Bagaimana Hukum Bayar Zakat Online?

Mengetahui hukum bayar zakat online bisa membuat kamu waspada dengan apa-apa yang tidak diinginkan. Tapi, bolehkan bayar zakat online?

Cesar Uji Tawakal
Senin, 27 Maret 2023 | 14:47 WIB
Warga melakukan pembayaran zakat fitrah melalui lembaga amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (22/6/2017). (Suara.com/Oke Atmaja)

Warga melakukan pembayaran zakat fitrah melalui lembaga amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (22/6/2017). (Suara.com/Oke Atmaja)

Hitekno.com - Saat bulan Ramadan sudah mencapai penghujungnya, maka umat muslim diwajibkan membayar zakat fitrah.

Membayar zakat fitrah adalah kewajiban bagi umat muslim yang sudah memiliki makanan lebih untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya pada hari Idul Fitri dan malam harinya.

Meski demikian ada pengecualian dalam hal ini. Apabila ada orang yang tidak memiliki makanan lebih pada malam dan hari Idul Fitri, maka tidak wajib membayar zakat fitrah. 

Baca Juga: Daftar Kode Cheat Guitar Hero PS2 Bahasa Indonesia, Lengkap

Dulu, membayar zakat biasanya dilakukan dengan mendatangi masjid terdekat atau yang menyelenggarakan zakat untuk menyetorkan beras atau uang kepada pengurus zakat.

Nantinya, pengurus zakat akan membagikan hasil zakat yang telah terkumpul kepada orang yang membutuhkan di wilayah tersebut.

Akan tetapi semakin canggih zaman, maka ada pergeseran kegiatan zakat ini. Sekarang, banyak situs yang menyediakan program pembayaran zakat secara online.

Baca Juga: Deretan Situs untuk Cari Nada Alarm Sahur Lucu, Plus Doa-doanya

Nantinya umat muslim hanya perlu melakukan transfer uang dan semua proses zakatnya akan diurus oleh pihak yang bersangkutan.

Ilustrasi uang. (Pexels)
Ilustrasi uang. (Pexels)

Tapi, bagaimana hukum bayar zakat online?

Ternyata hukumnya sah-sah saja. Dilansir dari Baznas Jombang, bayar zakat online hanya memindahkan cara penyampaian zakatnya saja, layaknya transportasi atau cara yang mengalami perubahan. Namun, dana zakatnya tetap sampai ke tangan amil.

Baca Juga: Cara Membuat Watermark di Microsoft Word, Bisa Tulisan Maupun Gambar

Meski demikian kaum muslimin juga tak boleh sembarangan. Saat ingin membayar zakat pastikan membayar pada lembaga pengelola yang kredibel dan resmi, berpengalaman dalam menyalurkan zakat langsung kepada penerima zakat. 

Keterangan ini mirip dengan apa yang pernah disampaikan oleh Yusuf Al Qaradhawi.

Menurut sang ulama dalam Fiqh al-Zakat tertulis jika pemberi zakat tidak mesti menyatakan secara terbuka pada mustahiq jika dana yang akan diberikan merupakan dana zakat. 

Itu artinya, melakukan zakat baik online maupun offline dianggap sama saja asalnya didasari dengan niat yang tulus dan baik.

Kelebihan membayar zakat online:

  • Amil atau pengelola zakat bisa dengan mudah membuat laporan keuangan zakat yang dilakukan secara transparan dan terdapat track record bukti transaksi
  • Bayar zakat online bisa dilakukan di mana dan kapan saja
  • Lembaga Pengelola Zakat dapat dengan mudah dan cepat menyalurkan dana zakat ke mustahiq (orang yang yang berhak menerima).

Niat membayar zakat online

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

"Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala"

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Taala.

2. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

"Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala"

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah Taala.

Itulah jawaban terhadap pertanyaan bagaimana hukum membayar zakat online.

Kontributor: Damai Lestari
Berita Terkait
TERKINI

Seluruh transaksi di acara JakCloth Ramadan 2024 akan menggunakan QRIS dan transfer bank melalui BI FAST....

internet | 14:12 WIB

PointStar menyatakan dukungannya terhadap misi pemerintah dengan memungkinkan integrasi seluruh proses bisnis organisasi...

internet | 17:09 WIB

Grab menjadi perusahaan teknologi pertama yang menerima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPP...

internet | 17:15 WIB

Seminar di UI memfokuskan pada perkembangan terkini dalam ilmu data, komputasi super, AI generatif, dan etika AI....

internet | 21:26 WIB

Dalam acara ini, peserta bertukar pendapat mengenai tren saat ini dan prospek masa depan AI dalam pendidikan....

internet | 16:31 WIB

Aplikasi Merchant BCA ini didesain sebagai solusi untuk memberdayakan bisnis dari berbagai skala....

internet | 09:36 WIB

Keberadaan CCTV selama ini nyatanya tak cukup mencegah aksi kejahatan....

internet | 12:24 WIB

Berdasarkan feedback pengguna, Samsung akan menyediakan opsi dan pengalaman yang semakin ditingkatkan melalui SamsungGal...

internet | 20:46 WIB

Nuon Digital Indonesia menjajakibisnis baru dan melakukan inovasi pada produk-produk andalannya....

internet | 17:48 WIB

Perubahan nama ini merupakan langkah strategis Google untuk menggabungkan chatbot Bard dan layanan AI lainnya di bawah s...

internet | 18:15 WIB

Program AI TEACH for Indonesia merupakan program pengembangan kapasitas yang bertujuan untuk mengembangkan lanskap pendi...

internet | 17:14 WIB

Pinhome mengumumkan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam pengadaan proteksi keselamatan kerja bagi seluruh Rekan...

internet | 09:56 WIB

Didukung Kominfo dan universitas-universitas setempat, kampanye ini bertujuan mengeksplorasi lanskap AI dan mendiskusika...

internet | 11:44 WIB

Di 14 kota, ribuan driver Grab bersama keluarga nonton bareng film Srimulat: Hidup Memang Komedi...

internet | 08:56 WIB

Mengakses konten Premier League melalui situs web atau perangkat streaming tidak resmi akan membuat diri mereka rentan t...

internet | 08:46 WIB

Dell Technologies menyoroti tren-tren baru yang akan membentuk industri teknologi pada tahun 2024 dan di masa depan....

internet | 12:06 WIB

Meningkatkan sistem keamanan menjadi langkah yang baik, tetapi upaya tersebut hanya menjangkau permukaan penyalahgunaan ...

internet | 07:24 WIB
Tampilkan lebih banyak