Gunakan Skema Ponzi Bitcoin, Perusahaan Trading Ini Kena Denda Rp 49,7 T

Perusahaan trading ini telah menipu puluhan ribu investor.

Rezza Dwi Rachmanta
Kamis, 04 Mei 2023 | 11:24 WIB
Ilustrasi Bitcoin. (Pixabay/MichaelWuensch)

Ilustrasi Bitcoin. (Pixabay/MichaelWuensch)

Hitekno.com - Puluhan ribu investor merugi setelah mereka termakan rayuan oleh perusahaan trading kripto. Pengadilan Federal Amerika Serikat memutuskan bahwa Mirror Trading International (MTI) harus membayar denda 3,4 miliar dolar AS (Rp 49,7 triliun) sebagai ganti rugi kepada korban dan denda uang perdata.

Pihak berwenang memberikan hukuman moneter sipil terbesarnya kepada Cornelius Johannes Steynberg selaku bos MTI.

Kasus skema Ponzi tersebut memakan banyak korban di Afrika Selatan.

Baca Juga: FTX Bangkrut Bikin Industri Kripto Kalang Kabut, Perusahaan BlockFI Ikut Terseret

Meski kasus berawal di Afrika Selatan, MTI juga telah mengelola Bitcoin (BTC) dari puluhan ribu penduduk AS.

Berdasarkan data di pengadilan, MTI menerima Bitcoin dari 23 ribu warga negara Amerika Serikat.

Ilustrasi Bitcoin. (Pixabay)
Ilustrasi Bitcoin. (Pixabay)

Skema ponzi di industri kripto bukanlah hal yang baru, ada banyak pelaku ponzi yang mencoba mendulang cuan dari orang-orang polos melalui skema ini dan berakhir dengan tinggal di hotel prodeo.

Baca Juga: Uni Eropa Resmi Blokir Layanan Kripto ke Rusia, Ini Efeknya

Skema Ponzi Bitcoin

Berdasarkan laporan Bitcoin News, Pengadilan Federal AS telah menjatuhkan keputusan default dan perintah permanen pada CEO dari skema ponzi Bitcoin Mirror Trading International (MTI), Johann Steynberg, untuk membayar ganti rugi para korbannya.

Menurut Commodity Futures Trading Commission (CFTC), Steynberg diharuskan membayar ganti rugi sebesar US$1,73 milyar dan membayar denda uang perdata sebesar US$1,73 milyar. Total yang harus dibayarkan oleh CEO MTI adalah US$3,4 milyar.

Baca Juga: Promosi Kripto secara Ilegal, Kim Kardashian Kena Denda Rp 19 Miliar

Terungkap, hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan adalah hukuman moneter sipil tertinggi yang pernah ada dalam kasus CFTC mana pun.

Tindakan pengadilan itu sendiri dilaporkan sebagai skema penipuan terbesar yang melibatkan Bitcoin yang dibebankan dalam kasus CFTC mana pun,” ungkap Juru Bicara CFTC.

Steynberg sebelumnya tinggal di Afrika Selatan dan telah beberapa kali menghadapi tuduhan menjalankan skema ponzi Bitcoin sebelum ia kabur ke Brasil pada Desember 2020.

Tak lama setelah Steynberg meninggalkan Afrika Selatan, MTI pun dibekukan oleh lembaga berwenang setelah beberapa korban menuntut ke pengadilan.

Sekitar satu tahun setelah kepergiannya ke Brasil, Steynberg pun ditangkap oleh penegak hukum dan sedang menanti ekstradisi ke AS atau ke Afrika Selatan.

Dikutip dari Blockchainmedia.id (jaringan Suara.com), dalam pernyataan CFTC, Steynberg dan MTI telah gagal menjelaskan dugaan kegiatan penipuan serta gagal mematuhi aturan yang berlaku.

Perintah menemukan bahwa Steynberg, Pendiri dan CEO Mirror Trading International Proprietary Limited (MTI), sebuah perusahaan yang saat ini dilikuidasi di Republik Afrika Selatan, bertanggung jawab atas penipuan sehubungan dengan transaksi mata uang asing (valas) ritel, penipuan oleh orang terkait dari operator kumpulan komoditas (CPO), pelanggaran pendaftaran dan kegagalan untuk mematuhi peraturan CPO,” ungkap pernyataan CFTC.

Meski beroperasi dan menargetkan korban di Afrika Selatan, MTI diketahui juga telah menerima BTC dari lebih dari 23.000 penduduk AS.

Selain itu, regulator juga menuduh MTI dan CEO-nya telah menyalahgunakan semua BTC yang mereka terima dari para korban.

Yang disayangkan, CFTC mengaku bahwa hukuman dari pengadilan mungkin tidak dapat mengembalikan semua uang yang hilang karena pelaku kemungkinan tidak memiliki dana atau aset yang cukup.

Berita Terkait
TERKINI

Seluruh transaksi di acara JakCloth Ramadan 2024 akan menggunakan QRIS dan transfer bank melalui BI FAST....

internet | 14:12 WIB

PointStar menyatakan dukungannya terhadap misi pemerintah dengan memungkinkan integrasi seluruh proses bisnis organisasi...

internet | 17:09 WIB

Grab menjadi perusahaan teknologi pertama yang menerima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPP...

internet | 17:15 WIB

Seminar di UI memfokuskan pada perkembangan terkini dalam ilmu data, komputasi super, AI generatif, dan etika AI....

internet | 21:26 WIB

Dalam acara ini, peserta bertukar pendapat mengenai tren saat ini dan prospek masa depan AI dalam pendidikan....

internet | 16:31 WIB

Aplikasi Merchant BCA ini didesain sebagai solusi untuk memberdayakan bisnis dari berbagai skala....

internet | 09:36 WIB

Keberadaan CCTV selama ini nyatanya tak cukup mencegah aksi kejahatan....

internet | 12:24 WIB

Berdasarkan feedback pengguna, Samsung akan menyediakan opsi dan pengalaman yang semakin ditingkatkan melalui SamsungGal...

internet | 20:46 WIB

Nuon Digital Indonesia menjajakibisnis baru dan melakukan inovasi pada produk-produk andalannya....

internet | 17:48 WIB

Perubahan nama ini merupakan langkah strategis Google untuk menggabungkan chatbot Bard dan layanan AI lainnya di bawah s...

internet | 18:15 WIB

Program AI TEACH for Indonesia merupakan program pengembangan kapasitas yang bertujuan untuk mengembangkan lanskap pendi...

internet | 17:14 WIB

Pinhome mengumumkan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam pengadaan proteksi keselamatan kerja bagi seluruh Rekan...

internet | 09:56 WIB

Didukung Kominfo dan universitas-universitas setempat, kampanye ini bertujuan mengeksplorasi lanskap AI dan mendiskusika...

internet | 11:44 WIB

Di 14 kota, ribuan driver Grab bersama keluarga nonton bareng film Srimulat: Hidup Memang Komedi...

internet | 08:56 WIB

Mengakses konten Premier League melalui situs web atau perangkat streaming tidak resmi akan membuat diri mereka rentan t...

internet | 08:46 WIB

Dell Technologies menyoroti tren-tren baru yang akan membentuk industri teknologi pada tahun 2024 dan di masa depan....

internet | 12:06 WIB

Meningkatkan sistem keamanan menjadi langkah yang baik, tetapi upaya tersebut hanya menjangkau permukaan penyalahgunaan ...

internet | 07:24 WIB
Tampilkan lebih banyak