Siap-Siap, Tarif Ojol akan Naik 10 September, Begini Rinciannya

Berikut adalah rincian skema kenaikan tarif ojol, simak di sini!

Cesar Uji Tawakal

Posted: Rabu, 07 September 2022 | 18:49 WIB
Ilustrasi ojol. (HiTekno)

Ilustrasi ojol. (HiTekno)

Hitekno.com - Kementerian Perhubungan telah mengumumkan tarif baru untuk ojol (ojek online) yang rencananya akan diterapkan 10 September 2022.

Aturan tarif baru tersebut baru diumumkan pada hari ini, selanjutnya akan ada penyesuaian dari aplikator selama tiga hari.

Dilansir dari Suara.comregulasi kenaikan ini tercantum pada Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 664 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

"Terbitnya per tanggal sekarang, tanggal 7 september 2022. Jadi 7 September tambah tiga hari tanggal 10 September jam 00.00 Berlaku Tarif baru," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Rabu (7/9/2022).

Dia memastikan kenaikan tarif ini hanya berlaku secara spesifik pada ojek online saja, tidak termasuk taksi online.

Menurutnya, penetapan tarif taksi online akan diatur oleh pemerintah daerah melalui dinas perhubungan masing-masing.

Gojek/Ojek Online
Ilustrasi ojek online.

"Untuk angkutan sewa khusus ada aturan tersendiri kewenangannya ada di daerah. Kami tidak mengatur angkutan sewa khusus kecuali untuk Jabodetabek di BPTJ. Untuk di daerah ada di daerah," tuturnya.

Kenaikan tarif ojol dibagi berdasarkan tiga zona. Zona I yang meliputi daerah Jawa, Sumatera, dan Bali tarifnya batas bawah naik dari Rp1.850/km menjadi Rp2.000 KM. Sedangkan, tari batas atasnya naik dari Rp2.300/km menjadi Rp2.500/km.

Untuk zona 2 meliputi wilayah Jabodetabek yaitu tarif batas bawahnya Rp2.250/km naik menjadi Rp2.550/km. Untuk batas atas dari Rp2.650/km naik menjadi Rp2.800/km.

Zona 3 yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua, tarif batas bawahnya naik dari Rp2.100/km menjadi Rp2.300/km atau naik 9,5 persen. Sedangkan, untuk batas atas naik dari Rp2.600/km menjadi Rp2.750/km atau naik 5,7 persen.

Baca Juga: Top 5 Play MPL Season 10 Week 4: Kabuki dan Sutsujin Jadi Sorotan

 

Suara.com/Achmad Fauzi

×
Zoomed
Berita Terkait Berita Terkini

Rekomendasi alat AI untuk merangkum dokumen, mulai dari PDF hingga artikel....

internet | 21:00 WIB

Cara mudah menambahkan tanda tangan di PDF....

internet | 20:45 WIB

Cara mudah mengecek password email di HP tanpa perlu melakukan reset....

internet | 19:00 WIB

Daftar prosesor HP terbaik pada 2025....

internet | 17:30 WIB

Cara mudah untuk memunculkan toolbar yang hilang di Microsoft Word....

internet | 17:00 WIB