dengan dalih pembinaan di tubuh TNI.

Berita Terkait Berita Terkini

Produser film Merah Putih One for All memberikan klarifikasi soal penerimaan dana dari pemerintah....

internet | 09:02 WIB

Cara mudah untuk mematikan lokasi di fitur Instagram Maps....

internet | 20:15 WIB

Cholil meminta pemerintah dan PPATK untuk mempertimbangkan secara matang sebelum menerapkan kebijakan serupa....

internet | 14:31 WIB

Simak 5 fakta menarik seputar film animasi 'Merah Putih: One For All' yang viral di media sosial. Mulai dari anggaran fa...

internet | 11:05 WIB

Seorang pengajar menyentil pernyataan Sri Mulyani soal gaji guru....

internet | 11:05 WIB