Goyangannya Viral di TikTok, Joget Pargoy Diharamkan MUI, Ini Fakta yang Perlu Kamu Tahu

Sempat ramai di TikTok, ini sederet fakta yang perlu kamu tahu tentang pargoy.

Cesar Uji Tawakal

Posted: Rabu, 30 November 2022 | 18:06 WIB
Ilustrasi TikTok. (Pixabay)

Ilustrasi TikTok. (Pixabay)

Hitekno.com - Majelis Ulama Indonesia atau MUI Jember memposting fatwa larangan Pargoy yang sedang trending di TikTok.

Apa itu tarian Pargoy? Pargoy adalah singkatan dari partai goyang. Joget pargoy mulai dikenal banyak orang setelah viral di platform TikTok.

Media sosial yang berasal dari Tiongkok ini kerap menciptakan trend dance diiringi lagu-lagu remix. Tidak ada aturan baku untuk mengayunkan Pargoy.

Namun, seiring berjalannya waktu, muncul kecenderungan tarian pargoy mirip goyang gergaji ala Dewi Perssik, di mana pelakunya menggoyangkan pinggul ke depan dan ke belakang sambil menggerakkan tangan seperti gergaji.

Asal Usul Tari Pargoy

Ilustrasi TikTok. (Unsplash/Kon Karampelas)
Ilustrasi TikTok. (Unsplash/Kon Karampelas)

Asal joget pargoy sebetulnya masih belum jelas. Dari hasil penelusuran, istilah ini sering dijumpai di daerah Sumatera.

Kaum muda di daerah tersebut biasanya menari pargoy saat menghadiri acara musik seperti perayaan organ tunggal dan pertunjukan musik remix.

Berasal dari desa ke desa, ayunan yang dianggap erotis itu menjadi trending topik setelah diunggah ke TikTok.

Bahkan, istilah Pargoy Syndrome baru-baru ini muncul untuk menyebut banyak orang yang kecanduan tren tarian pargoy TikTok. Istilah Pargoy juga mulai populer, karena Bonge TikToker kerap mengucapkan kata tersebut saat menjadi trending di Citayam Fashion Week.

Haram Pargoy

Baca Juga: Bikin Prihatin, Rumah Ibadah Mendadak Sepi seusai Semua Pengurus Terciduk Pakai Narkoba

Ilustrasi TikTok. (Unsplash/helloimnik)
Ilustrasi TikTok. (Unsplash/helloimnik)

MUI Jember keluarkan Fatwa Larangan Pargoy. Fatwa tersebut tertuang dalam Surat Nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Tari Pargoy Kabupaten Jember, yang dikeluarkan pada Sabtu (19/112022).

Alasan MUI Jember menyatakan tari Pargoy ilegal. Pasalnya, gerakan viral TikTok mengandung gerakan erotis yang bisa memicu pikiran aneh-aneh lawan jenis.

Gerakan menggoyangkan pinggul juga dianggap mewakili alam intim para penari.

“Hukum joget pargoy haram,” bunyi fatwa MUI Jember.

 

Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara

Berita Terkait Berita Terkini

Kendala seperti HP stuck di logo saat dinyalakan, lupa sandi atau pola, HP lemot dan error, gagal update sistem, terkena...

internet | 19:45 WIB

Menurut Yunus, penerapan aturan mengenai biaya penggunaan lagu kebangsaan justru berpotensi menimbulkan kegaduhan yang t...

internet | 16:43 WIB

Implementasinya di lapangan menunjukkan potret yang beragam, dari lonjakan ekstrem hingga pemberian insentif besar-besar...

internet | 15:54 WIB

Mengenang perjalanan hidup komedian Mpok Alpa (Nina Carolina). Simak profil lengkapnya, dari awal karier sebagai penyany...

internet | 10:52 WIB

Komedian Mpok Alpa berjuang melawan penyakit serius yang dirahasiakannya dari publik. Temukan fakta di balik penyakit Mp...

internet | 10:25 WIB