MUI Jember Haramkan Joget Pargoy, Disebut Menodai Nilai Kesopanan

Fatwa haram Joget Pargoy ini telah disampaikanMUI Jember dalam surat resminya bernomor 02/MUI-Jbr/XI/2022.

Agung Pratnyawan

Posted: Kamis, 01 Desember 2022 | 13:35 WIB
Ilustrasi Joget Pargoy. (Pixabay)

Ilustrasi Joget Pargoy. (Pixabay)

Hitekno.com - MUI Jembar mengeluarkan fatwa haram atas joget pargoy yang dianggap mengandung gerakan erotis dan mengindang syahwat lawan jenis.

Dilaporkan Denpasar.Suara.com, fatwa haram ini telah disampaikan MUI Jember dalam surat resminya bernomor 02/MUI-Jbr/XI/2022.

Dilaporkan kalau MUI Jember mengeluarkan fatwa haram atas joget pargoy setelah menilai joget pargoy mengandung gerakan erotis dan mengundang syahwat lawan jenis.

Fatwa tersebut tertuang dalam surat Tausiah Komisi Fatwa MUI Jember bernomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget "Pargoy" di Kabupaten Jember.

Surat tersebut diterbitkan pada Sabtu (19/11/2022) dan ditandatangani Ketua Bidang Fatwa MUI Jember KH Badi'ut Tamam dan diketahui Ketua Umum MUI Jember KH Abdul Harist.

Fatwa itu juga mengemukakan, joget pargoy tidak mencerminkan Muslim yang berakhlak, serta menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat yang berlaku di Jember.

Sehingga, MUI Jember mengimbau pemerintah daerah ikut turun tangan melarang kegiatan joget pargoy.

Fatwa Haram Joget Pargoy dari MUI Jember

Berikut enam poin hasil rapat terbatas yang dilaksanakan oleh Komisi Fatwa MUI Jember:

  1. Mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.
  2. Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.
  3. Hukum joget pargoy adalah HARAM, hal tersebut karena joget pargoy mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat, dan menimbulkan syahwat dari lawan jenis.
  4. Joget pargoy tidak mencerminkan diri seorang muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral, dan juga adat istiadat, terkhusus yang berlaku di Kabupaten Jember.
  5. Mengimbau kepada para pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melarang adanya kegiatan joget pargoy.
  6. Mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat kepada kegiatan-kegiatan yang lebih positif dan berakhlakul karimah.

 

Baca Juga: Goyangannya Viral di TikTok, Joget Pargoy Diharamkan MUI, Ini Fakta yang Perlu Kamu Tahu

Sontak pengumuman fatwa haram joget pargoy dari MUI Jember ini mendapatkan beragam tanggapan dari netizen di media sosial.

Berikut kata Netizen  soal fatwa haram joget pargoy dari MUI Jember tersebut:

"Erotis atau tidaknya tergantung manusianya bisa mengontrol otak & nafsu libidonya atau tidak," tulis netizen.

"Kerjaan MUI menganalisa goyangan tiktok ya?," komentar lainnya.

"Trennya udah lewat kenapa baru diharamin sekarang," ungkap netizen lainnya.

"Ini sudah bener, ingat Islam muncul dalam keadaan asing dan akan kembali dalam keadaan asing, maka beruntunglah orang-orang yang asing," komentar lainnya. 

Itulah keramaian netizen menanggapi soal fatwa haram joget pargoy dari MUI Jember yang sedang jadi sorotan. (Denpasar.Suara.com)

×
Zoomed
Berita Terkait Berita Terkini

Cari tahu cara membuat WhatsApp baru dengan nomor lama di HP baru lengkap dengan langkah verifikasi dan pemulihan chat....

internet | 20:05 WIB

Cari tahu alat AI terbaik untuk bantu mahasiswa mengerjakan tugas kuliah dengan cepat dan efisien, mulai dari menulis hi...

internet | 19:15 WIB

Panduan lengkap cara melacak HP hilang dengan IMEI, mulai dari cara cek nomor IMEI hingga proses pelacakan oleh operator...

internet | 17:06 WIB

Khawatir data pribadi Anda disalahgunakan untuk judi online? Di tengah maraknya kebocoran data, ini panduan lengkap cara...

internet | 14:47 WIB

Koneksi internet mati? Bridgefy adalah solusinya. Pahami cara kerja jaringan mesh Bluetooth yang memungkinkan Anda chatt...

internet | 14:27 WIB